Nomor 800.1.3.2/1078/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo. Yang isinya antara lain:
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023,
Kami sampaikan dengan hormat bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2O23 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera dilaksanakan, berkaitan dengan hal tersebut maka dimohon kepada Saudara untuk dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:
1. Bahwa penelitian dan pengiriman usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 akan dilaksanakan sebagaimana jadwal sebagai berikut:
a. Kenaikan Pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Penyesuaian Ijazah Golongan I s.d IV mulai 5 Juni s.d. 30 Juni 2023;
b. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
-Golongan II s.d. III mulai 5 Juni s.d. 31 Juli 2O23;
-Golongan IV mulai 5 Juni s.d. 10 Agustus 2023.
2. Bahwa untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 maka mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian guna:
a. Menyiapkan data PNS yang akan naik pangkat dan melakukan rekonsiliasi kelengkapan data usulan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;
b. Melakukan penelitian berkas persyaratan, penulisan file dan hal-hal teknis usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 Oktober 2023 secara teliti sesuai ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat ini;
c. Mengusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu bagi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional;
d. Lebih mencermati dan memahami persyaratan berkas usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
3. Pengiriman usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta kekurangan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap sebagai usulan pada periode Kenaikan Pangkat berikutnya.
4. Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, telepon (02861) 321221.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Bupati Wonosobo
Sekretaris Daerah
Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 196809251988031003
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL
Scan berkas dan Penamaan File
1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
SKKP_NAMA
2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022)
SKP_TAHUN_NAMA
3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)
PAK_NAMA
4. Klarifikasi PAK untuk KP gol IV/c ke atas dari rumpun Pendidikan dan Kesehatan
KLARIFPAK_NAMA
5. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sesuai nama Jabatan yang tercantum dalam PAK baru (untuk pengangkatan jabatan JFT Pertama dan Utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)
SK_JABATAN_NAMA
6. Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
IJAZAH_NAMA
7. Transkrip Nilai Ijazah
TRANSKRIP_NAMA
8. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI bagi yang gelar pendidikannya belum tercanturn dalam KP Terakhir
IBEL_NAMA
9. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF Tertentu untuk naik Jabatan
KOMPETENSI_NAMA
10. Sertifikat Pendidik dan Program Induksi Guru bagi JFT Guru CPNS Tahun 2014
SERDIK_NAMA
11. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali mengajukan Kenaikan Pangkat
CPNS_NAMA
PNS_NAMA
12. Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Hukuman Displin
HUDIS_NAMA
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan :
a. Perangkat Daerah yang mengajukan usulan kenaikan pangkat wajib menyerahkan softfile berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam format .pdf dengan kapasitas maksimal 2 MB per file;
b. Softfile berkas persyaratan dimasukkan ke dalam Folder yang diberi nama sesuai dengan trama PNS yang mengajukan Kenaikan Pangkat dan disertai PENGANTAR DAFTAR NOMINATIF NOTA USUL KENAIKAN PANGKAT sesuai jenis Kenaikan Pangkat (dapat diunduh pada website: bkd.wonosobokab.go.id).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Link Download Surat Panduan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023: