Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Test Diagnostik Kognitif (Tes Kompetensi Awal)

PETUNJUK:

  1. Berdoalah dengan sungguh-sungguh sebelum mengerjakan tes ini.
  2. Tes Diagnostik Kognitif ini digunakan untuk mendiagnosis kemampuan dasar(awal) siswa dalam topik sebuah mata pelajaran.
  3. Pilihlah salah satu jawaban yang kamu anggap paling benar.
  4. Kerjakan dengan jujur dan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan kalian.
  5. Setelah selesai mengerjakan,  klik tombol kirim.
  6. Setiap siswa cukup mengerjakan tes ini satu kali.


Untuk memulai tes klik link berikut ini:

KERJAKAN  TES




Jangan lupa mengisi daftar hadir dalam mengikuti tes ini.


Terima kasih.


Baca juga Tes Diagnostik Non Kognitif (Gaya Belajar)

Test Diagnostik Non Kognitif_Pemetaan Gaya Belajar

PETUNJUK:

  1. Sebelumnya berdoalah dalam mengerjakan tes berikut.
  2. Tes ini digunakan untuk menentukan model gaya belajar yang cocok dengan karakter dan kebiasaan kamu sehari-hari.
  3. Semua jawaban adalah benar (tidak ada yang salah).
  4. Kerjakan dengan jujur sesuai keadaan/kebiasaan kamu sehari-hari.
  5. Setelah selesai jangan lupa klik tombol kirim.
  6. Setiap peserta didik cukup mengerjakan tes inia satu kali.

Untuk memulai tes klik link berikut:

MULAI MENGERJAKAN  TES




Jangan lupa setelah selesai, mengisi daftar hadir pelaksanaan tes ini.

Terima kasih.


TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

Tata Tertib Penggunaan Komputer SMP Negeri 3 Kalikajar

A. Penggunaan Komputer

1.Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.

2.Semua siswa berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.

3.Siswa melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya diawal penggunaan komputer.

4.Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.

5.Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.

6.Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan  peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.

7.Siswa yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

 

B. Pengajaran

1.Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.

2.Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.

3.Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.

4.Siswa selain kelompok yang sedang praktik dilarang memasuki ruangan.

5.Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.

6.Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

 

C. Internet

1.Siswa yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktik komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab.

2.Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.

3.Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.

4.Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.

5.Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.

6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

 

D. Penggunaan Hardware dan Software

1.Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.

2.Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.

3.Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software-software lain yang dapat mengganggu sistem laboratorium.

4.Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.

5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

 

E. Penampilan

1.Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer.

2.Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.

3.Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.

4.Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga.

5.Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.

6.Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.

7.Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.

8.Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.

9.Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.


TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

 TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR


I. KETENTUAN  DI RUANG  PERPUSTAKAAN


1.Seluruh warga SMP Negeri 3 Kalikajar dapat menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu.

3. Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.

4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.

5. Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan. 

6. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone harap  dimatikan (dalam kondisi silent)

7. Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku. 


II. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN


1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Semua anggota  yang memasuki ruang perpustakaan wajib mengisi buku tamu/pengunjung.

3. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/difotocopy sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotocopy) pada tiap layanan.

4. Koleksi Perpustakaan yang telah harus dikembalikan ke rak semula.

5. Pengunjung  perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi perpustakaan.


III. KETENTUAN  PEMINJAMAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN

KETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI 


1. Peminjam adalah peserta didik, guru, dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar

2. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.

3. Yang dapat dipinjam oleh anggota adalah buku-buku koleksi perpustakaan, kecuali buku-buku referensi.

4. Buku-buku referensi hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan dan tidak dipinjamkam.

5. Setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku .

6. Peminjaman buku hanya dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. Jumlah koleksi yang dapat dipinjam  setiap anggota adalah 1 buku dalam 1 minggu.

8. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku  tersebut diperlukan oleh pengguna lain.

     

PERPANJANGAN DAN PEMESANAN KOLEKSI 

1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam  jangka waktu1 minggu, jika koleksi  tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.

2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan/sirkulasi.

3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan :

-bila  masih ada keterlambatan  peminjaman  meskipun belum  melewati batas  jumlah  peminjaman

-masih ada tunggakan denda. 


4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi.

5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.

  

SANKSI DAN DENDA 

1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.

2. Menghilangkan / merusak koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi yang  sama  atau , atau mengganti biaya pengadaan minimal seharga koleksi tersebut.

3. Keterlambatan pengembalian buku  dikenakan denda sebesar Rp 500/ hari/buku (perhitungan denda  dilakukan  1 hari  setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).

4. Pembayaran denda  dilakukan dengan membayar langsung di bagian Sirkulasi.


Untuk keterlambatan buku diberikan surat tagihan sampai tagihan ketiga :

• Tagihan  I:  dikirim 1 (satu) minggu setelah batas akhir peminjaman.

• Tagihan   II: dikirim 1  (satu) minggu  setelah  pengiriman surat tagihan I


Ditetapkan

Di : Kalikajar

Tanggal : 01 Juli 2023


Kepala Sekolah





NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-----------------------------

Kepala Perpustakaan



DIDIK ADI PRASETYO, SE

NIP 197401072008011002




TATA TERTIB GURU DAN STAF TATA USAHA SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

 TATA TERTIB GURU DAN STAF TATA USAHA SMP NEGERI 3 KALIKAJAR


Demi terciptanya ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo, maka Guru dan Staf  Tata Usaha :

1. Wajib hadir setiap hari kerja pada jam 07.15 WIB atau 5 menit sebelum bel jam pertama dimualai dan pulang setelah kegiatan pembelajran berakhir.

2. Wajib berada di sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

3. Wajib menandatangani daftar hadir pagi dan siang setiap kehadiran.

4. Wajib melaksanakan tugas sesuai bidang pekerjaan ( job description ) yang telah diberikan Kepala Sekolah.

5. Wajib menjalin kerja sama yang harmonis terhadap sesama guru / karyawan dalam bekerja.

6. Wajib mengembangkan rasa saling menghormati , bersikap santun dalam kata dan perbuatan terhadap sesama rekan kerja.

7. Wajib menciptakan suasana aman dan nyaman di tempat  bekerja .

8. Wajib menjaga nama baik instansi tempat bekerja.

9. Wajib membuat surat ijin kepada Kepala Sekolah apabila berhalangan hadir.

10. Wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/ Guru piket apabila karena sakit atau ada hal yang sangat penting sehingga tidak dapat melaksanakan tugas hingga akhir kegiatan pembelajaran.

11. Wajib bagi guru membuat tugas untuk peserta didik, apabila tidak bisa melaksanakan tugas mengajar,  dan diserahkan kepada guru piket atau kepada guru lain yang sanggup untuk menangani tugas  tersebut.

12. Wajib mentaati penggunaan pakaian seragam dinas dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Guru :

•Hari Senin  : Seragam Kheki

•Hari Selasa : Batik

•Hari Rabu : Putih hitam 

•Hari Kamis : Batik atau polos

•Hari Jumat : Seragam Pramuka atau kaos olah raga

•Hari Sabtu : Batik atau Polos 


b) Staf Tata Usaha :

•Hari Senin  : Seragam Kheki

•Hari Selasa : Batik

•Hari Rabu : Putih hitam 

•Hari Kamis : Batik atau polos

•Hari Jum’at : Seragam Pramuka atau kaos olah raga

•Hari Sabtu : Batik atau Polos 


Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan dimusyawarahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ditetapkan 

Di : Kalikajar

Tanggal : 01 Juli 2023


Kepala Sekolah




NGAZAM SALIMAL M., S.Pd.,MM.Pd

NIP 197106131994121002

------------------------

Baca juga Tes Diagnostik Non Kognitif tentang Gaya Belajar

PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN 2023/2024

 PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN  2023/2024


BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1


1. SMP NegeriI 3 Kalikajar adalah sekolah umum yang beralamat di Kembaran Kalikajar, Kabupaten  Wonosobo.

2. Para Siswa harus mengembangkan pergaulan yang sehat dengan para Guru dan Karyawan serta antar teman.

3. Pergaulan yang sehat seperti dimaksud pada ayat 2 antara lain dilakukan dengan bertegur sapa, mengucapkan salam dan tersenyum.


BAB II

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

PASAL 2


1. Para siswa masuk sekolah pada pukul 07.15 wib.

2. Para siswa pulang sekolah ketika selesai mengikuti kegiatan Pembelajaran .

3. Para siswa masuk dan pulang Sekolah lewat Jalan khusus siswa.


BAB. III

UPACARA BENDERA

PASAL 3


1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan pada hari besar nasional.

2. Upacara Bendera diikuti oleh Seluruh guru dan karyawan,serta seluruh siswa .

3. Para Siswa mengenakan seragam OSIS lengkap.

4. Pembina Upacara adalah Kepala Sekolah atau seorang guru yang telah diberi mandat oleh Kepala sekolah.

5. Petugas Upacara adalah kelompok petugas yang telah disusun berdasarkan jadwal tugas secara bergilir .


BAB IV

KEGIATAN PEMBELAJARAN ( INTRA KURIKULER )

Pasal 4


1. Sebelum Pelajaran pertama dimulai para siswa disiapkan oleh Ketua Kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

2. Ketika pelajaran jam terakhir selesai para siswa disiapkan oleh Ketua kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

3. Para siswa harus mengikuti pelajaran dengan sungguh – sungguh dan mengerjakan tugas dari Guru Mata pelajaran.

4. Para Siswa yang mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran diberi sanksi oleh Guru Mata pelajaran yang bersangkutan.

5. Dalam Kegiatan Pembelajaran para siswa harus berperilaku sopan dan patuh kepada Guru Mata Pelajaran.



BAB V

PIKET KELAS

Pasal 5

Kebersihan Kelas


1. Regu Piket Kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian Ruang kelas, yaitu sebelum dan selama kegiatan Pembelajaran pada hari tersebut.

2. Regu Piket menyiapkan dan merawat perlengkapan kelas.

3. Regu piket mempersiapkan sarana pembelajaran yang diperlukan.

4. Regu piket melaporkan kepada Wali Kelas apabila ada pelanggaran ketertiban di kelas.

5. Regu Piket disusun berdasarkan jadwal secara musyawarah dengan dibimbing Wali Kelas.

6. Setiap siswa wajib menjaga keindahan kelas dan halaman.



PASAL 6

Piket Kebersihan Toilet


1. Regu piket kelas juga bertugas dan bertanggung jawab atas kebersihan Toilet/WC Kelas.

2. Hal-hal mengenai penggunaan toilet diatur dengan Tata tertib pemakaian Toilet.




BAB VI

WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 7


1. Pada waktu istirahat para Siswa berada di luar kelas.

2. Para siswa membeli makanan kecil di Kantin Sekolah dan membeli perlengkapan Pelajaran di Koperasi Sekolah.

3. Ketika Istirahat berakhir para siswa harus segera masuk kelas,untuk mengikuti Pelajaran selanjutnya.

4. Para siswa menunggu Guru mata pelajaran dengan tenang di dalam Kelas.

5. Apabila Guru Mata Pelajaran terlambat datang, maka Ketua Kelas/Wakil Ketua mencari Guru Mata Pelajaran ke Kantor Guru.


BAB VII

PERIJINAN

Pasal 8


1. Siswa yang datang terlambat diijinkan masuk untuk mengikuti Pelajaran oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

2. Siswa yang ada keperluan khusus dapat diijinkan pulang oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

3. Siswa yang tidak masuk Sekolah harus mengirimkan surat ijin.

4. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan, pada hari berikutnya wajib lapor kepada Wali Kelas dan menjelaskan alas an ketidak hadirannya.

5. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan 3 hari berturut – turut akan mendapat sanksi / pembinaan dari Wali Kelas dan Guru BK. 

6. Hal-hal mengenai sanksi, tercantum dalam bagian Penjelasan.



BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK SISWA.

PASAL 9

Kewajiban Siswa.


1. Mentaati Peraturan sekolah

2. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tertib dan sungguh – sungguh.

3. Melaksanakan tugas yang diberikanb oleh guru mata pelajaran

4. Bersikap hormat dan sopan kepada Guru,dan karyawan .

5. Mendukung Program sekolah dan Program OSIS.

6. Menjaga dan merawat dengan baik sarana dan prasarana (fasilitas) milik sekolah.



PASAL 10

Hak Siswa.


1. Memperoleh pelayanan dari sekolah.

2. Memanfaatkan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah.

3. Menerima transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan.

4. Bagi Siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik akan memperoleh penghargaan dari sekolah.

5. Melatih bakat dan minat serta pengembangan diri.

6. Belajar berorganisasi melalui OSIS , PRAMUKA DLL



BAB IX

SERAGAM SEKOLAH

PASAL 11


1. Seragam OSIS LENGKAP meliputi :

Topi logo Tut wuri handayani, Pakaian putih dengan badge OSIS, tanda lokasi sekolah, nama , tanda jenjang kelas, ikat pinggang hitam, Celana biru, Kaos kaki putih dan sepatu hitam dan dasi  dengan pin SMPN 3 Leksono.

2. Dikenakan pada saat Upacara Bendera baik di Sekolah maupun di luar sekolah.

3. Para Siswa berpakaian seragam OSIS pada hari Senin dan Selasa dengan sepatu wajib hitam.

4. Para Siswa berpakaian seragam identitas pada hari Rabu dan Kamis dengan sepatu hitam/tidak hitam.

5. Para Siswa berpakaian seragam Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu dengan sepatu wajib hitam.

6. Para Siswa dalam berpakaian seragam harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


1. Bagi Siswa Putra :

1. Baju dimasukkan secara rapi.

2. Celana Panjang sampai mata kaki

3. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris.


2. Bagi Siswa Putri yang tidak berjilbab :

4. Baju dimasukkan secara rapi

5. Rok Panjang sama/melebihi lutut

6. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris tidak semestinya.


3. Untuk Siswa Putri yang mengenakan seragam muslim/berjilbab :

1. Seragam OSIS dengan jilbab warna Putih

2. Seragam identitas dengan jilbab warna hitam( sesuai warna rok )

3. Seragam Pramuka dengan jilbab warna coklat tua ( sesuai warna rok )


BAB X

LARANGAN – LARANGAN

PASAL 12

Para Siswa dilarang :


1. Meminta secara paksa yang disertai ancaman / Pengompasan  (Pemerasan) baik berupa uang atau barang.

2. Memberikan ancaman yang membahayakan keselamatan orang lain (Teman, Guru dan Karyawan )

3. Berkelahi baik individu maupun secara kelompok, di dalam dan atau di luar lingkungan Sekolah.

4. Membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

5. Membawa alat judi, bermain judi dalam bentuk apapun.

6. Mencuri, milik teman atau milik sekolah.

7. Membawa senjata tajam (Clurit /parang ), petasan atau barang berbahaya lainnya.

8. Merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

9. Berpacaran di lingkungan sekolah.

10. Membawa, membaca,dan mempertunjukkan barang – barang (Kaset VCD/DVD) / gambar porno .

11. Berbicara kotor,mengumpat, menghina ,melecehkan dengan panggilan yang  tidak sepatutnya.

12. Merusak, mencorat - coret dinding sekolahatau fasilitas   sekolah dll.

13. Berambut gondrong / melebihi krah baju.

14. Rambut disemir bukian warna aslinya.

15. Mengendarai sepeda motor ke sekolah.

16. Membawa hand phone sehingga Sekolah tidak bertanggung jawab apabila ada laporan kehilangan Hand phone.

17. Siswa putra : memakai kalung, anting dan gelang

18. Siswa Putri : bermake up secara berlebihan (Menor)


 

BAB XI

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

PASAL 13


1. Ada 2 macam kegiatan Ekstra Kurikuler Yaitu :

a. Ekstra kurikuler Wajib adalah Pramuka bagi siswa Kelas VII.

b. Ekstra Kurikuler Pilihan. (macam – macam Ekstra Kurikuler Pilihan akan diatur Kemudian.)

c. Siswa Kelas VII dan VIII memilih 1 cabang ekstra pilihan dan dilaksanakan minimal 1 semester.


2. Kegiatan Ekstra Kurikuler dilaksanakan setelah selesai kegiatan Pembelajaran.

3. Dalam mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler tetap berpedoman pada Peraturan sekolah.


BAB XII

PENUTUP

PASAL 14


1. Hal – hal yang belum diatur di Peraturan Sekolah ini akan diatur dalam aturan Pelaksanaan.

2. Peraturan Sekolah ini berlaku selama 1 tahun Pelajaran.

3. Peraturan Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan : Kalikajar

Tanggal : 01  Juli 2023

  

Ketua

Komite Sekolah




MUHAMAD UMAR

------------------------

Kepala Sekolah




NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-------------------------------------------

PROSEDUR TETAP PENANGANAN TINDAK PELANGGARAN


Tahap 1 : Mencari Informasi dan keterangan pihak – pihak yang terlibat.

Tahap 2 : Pemanggilan orang tua

Tahap 3 : Konferensi Kasus yang diikuti oleh: 

Pihak-pihak yang terlibat

1. Orang Tua

2. Wali kelas

3. Guru BK

4. Kesiswaan

Tahap 4 : Pemberian sanksi (Surat Peringatan, Surat Skorsing dan atau dikembalikan kepada orang Tua)

-------------------------------------------------------------------------------------------------

MODEL SERAGAM SISIWA


 Model Seragam Putra


Model Seragam Putri



Download Model Seragam Putra (PDF)

Download Model Seragam Putri (PDF)







Janji Siswa SMP Negeri 3 Kalikajar

JANJI SISWA


KAMI SISWA SMP NEGERI 3 KALIKAJAR BERJANJI:

1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

2. MENGHORMATI ORANG TUA DAN GURU

3. DISIPLIN DAN PATUH TERHADAP PERATURAN SEKOLAH

4. SANTUN, PERCAYA DIRI DAN BERSAHAJA

5. RAJIN, TERAMPIL DAN DAPAT DIPERCAYA

Mengatasi Masalah Web Blog Domain Gratis .ga dari Freenom Tidak Bisa Buka

Oops! Situs Tidak Ditemukan

Oops!

Situs Tidak Ditemukan

demikian ada peringatan saat membuka web blog... jadi bingung mengatasinya

..........

Banyak pengguna domain .ga yang disediakan oleh Freenom sekarang bermasalah. Sehingga web maupun blog-nya pun mengalami masalah. Muncul peringatan tidak terindeks, dialihkan dan tidak bisa dibuka sama sekali. Terdapat tampilan web maupun blog  mengalami pengalihan atau tidak terindeks.

Hal tersebut disebabkan karena domain Freenom gratis dan mudah, sehingga menarik banyak orang untuk menggunakannya. Termasuk untuk hal yang negatif/tidak baik spammer dan phisher.

Setelah Freenom digugat oleh Meta, yang menuduh perusahaan tersebut mengabaikan keluhan penyalahgunaan tentang situs web phishing, sekarang Freenom telah berhenti mengizinkan pendaftaran nama domain baru dan menonaktifkan domain gratis.

Untuk mengatasi web atau blog yang bermasalah karena domain nya tidak aktif adalah hapuslah domain kustom yang ada di pengaturan. Kemudian coba dibuka atau lihat blog... sudah normal kembali.

Untuk lebih maksimal, semua tulisan atau link aktif alamat domain yang ada di blog atau web kita semuanya dihapus. Jika sudah punya waktu gantilah dengan domain baru. Jangan berharap lagi dari domain gratis freenom.

Demikian juga domain alamat web blog SMP Negeri 3 Kalikajar yang tadinya www.smp3kalikajar. ga, sekarang kembali menjadi  https://www.smpn3kalikajar.blogspot.com

Catatan Penilaian Kurikulum Merdeka

 👉Assesment of learning = penilaian akhir pembelajaran (ujian nasional, ujian sekolah, tes sumatif/PAS)

👉Assesment for learning = penilaian untuk pembelajaran ( penugasan,presentasi,proyek,kuis)

👉Assesment as learning = penilaian sebagai pembelajaran 👉 dilaksanakan selama proses pembelajaran melibatkan peserta didik untuk merumuskan prosedur penilaian

-------------------

Secara sederhana kaya gini.

Formatif=memperbaiki proses pembelajaran

Sumatif=hasil dan kemajuan belajar

Selektif=untuk menyeleksi

Diagnosa=mendiagnosa kesulitan belajar

Penempatan=untuk menempatkan siswa berdasarkn kemampuan.

---------------------

🔑 Materi


📍a. Sintak model Discovery Learning  

1) Pemberian rangsangan (stimulation); 

2) Pernyataan/Identifikasi masalah (problem statement); 

3) Pengumpulan data (data collection); 

4) Pengolahan data (data processing);. 

5) Pembuktian (verification); dan 

6) Menarik simpulan/generalisasi (generalization).


📍b. Sintak/tahap model inkuiri meliputi: 

1) Orientasi masalah; 

2) Pengumpulan data dan verifikasi; 

3) Pengumpulan data melalui eksperimen; 

4) Pengorganisasian dan formulasi eksplanasi; dan 

5) Analisis proses inkuiri.


📍c. Sintak model Problem-based Learning menurut Arends (2012), sebagai berikut: 

a. Orientasi peserta didik pada masalah; 

b. Mengorganisasikan peserta didik untuk belajar; 

c. Membimbing penyelidikan individu maupun kelompok; 

d. Mengembangkan dan menyajikan hasil karya; dan 

e. Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah.


📍 Karakteristik PjBL antara lain: 

a. Penyelesaian tugas dilakukan secara mandiri dimulai dari tahap perencanaan,  

penyusunan, hingga pemaparan produk; 

b. Peserta didik bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang akan dihasilkan; 

c. Proyek melibatkan peran teman sebaya, guru, orang tua, bahkan masyarakat; 

d. Melatih kemampuan berpikir kreatif; dan 

e. Situasi kelas sangat toleran dengan kekurangan dan perkembangan gagasan.

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023

Spentika Korpri 2023

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Wonosobo Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Nomor 800.1.3.2/1078/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo. Yang isinya antara lain:

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023,

Kami sampaikan dengan hormat bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2O23 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera dilaksanakan, berkaitan dengan hal tersebut maka dimohon kepada Saudara untuk dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Bahwa penelitian dan pengiriman usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 akan dilaksanakan sebagaimana jadwal sebagai berikut:

a. Kenaikan Pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Penyesuaian Ijazah Golongan I s.d IV mulai 5 Juni s.d. 30 Juni 2023;

b. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
    -Golongan II s.d. III mulai 5 Juni s.d. 31 Juli 2O23;
    -Golongan IV mulai 5 Juni s.d. 10 Agustus 2023.

2. Bahwa untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 maka mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian guna:

a. Menyiapkan data PNS yang akan naik pangkat dan melakukan rekonsiliasi kelengkapan data usulan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;

b. Melakukan penelitian berkas persyaratan, penulisan file dan hal-hal teknis usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 Oktober 2023 secara teliti sesuai ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat ini;

c. Mengusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu bagi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional;

d. Lebih mencermati dan memahami persyaratan berkas usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

3. Pengiriman usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta kekurangan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap sebagai usulan pada periode Kenaikan Pangkat berikutnya.

4. Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, telepon (02861) 321221.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Bupati Wonosobo
Sekretaris Daerah

Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 196809251988031003

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL

Scan berkas dan Penamaan File

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
SKKP_NAMA

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022)
SKP_TAHUN_NAMA

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)
PAK_NAMA

4. Klarifikasi PAK untuk KP gol IV/c ke atas dari rumpun Pendidikan dan Kesehatan
KLARIFPAK_NAMA

5. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sesuai nama Jabatan yang tercantum dalam PAK baru (untuk pengangkatan jabatan JFT Pertama dan Utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)
SK_JABATAN_NAMA

6. Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
IJAZAH_NAMA

7. Transkrip Nilai Ijazah
TRANSKRIP_NAMA

8. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI bagi yang gelar pendidikannya belum tercanturn dalam KP Terakhir
IBEL_NAMA

9. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF Tertentu untuk naik Jabatan
KOMPETENSI_NAMA

10. Sertifikat Pendidik dan Program Induksi Guru bagi JFT Guru CPNS Tahun 2014
SERDIK_NAMA

11. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali  mengajukan Kenaikan Pangkat
CPNS_NAMA
PNS_NAMA

12. Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Hukuman Displin 
HUDIS_NAMA

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :
a. Perangkat Daerah yang mengajukan usulan kenaikan pangkat wajib menyerahkan softfile berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam format .pdf dengan kapasitas maksimal 2 MB per file;

b. Softfile berkas persyaratan dimasukkan ke dalam Folder yang diberi nama sesuai dengan trama PNS yang mengajukan Kenaikan Pangkat dan disertai PENGANTAR DAFTAR NOMINATIF NOTA USUL KENAIKAN PANGKAT sesuai jenis Kenaikan Pangkat (dapat diunduh pada website: bkd.wonosobokab.go.id).


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------