Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Showing posts with label Direktori Guru. Show all posts
Showing posts with label Direktori Guru. Show all posts

Nama Jabatan Pangkat Golongan sesuai Permenneg PAN & RB no. 16 tahun 2009

Nama Jabatan Pangkat Golongan untuk PNS Guru

Guru Pertama, Penata Muda, III/a

Guru Pertama, Penata Muda Tk I, III/b

Guru Muda, Penata, III/c

Guru Muda, Penata Tk I, III/d

Guru Madya, Pembina, IV/a

Guru Madya, Pembina Tk I, IV/b

Guru Madya, Pembina Utama Muda, IV/c

Guru Utama, Pembina Utama Muda Tk I, IV/d

Guru Utama, Pembina Utama, IV/e

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
  3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
  4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
  5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
  6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a.pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b.pengkajian program tahunan dan semester; dan
c.pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5
(1)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
==========================================================================

Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Fungsi/Tugas Guru (Pasal 1 ayat 1)

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban Kerja dalam 1 minggu (Pasal 2: 1-3)

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pelaksanaan Beban Kerja Guru (Pasal 3: 1-2)

(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

Tugas Utama Guru (Pasal 4: 1-8)

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Tugas Tambahan Bagi Guru (Pasal 5: 1-2)

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Tugas Tambahan Lain (Pasal 6: 1- 9)

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Tugas Tambahan Ganda (Pasal 7:1-2)

(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Penetapan Tugas Tambahan Guru (Pasal 9: 1-4)

(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan PKB bagi Guru (Pasal 11: 1-3)

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas Kedinasan bagi Guru (Pasal 12: 1-2)

(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pengecualian Beban Kerja Guru (Pasal 13: 1-2)

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar

==========================================================================

Lampiran 1:
Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.


1. Wali Kelas (1 (satu) Guru/kelas/tahun)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pembina OSIS (1 (satu) Guru/kelas/tahun)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program pembinaan OSIS;
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

3. Pembina Ekstrakurikuler (1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Bukti Fisik Kerja:

a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun rencana program PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
d. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
f. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG;
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
k. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
c. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
j. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
b. program kerja BKK;
c. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
g. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

6. Guru Piket; 1 (satu) Guru/ hari/minggu

Ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
b. menerima dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
f. membuat laporan hasil piket per tugas.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 (satu) Guru/sekolah

Ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program LSP-P1;
b. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
c. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;
d. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
e. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
f. melaksanakan sertifikasi;
g. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
h. memverifikasi dan menetapkan TUK;
i. memelihara kinerja asesor dan TUK;
j. mengembangkan pelayanan sertifikasi;
k. membuat jejaring dengan SMK-SMK lain;
l. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP-P1;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
b. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
c. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

8. Penilai Kinerja Guru; 1 (satu) Guru/ sekolah/5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru tingkat:

a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
b. provinsi ( ketua dan wakil); dan
c. kabupaten/kota (ketua)

1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun

Ekuivalensi:

a. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
b. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;

Rincian Tugas:
Sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.

Bukti Fisik Kerja:
SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

==========================================================================

Lampiran 2:
Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

1. Manajerial

Rincian Tugas:
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:

1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.

c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Bukti Fisik:
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja18-24 jam kerja perminggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam TatapMuka per minggu.

2. Pengembangan kewirausahaan

Rincian Tugas:
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:

1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi; dan
4) Melaksanakan program pemagangan.

c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan. 

Bukti Fisik:
a. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 3-4 jam Tatap Muka per minggu.

3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;

Rincian Tugas:
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; 
b. Melaksanakan supervisi guru; 
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepadaGuru dan tenaga kependidikan.

Bukti Fisik:
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 4-6 jam Tatap Muka per minggu.

==========================================================================

Lampiran 3:
Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah

1. Pengawas Muda

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihanprofessional Guru dan Kepala Sekolah diKKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dansejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftarhadir, surat keteranganpelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

2. Pengawas Madya

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah(instrumen yang telah diisimanual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka. di dalamnya sudah mencakup 24 jamTatap Muka.

3. Pengawas Utama

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standarpembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atauKepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihanprofessional Guru dan Kepala Sekolah diKKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dansejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda danpengawas sekolah madya dalam melaksanakantugas pokok; 
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah dalampelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda danpengawas sekolah madya dalam melaksanakantugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah dalampelaksanaan penelitian tindakan.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pengawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauanpelaksanaan SNP (instrumen yangtelah diisi manual/offline/online),daftar hadir responden, suratketerangan pelaksanaanpemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja guru/Kepala Sekolah(instrumen yang telah diisimanual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasilpelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan danpelatihan profesional bagi Gurudan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
k. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

==========================================================================