Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo tahun 2018/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Nomor: 421/2068/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tanam Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2018/2019 Kabupaten Wonosobo, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo pada tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan sistem Online.

Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PPDB Online tahun 2018/2019 Kabupaten Wonosobo sebanyak 30 Sekolah antara lain:
  1. SMP NEGERI 1 GARUNG, JLN RAYA DIENG KM. 09
  2. SMP NEGERI 1 KALIKAJAR, GANDOK, KALIKAJAR
  3. SMP NEGERI 3 KALIKAJAR, DESA KEMBARAN, KEC. KALIKAJAR
  4. SMP NEGERI 1 KERTEK, KARANGLUHUR, KERTEK
  5. SMP NEGERI 2 KERTEK, JL. PARAKAN GAJIHAN
  6. SMP NEGERI 3 KERTEK, JL. DESA WRINGINANOM, KERTEK, WONOSOBO
  7. SMP NEGERI 4 KERTEK, JL. PARAKAN KM. 03
  8. SMP NEGERI 1 LEKSONO, SMP NEGERI 1 LEKSONO
  9. SMP NEGERI 1 MOJOTENGAH, JL. DIENG KM. 4 WONOSOBO
  10. SMP NEGERI 1 SAPURAN, JL. PURWOREJO KM 2 SAPURAN
  11. SMP NEGERI 1 SELOMERTO, JL. PRONA PLOBANGAN 140, PLOBANGAN, SELOMERTO, WONOSOBO
  12. SMP NEGERI 2 SELOMERTO, JL. BANYUMAS KM. 5 WONOSOBO
  13. SMP NEGERI 1 SUKOHARJO, JL. RAYA SUKOHARJO
  14. SMP NEGERI 1 WADASLINTANG, JL. RAYA WADASLINTANG NO 5
  15. SMP NEGERI 1 WONOSOBO, JL. PEMUDA NO. 7 WONOSOBO
  16. SMP NEGERI 2 WONOSOBO, JL. BHAYANGKARA NO. 10 WONOSOBO
  17. SMP NEGERI 3 WONOSOBO, JL. LINGKAR UTARA
  18. SMP NEGERI 2 KALIKAJAR, DS PERBOTO KALIKAJAR
  19. SMP NEGERI 1 KEPIL, JL. PURWOREJO KM 26 KEPIL
  20. SMP NEGERI 2 MOJOTENGAH, JL. DESA CANDIREJO
  21. SMP NEGERI 1 KEJAJAR, JL. RAYA DIENG KM 17 KEJAJAR, WONOSOBO
  22. SMP NEGERI 1 WATUMALANG, JL. WATUMALANG KM 10
  23. SMP NEGERI 2 SUKOHARJO, JEBENGPLAMPITAN, SUKOHARJO
  24. SMP NEGERI 2 LEKSONO, DS. MANGGIS, KEC. LEKSONO, KAB. WONOSOBO
  25. SMP NEGERI 1 KALIWIRO, JL. SELOMANIK NO 76
  26. SMP NEGERI 3 KALIWIRO, JL. KEBUMEN KM 30, WONOSOBO
  27. SMP NEGERI 2 WADASLINTANG, LANCAR, WADASLINTANG
  28. SMP NEGERI 1 KALIBAWANG, DEPOK, KALIBAWANG
  29. SMP NEGERI 4 WONOSOBO, JL. LINGKAR SELATAN KM. 5
  30. SMP NEGERI 3 WATUMALANG, BINANGUN, WATUMALANG
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online ini memberikan kesempatan pada calon peserta didik untuk memilih 2 (dua) sekolah negeri yang melaksanakan PPDB Online, jika calon peserta didik tergeser posisinya dari pilihan ke-1 maka secara otomatis akan masuk pada peminatan ke-2. Bila pada pilihan ke-2 tergeser keluar dari kuota, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara offline di sekolah yang berbeda.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun datang langsung ke SMP Negeri 3 Kalikajar untuk memperoleh bantuan dari Panitia PPDB untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) online Kabuparen Wonosobo pada laman https://wonosobo.siap-ppdb.com/

Untuk simulasi pendaftaran PPDB online dapat mengunjungi laman https://wonosobo.demo.siap-ppdb.com/


ATURAN DAN PROSEDUR

1. Ketentuan Umum

    Dalam keputusan/Juknis PPDB Kabupaten Wonosobo yang dimaksud dengan:
  1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Penerimaan Peserta Didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
  3. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Sekolah adalah jenjang pendidikan formal pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUSBN adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian sekolah yang terdiri dari mata pelajaran  Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
  7. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD/MI.
  9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP/MTs.
  10. Prestasi adalah hasil yang telah dicapai dari sebuah kompetisi dalam bidang akademis, bidang olah raga, bidang kesenian dan bidang ketrampilan oleh peserta didik baik perorangan maupun kelompok.
  11. Nilai Prestasi yang selanjutnya disingkat NP adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila berprestasi di bidang: akademik, olahraga, kesenian, dan bidang keterampilan baik individu maupun kelompok.
  12. Prestasi bidang akademis adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi KIR, Lomba mata pelajaran dan peserta didik berprestasi.
  13. Prestasi olahraga adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi semua cabang olahraga resmi yang dipertandingkan pada event tingkat nasional.
  14. Prestasi bidang kesenian adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi seni tari tradisional, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca ”cerkak”, mengarang dan MTQ.,
  15. Prestasi bidang keterampilan adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi Pramuka dan PMR pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota .

2. Persyaratan Peserta

  1. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
  2. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) ditempel pas foto ukuran 3 x 4 dan dikenai cap yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah berdasarkan Daftar Komulatif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang diterbitkan oleh provinsi/ Kabupaten.
  3. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2018.
  4. Melampirkan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  5. Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan serta bidang lainnya  bagi yang memiliki yang sudah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
  7. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari desa/kelurahan.
  8. Fotocopy KK dan KTP orangtua masing masing 1 (satu) lembar.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online pada alamat website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/) atau datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju.
  2. Pendaftaran sebagaimana tersebut tidak harus pada sekolah pilihan pertama, namun dapat mendaftar pada Sekolah pilihan ke dua. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP Negeri.
  3. Setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik baru mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  4. Calon peserta didik baru datang pada sekolah pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan berkas kelengkapan pendaftaran, untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Berkas pendaftaran terdiri dari :
  5. 1. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN)/surat sejenis Asli atau sementara SD/MI Sederajat 
    2. Foto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran 1 (satu) lembar.
    3. Fotocopy Prestasi bidan akademis/olahraga/keterampilan atau bidang lainnya minimal tingkat Kabupaten/Kota yang tertinggi (bagi yang memiliki) dengan di legalisir sesuai ketentuan yang berlaku 1 (satu ) lembar, diperoleh kurun waktu 4 tahun terakhir. 
    4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyar 3 lembar.
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/Kartu keluarga (KK) yang legalisir pejabat yang berwenang.
  6. Setelah formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran diteliti dan disahkan kebenaranya oleh panitia selanjutnya operator sekolah menginput data calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi/laman pendaftaran online.
  7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran rangkap 2, satu lembar untuk diserahkan ke calon peserta didik yang lainya untuk arsip.
  8. Tanda bukti pendaftaran tersebut disimpan calon peserta didik baru yang akan digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima dan tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
  9. Bagi calon peserta didik baru yang telah mendaftar diberi tandatangan bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan panitia di satuan pendidikan.
  10. Calon peserta didik yang telah menerima dan menandatangani berkas regristrasi tidak diperkenankan mengubah pilihan maupun urutan sekolah
  11. Peserta didik dapat memantau peringkat seleksi (jurnal online) pada laman www.wonosobo.siap-ppdb.com
  12. Pengembalian berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima bisa dilakukan pada saat sudah melebihi peringkat jurnal.
  13. Saat proses pendaftaran telah selesai, bagi calon peserta didik yang diterima bukan tempat mendaftar diwajibkan mengambil sendiri berkas pendaftarannya untuk diserahkan ke panitia sekolah dimana siswa tersebut diterima.

4. Jadwal Pelaksanaan






5. Tempat Pelaksanaan



  • SMP Negeri 3 Kalikajar Alamat: Desa Kembaran Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
  • Website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/)


6. Pemilihan Sekolah Tujuan


  • Calon peserta didik baru yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dapat memilih maksimal 2 pilihan satuan pendidikan.



7. Dasar Dan Cara Seleksi
  1. Seleksi penerimaan calon peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB didasarkan atas nilai murni hasil Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah,  meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Mempertimbangkan bakat olahraga,  bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang lainnya, dengan nilai bonus sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
  3. Penilaian akademis ditentukan sebagai berikut :
  • Nilai akademis = 2 A + B
  • A : Rata-rata nilai UN/US sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
  • B : Nilai Prestasi

  • Catatan: Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung wajib menerima semua tanpa melalui seleksi Penerimaaan Peserta Didik.


8. Daya Tampung


  • Daya tampung Calon Peserta didik Baru SMP Negeri 3 Kalikajar adalah sebanyak 6 rombel/kelas dengan rincian 6 x 32 = 192 peserta didik.



9. Sistem Zonasi

  1. Satuan Pendidikan Negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di kabupaten Wonosobo paling sedikit sebesar 98% (Sembilan puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
  3. Satuan Pendidikan dapat menerima calon peserta didik maksimal 2% dari  mutasi  (kabupaten lain) dan kemaslahatan sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 Pasal 15 (5).
  4. Pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan sarana belajar tidak dibenarkan dikaitkan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru.
  5. Bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif wajib menyediakan quota 10% setiap rombongan belajar bagi anak berkebutuhan khusus.

10. Juknis PPBD Kabupaten Wonosobo



Berikut ini kami sampaikan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019:


0 comments: