Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi. Tampilkan semua postingan

Layanan Sarana dan Prasarana

Layanan sarana dan prasarana meliputi penyediaan dan pengelolaan fasilitas fisik seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, UKS, serta perlengkapan belajar mengajar, perabot, dan alat olahraga.

A. Jenis Prasarana (Fasilitas Tidak Bergerak)

  1. Ruang kelas untuk kegiatan belajar harian.
  2. Ruang perpustakaan dan laboratorium IPA atau komputer.
  3. Ruang kepala sekolah, ruang guru, dan tata usaha.
  4. Ruang Bimbingan Konseling (BK) dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
  5. Tempat beribadah, jamban/toilet, dan gudang.
  6. Tempat bermain, berolahraga, dan ruang sirkulasi.


B. Jenis Sarana (Fasilitas Bergerak dan Alat Penunjang)

  1. Perabot sekolah seperti meja, kursi, dan papan tulis.
  2. Alat peraga atau media pendidikan.
  3. Buku teks pelajaran dan sumber belajar di perpustakaan.
  4. Perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
  5. Alat olahraga, musik, dan kesenian


C. Ruang Lingkup Manajemen / Layanan

  1. Pendataan dan perencanaan kebutuhan fasilitas sekolah.
  2. Pengadaan, pemeliharaan, serta perbaikan infrastruktur.
  3. Pengawasan, penyimpanan, dan inventarisasi barang 

Layanan Kesiswaan dan Pengembangan Diri

Layanan Kesiswaan dan Pengembangan Diri secara umum meliputi penerimaan dan orientasi siswa, pembinaan kedisiplinan, bimbingan konseling (BK), wadah organisasi, serta program ekstrakurikuler untuk menyalurkan bakat dan minat. Secara lebih rinci, kedua cakupan layanan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori utama:

1. Layanan Kesiswaan (Administrasi & Pembinaan)

Layanan ini berfokus pada manajemen, ketertiban, dan pemenuhan hak-hak dasar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Hal ini dikelola oleh pihak madrasah atau sekolah, 

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Proses seleksi, pendaftaran, dan administrasi masuk bagi siswa baru.
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): Kegiatan orientasi untuk membantu siswa beradaptasi dengan budaya, guru, dan fasilitas sekolah.
  • Penegakan Tata Tertib dan Disiplin: Pengawasan perilaku siswa agar mematuhi aturan dan pemberian sanksi mendidik bagi yang melanggar.
  • Layanan Kesehatan Sekolah (UKS): Layanan pertolongan pertama, pemeriksaan kesehatan berkala, dan edukasi gaya hidup sehat.
  • Pengelolaan Beasiswa: Layanan informasi dan penyaluran bantuan finansial bagi siswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.

2. Layanan Pengembangan Diri (Karakter & Potensi)

Layanan ini bertujuan membentuk watak, kemandirian, dan memfasilitasi kebutuhan siswa di luar jam pelajaran akademik utama. Layanan ini terbagi menjadi dua jalur:

A. Bimbingan Konseling (BK)

  • Konseling Pribadi: Membantu siswa mengatasi masalah emosional, psikologis, atau adaptasi sosial.
  • Konseling Belajar: Membantu siswa mengenali gaya belajar dan mengatasi kesulitan akademis.
  • Bimbingan Karier: Mengarahkan siswa dalam memilih kelanjutan studi ke jenjang SMA/SMK yang sesuai.

B. Kegiatan Ekstrakurikuler & Organisasi

  1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Wadah kepemimpinan dan manajemen organisasi bagi siswa.
  2. Ekstrakurikuler Wajib: Kegiatan Pramuka untuk menanamkan jiwa kepanduan, nasionalisme, dan kemandirian.
  3. Ekstrakurikuler Pilihan: 

  • Olahraga: Futsal, basket, badminton, voli.
  • Seni & Kreativitas: Paduan suara, tari tradisional, musik band, teater, lukis.
  • Sains & Akademik: Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), club matematika/bahasa Inggris.
  • Keagamaan: Pembacaan kitab suci (BTQ), pengajian

3. Kegiatan Pembiasaan Rutin

Untuk melatih karakter secara harian, sekolah juga menerapkan pembiasaan terstruktur:

  • Upacara Bendera: Dilakukan setiap hari Senin atau hari besar nasional untuk memupuk jiwa patriotisme.
  • Literasi Sekolah: Pembiasaan membaca buku non-pelajaran sebelum jam pertama dimulai.
  • Kesehatan Lingkungan (Kesling): Kegiatan kerja bakti (Jumat Bersih) untuk menumbuhkan cinta lingkungan.

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

Yth. Siswa/Alumni/Orang Tua/Wali/Masyarakat/Tamu

SMP Negeri 3 Kalikajar


Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan di SMP Negeri 3 Kalikajar, dimohon untuk mengisi kuesioner berikut ini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Data yang anda berikan akan memberi masukan pada pihak manajemen sekolah untuk mengadakan perbaikan secara berkesinambungan.

Atas kesediaan dalam mengisi kuesioner ini, kami mengucapkan terima kasih.


Untuk mengisi survei, silahkan klik pada tautan berikut: 

https://forms.gle/38aPiT2fRQ9RXcWbA

https://s.id/surveip3

Atau SCAN QR CODE berikut ini:

QR CODE SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)


Layanan Pengaduan Masyarakat

Sebagai sekolah terakreditasi A (Unggul), SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo terus berkomitmen memberikan layanan publik terbaik dan terbuka bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat luas.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 800/002/2026, telah dibentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dengan penanggung jawab Kepala Sekolah, Bapak Sunarto, S.Pd.

Alur & Penanganan Pengaduan Masyarakat:

  1. Penerimaan & Registrasi: Setiap pengaduan yang masuk via Link Google Form, WhatsApp, Email, Kotak Saran, Surat, maupun Tatap Muka akan diberi nomor registrasi.
  2. Verifikasi Cepat: Tim akan melakukan verifikasi awal maksimal 2 hari kerja.
  3. Tindak Lanjut & Kerahasiaan: Pengaduan ditindaklanjuti secara objektif dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Mari bersama-sama membangun SMP Negeri 3 Kalikajar menjadi lingkungan pendidikan yang makin ramah, transparan, dan berkualitas!


Link/Form Layanan Pengaduan Masyarakat SMP Negeri 3 Kalikajar:

https://forms.gle/3DnQdHR8dbHW1PNDA

https://s.id/aduanp3

Atau SCAN QR Code berikut:

QR Code Layanan Pengaduan Masyarakat


VISI MISI DAN MOTTO PELAYANAN

 VISI PELAYANAN

  • Terwujudnya layanan publik dan pendidikan yang cepat, tepat, transparan, serta memuaskan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat.


MISI PELAYANAN

  1. Mudah dan Cepat: Memberikan layanan yang cekatan dan transparan tanpa prosedur yang berbelit-belit.
  2. Ramah dan Santun: Mengutamakan sikap 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam setiap interaksi dengan warga sekolah maupun masyarakat.
  3. Profesional dan Akuntabel: Meningkatkan mutu kerja pegawai agar dapat bertanggung jawab penuh sesuai aturan yang berlaku.


MOTTO PELAYANAN

  • "Melayani dengan Hati, Cepat, dan Tulus Ikhlas" 

Maklumat Pelayanan Publik dan Kompensasi Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK 

  1. Kami segenap pelaksana pelayanan berjanji untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK atau Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
  2. Kami segenap pelaksana pelayanan berjanji untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
  3. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, kami segenap pelaksana pelayanan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi bagi pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


MAKLUMAT KOMPENSASI PELAYANAN


"Apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai standar pelayanan yang berlaku, maka kami akan memberikan kompensasi berupa layanan diluar jam kerja"


Download SK Maklumat Pelayanan Publik SMPN 3 Kalikajar:

https://drive.google.com/file/d/1-XMvV5VTdiS9NnGZBvDoeXjhTmJFEpuH/view?usp=sharing


Test Diagnostik Kognitif (Tes Kompetensi Awal)

PETUNJUK:

  1. Berdoalah dengan sungguh-sungguh sebelum mengerjakan tes ini.
  2. Tes Diagnostik Kognitif ini digunakan untuk mendiagnosis kemampuan dasar(awal) siswa dalam topik sebuah mata pelajaran.
  3. Pilihlah salah satu jawaban yang kamu anggap paling benar.
  4. Kerjakan dengan jujur dan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan kalian.
  5. Setelah selesai mengerjakan,  klik tombol kirim.
  6. Setiap siswa cukup mengerjakan tes ini satu kali.


Untuk memulai tes klik link berikut ini:

KERJAKAN  TES




Jangan lupa mengisi daftar hadir dalam mengikuti tes ini.


Terima kasih.


Baca juga Tes Diagnostik Non Kognitif (Gaya Belajar)

TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

Tata Tertib Penggunaan Komputer SMP Negeri 3 Kalikajar

A. Penggunaan Komputer

1.Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.

2.Semua siswa berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.

3.Siswa melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya diawal penggunaan komputer.

4.Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.

5.Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.

6.Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan  peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.

7.Siswa yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

 

B. Pengajaran

1.Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.

2.Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.

3.Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.

4.Siswa selain kelompok yang sedang praktik dilarang memasuki ruangan.

5.Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.

6.Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

 

C. Internet

1.Siswa yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktik komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab.

2.Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.

3.Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.

4.Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.

5.Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.

6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

 

D. Penggunaan Hardware dan Software

1.Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.

2.Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.

3.Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software-software lain yang dapat mengganggu sistem laboratorium.

4.Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.

5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

 

E. Penampilan

1.Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer.

2.Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.

3.Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.

4.Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga.

5.Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.

6.Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.

7.Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.

8.Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.

9.Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.


TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

 TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR


I. KETENTUAN  DI RUANG  PERPUSTAKAAN


1.Seluruh warga SMP Negeri 3 Kalikajar dapat menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu.

3. Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.

4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.

5. Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan. 

6. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone harap  dimatikan (dalam kondisi silent)

7. Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku. 


II. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN


1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Semua anggota  yang memasuki ruang perpustakaan wajib mengisi buku tamu/pengunjung.

3. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/difotocopy sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotocopy) pada tiap layanan.

4. Koleksi Perpustakaan yang telah harus dikembalikan ke rak semula.

5. Pengunjung  perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi perpustakaan.


III. KETENTUAN  PEMINJAMAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN

KETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI 


1. Peminjam adalah peserta didik, guru, dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar

2. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.

3. Yang dapat dipinjam oleh anggota adalah buku-buku koleksi perpustakaan, kecuali buku-buku referensi.

4. Buku-buku referensi hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan dan tidak dipinjamkam.

5. Setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku .

6. Peminjaman buku hanya dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. Jumlah koleksi yang dapat dipinjam  setiap anggota adalah 1 buku dalam 1 minggu.

8. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku  tersebut diperlukan oleh pengguna lain.

     

PERPANJANGAN DAN PEMESANAN KOLEKSI 

1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam  jangka waktu1 minggu, jika koleksi  tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.

2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan/sirkulasi.

3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan :

-bila  masih ada keterlambatan  peminjaman  meskipun belum  melewati batas  jumlah  peminjaman

-masih ada tunggakan denda. 


4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi.

5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.

  

SANKSI DAN DENDA 

1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.

2. Menghilangkan / merusak koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi yang  sama  atau , atau mengganti biaya pengadaan minimal seharga koleksi tersebut.

3. Keterlambatan pengembalian buku  dikenakan denda sebesar Rp 500/ hari/buku (perhitungan denda  dilakukan  1 hari  setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).

4. Pembayaran denda  dilakukan dengan membayar langsung di bagian Sirkulasi.


Untuk keterlambatan buku diberikan surat tagihan sampai tagihan ketiga :

• Tagihan  I:  dikirim 1 (satu) minggu setelah batas akhir peminjaman.

• Tagihan   II: dikirim 1  (satu) minggu  setelah  pengiriman surat tagihan I


Ditetapkan

Di : Kalikajar

Tanggal : 01 Juli 2023


Kepala Sekolah





NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-----------------------------

Kepala Perpustakaan



DIDIK ADI PRASETYO, SE

NIP 197401072008011002




PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN 2023/2024

 PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN  2023/2024


BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1


1. SMP NegeriI 3 Kalikajar adalah sekolah umum yang beralamat di Kembaran Kalikajar, Kabupaten  Wonosobo.

2. Para Siswa harus mengembangkan pergaulan yang sehat dengan para Guru dan Karyawan serta antar teman.

3. Pergaulan yang sehat seperti dimaksud pada ayat 2 antara lain dilakukan dengan bertegur sapa, mengucapkan salam dan tersenyum.


BAB II

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

PASAL 2


1. Para siswa masuk sekolah pada pukul 07.15 wib.

2. Para siswa pulang sekolah ketika selesai mengikuti kegiatan Pembelajaran .

3. Para siswa masuk dan pulang Sekolah lewat Jalan khusus siswa.


BAB. III

UPACARA BENDERA

PASAL 3


1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan pada hari besar nasional.

2. Upacara Bendera diikuti oleh Seluruh guru dan karyawan,serta seluruh siswa .

3. Para Siswa mengenakan seragam OSIS lengkap.

4. Pembina Upacara adalah Kepala Sekolah atau seorang guru yang telah diberi mandat oleh Kepala sekolah.

5. Petugas Upacara adalah kelompok petugas yang telah disusun berdasarkan jadwal tugas secara bergilir .


BAB IV

KEGIATAN PEMBELAJARAN ( INTRA KURIKULER )

Pasal 4


1. Sebelum Pelajaran pertama dimulai para siswa disiapkan oleh Ketua Kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

2. Ketika pelajaran jam terakhir selesai para siswa disiapkan oleh Ketua kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

3. Para siswa harus mengikuti pelajaran dengan sungguh – sungguh dan mengerjakan tugas dari Guru Mata pelajaran.

4. Para Siswa yang mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran diberi sanksi oleh Guru Mata pelajaran yang bersangkutan.

5. Dalam Kegiatan Pembelajaran para siswa harus berperilaku sopan dan patuh kepada Guru Mata Pelajaran.



BAB V

PIKET KELAS

Pasal 5

Kebersihan Kelas


1. Regu Piket Kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian Ruang kelas, yaitu sebelum dan selama kegiatan Pembelajaran pada hari tersebut.

2. Regu Piket menyiapkan dan merawat perlengkapan kelas.

3. Regu piket mempersiapkan sarana pembelajaran yang diperlukan.

4. Regu piket melaporkan kepada Wali Kelas apabila ada pelanggaran ketertiban di kelas.

5. Regu Piket disusun berdasarkan jadwal secara musyawarah dengan dibimbing Wali Kelas.

6. Setiap siswa wajib menjaga keindahan kelas dan halaman.



PASAL 6

Piket Kebersihan Toilet


1. Regu piket kelas juga bertugas dan bertanggung jawab atas kebersihan Toilet/WC Kelas.

2. Hal-hal mengenai penggunaan toilet diatur dengan Tata tertib pemakaian Toilet.




BAB VI

WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 7


1. Pada waktu istirahat para Siswa berada di luar kelas.

2. Para siswa membeli makanan kecil di Kantin Sekolah dan membeli perlengkapan Pelajaran di Koperasi Sekolah.

3. Ketika Istirahat berakhir para siswa harus segera masuk kelas,untuk mengikuti Pelajaran selanjutnya.

4. Para siswa menunggu Guru mata pelajaran dengan tenang di dalam Kelas.

5. Apabila Guru Mata Pelajaran terlambat datang, maka Ketua Kelas/Wakil Ketua mencari Guru Mata Pelajaran ke Kantor Guru.


BAB VII

PERIJINAN

Pasal 8


1. Siswa yang datang terlambat diijinkan masuk untuk mengikuti Pelajaran oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

2. Siswa yang ada keperluan khusus dapat diijinkan pulang oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

3. Siswa yang tidak masuk Sekolah harus mengirimkan surat ijin.

4. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan, pada hari berikutnya wajib lapor kepada Wali Kelas dan menjelaskan alas an ketidak hadirannya.

5. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan 3 hari berturut – turut akan mendapat sanksi / pembinaan dari Wali Kelas dan Guru BK. 

6. Hal-hal mengenai sanksi, tercantum dalam bagian Penjelasan.



BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK SISWA.

PASAL 9

Kewajiban Siswa.


1. Mentaati Peraturan sekolah

2. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tertib dan sungguh – sungguh.

3. Melaksanakan tugas yang diberikanb oleh guru mata pelajaran

4. Bersikap hormat dan sopan kepada Guru,dan karyawan .

5. Mendukung Program sekolah dan Program OSIS.

6. Menjaga dan merawat dengan baik sarana dan prasarana (fasilitas) milik sekolah.



PASAL 10

Hak Siswa.


1. Memperoleh pelayanan dari sekolah.

2. Memanfaatkan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah.

3. Menerima transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan.

4. Bagi Siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik akan memperoleh penghargaan dari sekolah.

5. Melatih bakat dan minat serta pengembangan diri.

6. Belajar berorganisasi melalui OSIS , PRAMUKA DLL



BAB IX

SERAGAM SEKOLAH

PASAL 11


1. Seragam OSIS LENGKAP meliputi :

Topi logo Tut wuri handayani, Pakaian putih dengan badge OSIS, tanda lokasi sekolah, nama , tanda jenjang kelas, ikat pinggang hitam, Celana biru, Kaos kaki putih dan sepatu hitam dan dasi  dengan pin SMPN 3 Leksono.

2. Dikenakan pada saat Upacara Bendera baik di Sekolah maupun di luar sekolah.

3. Para Siswa berpakaian seragam OSIS pada hari Senin dan Selasa dengan sepatu wajib hitam.

4. Para Siswa berpakaian seragam identitas pada hari Rabu dan Kamis dengan sepatu hitam/tidak hitam.

5. Para Siswa berpakaian seragam Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu dengan sepatu wajib hitam.

6. Para Siswa dalam berpakaian seragam harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


1. Bagi Siswa Putra :

1. Baju dimasukkan secara rapi.

2. Celana Panjang sampai mata kaki

3. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris.


2. Bagi Siswa Putri yang tidak berjilbab :

4. Baju dimasukkan secara rapi

5. Rok Panjang sama/melebihi lutut

6. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris tidak semestinya.


3. Untuk Siswa Putri yang mengenakan seragam muslim/berjilbab :

1. Seragam OSIS dengan jilbab warna Putih

2. Seragam identitas dengan jilbab warna hitam( sesuai warna rok )

3. Seragam Pramuka dengan jilbab warna coklat tua ( sesuai warna rok )


BAB X

LARANGAN – LARANGAN

PASAL 12

Para Siswa dilarang :


1. Meminta secara paksa yang disertai ancaman / Pengompasan  (Pemerasan) baik berupa uang atau barang.

2. Memberikan ancaman yang membahayakan keselamatan orang lain (Teman, Guru dan Karyawan )

3. Berkelahi baik individu maupun secara kelompok, di dalam dan atau di luar lingkungan Sekolah.

4. Membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

5. Membawa alat judi, bermain judi dalam bentuk apapun.

6. Mencuri, milik teman atau milik sekolah.

7. Membawa senjata tajam (Clurit /parang ), petasan atau barang berbahaya lainnya.

8. Merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

9. Berpacaran di lingkungan sekolah.

10. Membawa, membaca,dan mempertunjukkan barang – barang (Kaset VCD/DVD) / gambar porno .

11. Berbicara kotor,mengumpat, menghina ,melecehkan dengan panggilan yang  tidak sepatutnya.

12. Merusak, mencorat - coret dinding sekolahatau fasilitas   sekolah dll.

13. Berambut gondrong / melebihi krah baju.

14. Rambut disemir bukian warna aslinya.

15. Mengendarai sepeda motor ke sekolah.

16. Membawa hand phone sehingga Sekolah tidak bertanggung jawab apabila ada laporan kehilangan Hand phone.

17. Siswa putra : memakai kalung, anting dan gelang

18. Siswa Putri : bermake up secara berlebihan (Menor)


 

BAB XI

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

PASAL 13


1. Ada 2 macam kegiatan Ekstra Kurikuler Yaitu :

a. Ekstra kurikuler Wajib adalah Pramuka bagi siswa Kelas VII.

b. Ekstra Kurikuler Pilihan. (macam – macam Ekstra Kurikuler Pilihan akan diatur Kemudian.)

c. Siswa Kelas VII dan VIII memilih 1 cabang ekstra pilihan dan dilaksanakan minimal 1 semester.


2. Kegiatan Ekstra Kurikuler dilaksanakan setelah selesai kegiatan Pembelajaran.

3. Dalam mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler tetap berpedoman pada Peraturan sekolah.


BAB XII

PENUTUP

PASAL 14


1. Hal – hal yang belum diatur di Peraturan Sekolah ini akan diatur dalam aturan Pelaksanaan.

2. Peraturan Sekolah ini berlaku selama 1 tahun Pelajaran.

3. Peraturan Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan : Kalikajar

Tanggal : 01  Juli 2023

  

Ketua

Komite Sekolah




MUHAMAD UMAR

------------------------

Kepala Sekolah




NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-------------------------------------------

PROSEDUR TETAP PENANGANAN TINDAK PELANGGARAN


Tahap 1 : Mencari Informasi dan keterangan pihak – pihak yang terlibat.

Tahap 2 : Pemanggilan orang tua

Tahap 3 : Konferensi Kasus yang diikuti oleh: 

Pihak-pihak yang terlibat

1. Orang Tua

2. Wali kelas

3. Guru BK

4. Kesiswaan

Tahap 4 : Pemberian sanksi (Surat Peringatan, Surat Skorsing dan atau dikembalikan kepada orang Tua)

-------------------------------------------------------------------------------------------------

MODEL SERAGAM SISIWA


 Model Seragam Putra


Model Seragam Putri



Download Model Seragam Putra (PDF)

Download Model Seragam Putri (PDF)







Jadwal PTMT dan Petugas Prokes

 Jadwal PTMT


 Jadwal Petugas Prokes


Persiapan Pelaksanaan Simulasi PTM dan PTM Terbatas


Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1164/2021 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksaaan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat di Kabupaten Wonosobo tanggal 1 September 2021. Isi dari surat edaran tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mempertimbangkan penetapan status Kabupaten Wonosobo berada dalam level 3 sesuai Instruksi Mendagri tersebut, maka penyelenggaraan kegiatan mengajar pada satuan pendidikan perlu diatur lebih lanjut melalui surat edaran
  2. Guna mendukung efektivitasnya pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan 2 pola yaitu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM T)
  3. Satuan pendidikan yang telah melaksanakan simulasi PTM sebelum surat edaran ini dibuat, dapat melaksanakan PTM terbatas
  4. Satuan pendidikan yang belum melaksanakan simulasi PTM dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan simulasi PTM

Pedoman persiapan dan pelaksanaan simulasi PTM dan PTM terbatas dapat di download pada link berikut ini.


Download Surat Pedoman Simulasi PTM dan PTM Terbatas Kabupaten Wonosobo

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Asesmen Nasional 2021


Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Asesmen Nasional 2021

Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah (PPKKS) tahun 2020

Kegiatan Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah (PPKKS) SMP Negeri 3 Kalikajar dilaksanakan hari ini Sabtu, 5 Desember 2020 mulai jam 09.00 s.d. selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap menjelang akhir tahun. Tujuan kegiatan penilaian ini untuk evaluasi kerja sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sekaligus penilaian terhadap semua komponen warga yang ada di Sekolah. 

Penilaian ini, dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo yang dalam hal ini diwakili oleh dua orang pengawas SMP yaitu Bapak Truko Tiyanto, S.Pd., M.Pd dan Bapak Agus Hidayat, S.Pd., M.Pd. Dalam acara ini hadir pula dua orang Komite Sekolah yaitu Bapak Mirham, S.Pd dan Bapak Khadik,S.Pd.

Acara diawali dengan berdoa bersama dilanjutkan sambutan Kepala Sekolah, Sambutan Komite Sekolah dan Pengarahan dan Teknis Pelaksanaan dari tim pengawas serta pelaksanaan penilaian oleh tim.

Tim Penilai Prestasi Kinerja Kepala Sekolah, Bapak Truko Tiyanto, S.Pd.,M.Pd mengatakan, PPKKS ini dalam rangka penjaminan mutu standar pendidikan, jadi untuk mewujudkan sekolah yang bermutu. Penilaian ini tidak hanya menilai Kepala Sekolah saja tetapi melibatkan semua komponen warga sekolah yang di dalamnya.

Ada enam komponen yang menjadi penilaian kepsek di PPKKS. Diantaranya, kepribadjan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen SDM, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Semua itu yang menjadi bahan penilaian, dan dilihat realisasi dari program yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

PPKKS sangat bermanfaat, agar sekolah bisa mengevaluasi diri dan terus berkembang dengan kemampuan yang dimilikinya dan untuk memotivasi untuk memajukan sekolah menjadi lebih baik lagi.

Berikut dokumentasi kegiatan PPKKS:





Simulasi Skala Besar (SSB) Ujian Berbasis Komputer Daring (UBKD) dan Asesmen Kompetisi Minimum (AKM)

Simulasi Skala Besar (SSB) Ujian Berbasis Komputer Daring (UBKD) dan Asesmen Kompetisi Minimum tingkat SMP/MTs Sederajat dilaksanakan hari ini Selasa, 1 Desember 2020 mulai jam 09.00 sampai selesai. SSB ini merupakan salah satu dari sosialisasi Asesmen Nasional (AS).

Pelaksanaan SSB ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam pelaksanaanya setiap sekolah menyiapkan maksimal 5 orang siswa dari kelas VIII sebagai peserta, satu proktor, serta perangkat komputer PC atau Laptop disertai sambungan internet. Untuk mekanismenya sama seperti ujian nasional biasa, tetapi saat ini full online.

Tujuan dari pelaksanaan ini, untuk mengetahui kesiapan perangkat dan juga sistem aplikasi yang dibuat oleh pihak pusat. Simulasi yang diukur saat ini bukan capaian siswa, tapi persiapan teknis, aplikasi dan kesiapan perangkat di sekolah.

Dalam Assesmen Nasional (AN) memiliki 3 kriteria uji, yaitu Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Survey Karakter dan Survey Lingkungan.

Dari 5 siswa yang mengikuti, 2 anak dapat mengerjakan dengan lancar tetapi untuk 3 anak yang lainnya terkendala kesulitan login dan error 404 dari awal sampai akhir sesi.

Berikut dokumentasi SSB: