TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR
I. KETENTUAN DI RUANG PERPUSTAKAAN
1.Seluruh warga SMP Negeri 3 Kalikajar dapat menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu.
3. Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.
4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.
5. Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan.
6. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone harap dimatikan (dalam kondisi silent)
7. Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku.
II. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN
1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Semua anggota yang memasuki ruang perpustakaan wajib mengisi buku tamu/pengunjung.
3. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/difotocopy sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotocopy) pada tiap layanan.
4. Koleksi Perpustakaan yang telah harus dikembalikan ke rak semula.
5. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi perpustakaan.
III. KETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN
KETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI
1. Peminjam adalah peserta didik, guru, dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar
2. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.
3. Yang dapat dipinjam oleh anggota adalah buku-buku koleksi perpustakaan, kecuali buku-buku referensi.
4. Buku-buku referensi hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan dan tidak dipinjamkam.
5. Setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku .
6. Peminjaman buku hanya dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Jumlah koleksi yang dapat dipinjam setiap anggota adalah 1 buku dalam 1 minggu.
8. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku tersebut diperlukan oleh pengguna lain.
PERPANJANGAN DAN PEMESANAN KOLEKSI
1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu1 minggu, jika koleksi tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.
2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan/sirkulasi.
3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan :
-bila masih ada keterlambatan peminjaman meskipun belum melewati batas jumlah peminjaman
-masih ada tunggakan denda.
4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi.
5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.
SANKSI DAN DENDA
1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.
2. Menghilangkan / merusak koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi yang sama atau , atau mengganti biaya pengadaan minimal seharga koleksi tersebut.
3. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 500/ hari/buku (perhitungan denda dilakukan 1 hari setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).
4. Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung di bagian Sirkulasi.
Untuk keterlambatan buku diberikan surat tagihan sampai tagihan ketiga :
• Tagihan I: dikirim 1 (satu) minggu setelah batas akhir peminjaman.
• Tagihan II: dikirim 1 (satu) minggu setelah pengiriman surat tagihan I
Ditetapkan
Di : Kalikajar
Tanggal : 01 Juli 2023
Kepala Sekolah
NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd
NIP 197106131994121002
-----------------------------
Kepala Perpustakaan
DIDIK ADI PRASETYO, SE
NIP 197401072008011002