Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Showing posts with label Karir Guru. Show all posts
Showing posts with label Karir Guru. Show all posts

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023

Spentika Korpri 2023

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Wonosobo Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Nomor 800.1.3.2/1078/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo. Yang isinya antara lain:

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023,

Kami sampaikan dengan hormat bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2O23 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera dilaksanakan, berkaitan dengan hal tersebut maka dimohon kepada Saudara untuk dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Bahwa penelitian dan pengiriman usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 akan dilaksanakan sebagaimana jadwal sebagai berikut:

a. Kenaikan Pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Penyesuaian Ijazah Golongan I s.d IV mulai 5 Juni s.d. 30 Juni 2023;

b. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
    -Golongan II s.d. III mulai 5 Juni s.d. 31 Juli 2O23;
    -Golongan IV mulai 5 Juni s.d. 10 Agustus 2023.

2. Bahwa untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 maka mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian guna:

a. Menyiapkan data PNS yang akan naik pangkat dan melakukan rekonsiliasi kelengkapan data usulan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;

b. Melakukan penelitian berkas persyaratan, penulisan file dan hal-hal teknis usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 Oktober 2023 secara teliti sesuai ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat ini;

c. Mengusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu bagi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional;

d. Lebih mencermati dan memahami persyaratan berkas usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

3. Pengiriman usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta kekurangan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap sebagai usulan pada periode Kenaikan Pangkat berikutnya.

4. Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, telepon (02861) 321221.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Bupati Wonosobo
Sekretaris Daerah

Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 196809251988031003

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL

Scan berkas dan Penamaan File

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
SKKP_NAMA

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022)
SKP_TAHUN_NAMA

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)
PAK_NAMA

4. Klarifikasi PAK untuk KP gol IV/c ke atas dari rumpun Pendidikan dan Kesehatan
KLARIFPAK_NAMA

5. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sesuai nama Jabatan yang tercantum dalam PAK baru (untuk pengangkatan jabatan JFT Pertama dan Utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)
SK_JABATAN_NAMA

6. Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
IJAZAH_NAMA

7. Transkrip Nilai Ijazah
TRANSKRIP_NAMA

8. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI bagi yang gelar pendidikannya belum tercanturn dalam KP Terakhir
IBEL_NAMA

9. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF Tertentu untuk naik Jabatan
KOMPETENSI_NAMA

10. Sertifikat Pendidik dan Program Induksi Guru bagi JFT Guru CPNS Tahun 2014
SERDIK_NAMA

11. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali  mengajukan Kenaikan Pangkat
CPNS_NAMA
PNS_NAMA

12. Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Hukuman Displin 
HUDIS_NAMA

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :
a. Perangkat Daerah yang mengajukan usulan kenaikan pangkat wajib menyerahkan softfile berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam format .pdf dengan kapasitas maksimal 2 MB per file;

b. Softfile berkas persyaratan dimasukkan ke dalam Folder yang diberi nama sesuai dengan trama PNS yang mengajukan Kenaikan Pangkat dan disertai PENGANTAR DAFTAR NOMINATIF NOTA USUL KENAIKAN PANGKAT sesuai jenis Kenaikan Pangkat (dapat diunduh pada website: bkd.wonosobokab.go.id).


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama Jabatan Pangkat Golongan sesuai Permenneg PAN & RB no. 16 tahun 2009

Nama Jabatan Pangkat Golongan untuk PNS Guru

Guru Pertama, Penata Muda, III/a

Guru Pertama, Penata Muda Tk I, III/b

Guru Muda, Penata, III/c

Guru Muda, Penata Tk I, III/d

Guru Madya, Pembina, IV/a

Guru Madya, Pembina Tk I, IV/b

Guru Madya, Pembina Utama Muda, IV/c

Guru Utama, Pembina Utama Muda Tk I, IV/d

Guru Utama, Pembina Utama, IV/e

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan


Berikut ini kami bagikan File Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan bagi PNS maupun CPNS dengan Format Micrsoft Excel yang bersumber dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Untuk petunjuknya ada didalam file tersebut, silahkan download dan diisi sesuai petunjuknya.

Untuk berkas dan lampiran  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan adalah sebagai berikut:

  1. DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
  4. Foto Copy Karpeg / KPE
  5. Foto Copy Konversi NIP Baru
  6. Foto Copy SK PAK  Terakhir
  7. Foto Copy PAK Impasing
  8. Foto Copy Ijasah Terakhir
  9. FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
  11. Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  12. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
  13. Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  14. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
  15. Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
  16. Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
  17. Foto Copy Kartu Anggota MGMP 
  18. Laporan Pengembangan Diri
  19. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  20. Laporan Membuat Karya Inovatif

  • Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
  • Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
  • PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
  • Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
  • Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.

Usulan Penetapan Angka Kredit dan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan

Usulan Penetapan Angka Kredit dan Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan

Berikut ini kami bagikan hasil rapat tentang Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan, Usulan Kenaikan Pangkat dan Usulan Kenaikan Jabatan PNS yang bersumber dari BKD:

.:: BERKAS PERSYARATAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) TAHUNAN

  1. DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
  4. Foto Copy Karpeg / KPE
  5. Foto Copy Konversi NIP Baru
  6. Foto Copy SK PAK  Terakhir
  7. Foto Copy PAK Impasing
  8. Foto Copy Ijasah Terakhir
  9. FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
  11. Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  12. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
  13. Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  14. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
  15. Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
  16. Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
  17. Foto Copy Kartu Anggota MGMP 
  18. Laporan Pengembangan Diri
  19. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  20. Laporan Membuat Karya Inovatif


  • Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
  • Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
  • PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
  • Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
  • Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.

.:: PERSYARATAN USUL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL

Usulan Kenaikan Jabatan diperuntukkan bagi PNS:
  • dari Jabatan Guru Pertama ke Guru Muda (golongan III/b ke III/c)
  • dari Jabatan Guru Muda ke Guru Madya (golongan III/d ke IV/a)
  1. Daftar Usul Kenaikan Jabatan Fungsional
  2. FC SK Impasing Jabatan Guru / SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
  3. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. FC SK PAK terakhir
  5. FC SK PAK baru
  6. FC SK Petikan Konversi NIP
  7. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) setahun terakhir
  • SK Kenaikan Jabatan dibuat oleh ORPEG dan akan keluar 1 bulan sebelum kenaikan pangkat.
  • Usul Kenaikan Jabatan rangkap 2 (dua).
  • Berkas Usul Kenaikan Jabatan dimasukkan dalam Snalhecter diberi Identitas.
  • Mengirimkan Soft Copy dan Print Out: Daftar Nominatif yang diusulkan Kenaikan Pangkat/Jabatan.

.:: PERSYARATAN BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT PNS

1.    KP REGULER/PEJABAT FUNGSIONAL UMUM (JFU/STAF)
  1. Check list (lampiran 6)
  2. Mengisi data usul kenaikan pangkat
  3. FC SK Pangkat terakhir
  4. FC Ijazah terakhir
  5. FC IPB & IPG Bagi yang memiliki dan belum tercantum dalam KP terakhir
  6. FC STLUD bagi PNS yang pindah golongan
  7. FC Karpeg / KPE
  8. FC Petikan Konversi NIP
  9. FC SK CPNS dan PNS
  10. FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
  11. Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
  12. Bagi berkas usul KP regular mohon mencermati listing Nominatif PNS dari BKN dan menyesuaikan dengan format usulan sesuai lampiran 3 dengan ketentuan:
  • Apabila dari daftar nominatif terdapat perbedaan data/perubahan data maka langsung dibenarkan dalam form DIUSULKAN SESUAI LISTING DENGAN PERBAIKAN
  • Apabila terdapat usulan baru dimasukkan dalam form USULAN BARU TIDAK MASUK LISTING
  • Apabila tidak disulkan dimasukkan dalam form TIDAK DIUSULKAN

2.    KP PILIHAN STRUKTURAL (PEJABAT ESELON)
  1. Check list (lampiran 7)
  2. Mengisi data usul kenaikan pangkat
  3. FC SK Pangkat terakhir
  4. FC SK Jabatan (jabatan yang tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini)
  5. FC Surat Pernyataan Pelantikan & Naskah Pelantikan serta Berita Acara Sumpah Jabatan (jabatan yang tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini)
  6. FC STTPL Diklat Struktural Pim III / FC STLUD bagi PNS yang pindah golongan III/d ke IV/a
  7. FC Ijazah terakhir
  8. FC IPB & IPG Bagi yang memiliki dan belum tercantum dalam KP terakhir
  9. FC transkrip nilai, bagi Ijazah dan transkrip nilai yang baru pertama kali digunakan wajib dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna)
  10. FC Karpeg / KPE
  11. FC Petikan Konversi NIP
  12. FC SK CPNS dan PNS
  13. FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
  14. Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin

3.    KP PILIHAN FUNGSIONAL TERTENTU/FUNGSIONAL KHUSUS (GURU)
  1. Check list (lampiran 8)
  2. Mengisi data usul kenaikan pangkat
  3. FC SK Pangkat terakhir
  4. FC PAK Lama (sesuai dengan nilai yg tercantum dalam KP sebelumnya)
  5. PAK baru (untuk KP yang diusulkan)
  6. FC SK kenaikan jabatan fungsional sesuai nama jabatan yang tercantum dalam PAK baru
  7. SK Pengangkatan pertama dalam JFT bagi yang pertama kali naik pangkat
  8. FC Ijazah dan Transkrip
  9. FC Karpeg / KPE
  10. FC Petikan Konversi NIP
  11. FC SK CPNS dan PNS
  12. FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
  13. Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
  14. Bagi JFT Guru : FC SK Inpassing Jabatan Guru, PAK Inpassing, PAK Baru sesuai Permenpan 16 Tahun 2009

4.    KP PENYESUAIAN IJAZAH (PI) dan PENINGKATAN IJAZAH
  • Bagi JFU
  1. Check list (JFU/STAF lampiran 9, FUNGSIONAL TERTENTU/KHUSUS (lampiran 10)
  2. Mengisi data usul kenaikan pangkat
  3. FC SK Pangkat terakhir
  4. FC Ijazah, Akta IV dan transkrip nilai wajib dilegalisir oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna)
  5. Bagi JFU yang ijin belajar:
  6. a) Surat Keterangan IB / SKB / SKMI
    b) STLUD Penyesuaian Ijazah
  7. Bagi JFU yang tugas belajar
  8. a) SK Tugas Belajar
    b) SK Penempatan Kembali setelah tuga belajar
  9. Uraian Tugas pekerjaan disesuaikan dengan ijazahnya yang ditandatangani Pejabat Eselon II
  10. FC Karpeg / KPE
  11. FC Petikan Konversi NIP
  12. FC CPNS dan PNS
  13. FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
  14. Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
  • Bagi JFT
  • Selain persyaratan tersebut diatas untuk kelengkapan berkas ditambah dengan:
  1. FC PAK Lama
  2. PAK baru
  3. FC SK Pembebasan Sementara dari JFT
  4. SK Pengangkatan Kembali dalam JFT
  5. Dikecualikan persyaratan STLUD Penyesuaian Ijazah

CATATAN PENTING:

  1. RANGKAP BERKAS
  2. a. Gol I s.d. III/d rangkap 3 (utk ORPEG 2, dikpora 1)
    b. Gol IV/a dan IV/b rangkap 4 (utk ORPEG 3, dikpora 1)
    c. Gol IV/c rangkap 5 (lima)
  3. WARNA STOPMAP
  4. a. KP Reguler Golongan 1/b s.d. III/d warna MERAH
    b. KP Golongan IV untuk Jabatan Struktural, JFT, JFU warna KUNING
    c. KP JFT warna BIRU
    d. KP PI warna HIJAU
    e. KP Jabatan Struktural warna KUNING
  5. LEGALISASI
  6. a) Bagi PNS yang memperoleh ijazah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan baru pertama kali digunakan WAJIB dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna), serta wajib melampirkan Surat Keputusan Tugas Belajar / Surat Keterangan Ijin Belajar / Surat Keterangan Belajar / SKMI (Surat Keterangan Memiliki Ijazah)
    b) Dokumen lainya dilegalisir oleh SKPD
  7. Bagi PNS JFU yang akan melampirkan Ijazah setingkat lebih tinggi harus melengkapi Uraian Tugas (sesuai Tupoksi) yang ditandatangani Pejabat Eselon II
  8. Bagi Jabatan Fungsional Umum dan Struktural tidak melampaui pangkat atasan langsung
  9. Bagi pejabat fungsional tertentu,
  10. a) Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Apoteker, Asisten Apoteker, Pamong Balajar, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan, Pranata Labkes, Dosen, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Widyaiswara, harus melampirkan SK Jabatan/SK Kenaikan Jabatan.
    b) Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan, harus melampirkan foto copy sah Sertifikat Diklat Ahli apabila Alih jenjang dari terampil ke ahli.
    c) Pejabat Fungsional Tertentu yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali harus melampirkan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan, TMT SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan sampai dengan TMT Kenaikan Pangkat minimal 1 tahun.
  11. Bagi PNS yang memiliki,
  12. a) Peninjauan Masa Kerja (PMK) untuk melampirkan SK PMK.
    b) Pindah Wilayah Kerja (PWK) untuk melampirkan SK PWK Gubernur (pindah di wilayah Jateng) dan SK PWK BKN (pindah antar provinsi).
    c) Perbedaan data di Konversi NIP dengan data di SK CPNS/PNS harap mengisi kolom catatan di lembar check list.

Daftar Singkatan:
No
Singkatan
Kepanjangan
1
FC      
Foto Copy
2
PAK   
Penetapan Angka Kredit
3
SK      
Surat Keputusan
4
JFU    
Pejabat Fungsional Umum
5
JFT     
Pejabat Fungsional Tertentu
6
STLU 
Surat Tanda Lulus Ujian
7
IPG   
Ijin Penggunaan Gelar
8
PMK  
Peninjauan Masa Kerja
9
PWK  
Pindah Wilayah Kerja
10
PPK   
Penilaian Prestasi Kerja
11
SKPD 
Satuan Kerja Perangkat Daerah