Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Mengatasi Masalah Web Blog Domain Gratis .ga dari Freenom Tidak Bisa Buka

Oops! Situs Tidak Ditemukan

Oops!

Situs Tidak Ditemukan

demikian ada peringatan saat membuka web blog... jadi bingung mengatasinya

..........

Banyak pengguna domain .ga yang disediakan oleh Freenom sekarang bermasalah. Sehingga web maupun blog-nya pun mengalami masalah. Muncul peringatan tidak terindeks, dialihkan dan tidak bisa dibuka sama sekali. Terdapat tampilan web maupun blog  mengalami pengalihan atau tidak terindeks.

Hal tersebut disebabkan karena domain Freenom gratis dan mudah, sehingga menarik banyak orang untuk menggunakannya. Termasuk untuk hal yang negatif/tidak baik spammer dan phisher.

Setelah Freenom digugat oleh Meta, yang menuduh perusahaan tersebut mengabaikan keluhan penyalahgunaan tentang situs web phishing, sekarang Freenom telah berhenti mengizinkan pendaftaran nama domain baru dan menonaktifkan domain gratis.

Untuk mengatasi web atau blog yang bermasalah karena domain nya tidak aktif adalah hapuslah domain kustom yang ada di pengaturan. Kemudian coba dibuka atau lihat blog... sudah normal kembali.

Untuk lebih maksimal, semua tulisan atau link aktif alamat domain yang ada di blog atau web kita semuanya dihapus. Jika sudah punya waktu gantilah dengan domain baru. Jangan berharap lagi dari domain gratis freenom.

Demikian juga domain alamat web blog SMP Negeri 3 Kalikajar yang tadinya www.smp3kalikajar. ga, sekarang kembali menjadi  https://www.smpn3kalikajar.blogspot.com

Catatan Penilaian Kurikulum Merdeka

 👉Assesment of learning = penilaian akhir pembelajaran (ujian nasional, ujian sekolah, tes sumatif/PAS)

👉Assesment for learning = penilaian untuk pembelajaran ( penugasan,presentasi,proyek,kuis)

👉Assesment as learning = penilaian sebagai pembelajaran 👉 dilaksanakan selama proses pembelajaran melibatkan peserta didik untuk merumuskan prosedur penilaian

-------------------

Secara sederhana kaya gini.

Formatif=memperbaiki proses pembelajaran

Sumatif=hasil dan kemajuan belajar

Selektif=untuk menyeleksi

Diagnosa=mendiagnosa kesulitan belajar

Penempatan=untuk menempatkan siswa berdasarkn kemampuan.

---------------------

🔑 Materi


📍a. Sintak model Discovery Learning  

1) Pemberian rangsangan (stimulation); 

2) Pernyataan/Identifikasi masalah (problem statement); 

3) Pengumpulan data (data collection); 

4) Pengolahan data (data processing);. 

5) Pembuktian (verification); dan 

6) Menarik simpulan/generalisasi (generalization).


📍b. Sintak/tahap model inkuiri meliputi: 

1) Orientasi masalah; 

2) Pengumpulan data dan verifikasi; 

3) Pengumpulan data melalui eksperimen; 

4) Pengorganisasian dan formulasi eksplanasi; dan 

5) Analisis proses inkuiri.


📍c. Sintak model Problem-based Learning menurut Arends (2012), sebagai berikut: 

a. Orientasi peserta didik pada masalah; 

b. Mengorganisasikan peserta didik untuk belajar; 

c. Membimbing penyelidikan individu maupun kelompok; 

d. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya; dan 

e. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah.


📍 Karakteristik PjBL antara lain: 

a. Penyelesaian tugas dilakukan secara mandiri dimulai dari tahap perencanaan,  

penyusunan, hingga pemaparan produk; 

b. Peserta didik bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang akan dihasilkan; 

c. Proyek melibatkan peran teman sebaya, guru, orang tua, bahkan masyarakat; 

d. Melatih kemampuan berpikir kreatif; dan 

e. Situasi kelas sangat toleran dengan kekurangan dan perkembangan gagasan.

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023

Spentika Korpri 2023

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Wonosobo Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Nomor 800.1.3.2/1078/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo. Yang isinya antara lain:

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023,

Kami sampaikan dengan hormat bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2O23 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera dilaksanakan, berkaitan dengan hal tersebut maka dimohon kepada Saudara untuk dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Bahwa penelitian dan pengiriman usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 akan dilaksanakan sebagaimana jadwal sebagai berikut:

a. Kenaikan Pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Penyesuaian Ijazah Golongan I s.d IV mulai 5 Juni s.d. 30 Juni 2023;

b. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
    -Golongan II s.d. III mulai 5 Juni s.d. 31 Juli 2O23;
    -Golongan IV mulai 5 Juni s.d. 10 Agustus 2023.

2. Bahwa untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 maka mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian guna:

a. Menyiapkan data PNS yang akan naik pangkat dan melakukan rekonsiliasi kelengkapan data usulan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;

b. Melakukan penelitian berkas persyaratan, penulisan file dan hal-hal teknis usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 Oktober 2023 secara teliti sesuai ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat ini;

c. Mengusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu bagi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional;

d. Lebih mencermati dan memahami persyaratan berkas usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

3. Pengiriman usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta kekurangan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap sebagai usulan pada periode Kenaikan Pangkat berikutnya.

4. Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, telepon (02861) 321221.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Bupati Wonosobo
Sekretaris Daerah

Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 196809251988031003

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL

Scan berkas dan Penamaan File

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
SKKP_NAMA

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022)
SKP_TAHUN_NAMA

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)
PAK_NAMA

4. Klarifikasi PAK untuk KP gol IV/c ke atas dari rumpun Pendidikan dan Kesehatan
KLARIFPAK_NAMA

5. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sesuai nama Jabatan yang tercantum dalam PAK baru (untuk pengangkatan jabatan JFT Pertama dan Utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)
SK_JABATAN_NAMA

6. Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
IJAZAH_NAMA

7. Transkrip Nilai Ijazah
TRANSKRIP_NAMA

8. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI bagi yang gelar pendidikannya belum tercanturn dalam KP Terakhir
IBEL_NAMA

9. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF Tertentu untuk naik Jabatan
KOMPETENSI_NAMA

10. Sertifikat Pendidik dan Program Induksi Guru bagi JFT Guru CPNS Tahun 2014
SERDIK_NAMA

11. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali  mengajukan Kenaikan Pangkat
CPNS_NAMA
PNS_NAMA

12. Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Hukuman Displin 
HUDIS_NAMA

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :
a. Perangkat Daerah yang mengajukan usulan kenaikan pangkat wajib menyerahkan softfile berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam format .pdf dengan kapasitas maksimal 2 MB per file;

b. Softfile berkas persyaratan dimasukkan ke dalam Folder yang diberi nama sesuai dengan trama PNS yang mengajukan Kenaikan Pangkat dan disertai PENGANTAR DAFTAR NOMINATIF NOTA USUL KENAIKAN PANGKAT sesuai jenis Kenaikan Pangkat (dapat diunduh pada website: bkd.wonosobokab.go.id).


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------