Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Showing posts with label Download. Show all posts
Showing posts with label Download. Show all posts

Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2023

Spentika Korpri 2023

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Wonosobo Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Nomor 800.1.3.2/1078/2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023. Yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Wonosobo di Wonosobo. Yang isinya antara lain:

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5392/B-MP.01.04/SD/DII/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023,

Kami sampaikan dengan hormat bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2O23 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera dilaksanakan, berkaitan dengan hal tersebut maka dimohon kepada Saudara untuk dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja Saudara yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Bahwa penelitian dan pengiriman usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 akan dilaksanakan sebagaimana jadwal sebagai berikut:

a. Kenaikan Pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Penyesuaian Ijazah Golongan I s.d IV mulai 5 Juni s.d. 30 Juni 2023;

b. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
    -Golongan II s.d. III mulai 5 Juni s.d. 31 Juli 2O23;
    -Golongan IV mulai 5 Juni s.d. 10 Agustus 2023.

2. Bahwa untuk kelancaran proses Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 maka mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian guna:

a. Menyiapkan data PNS yang akan naik pangkat dan melakukan rekonsiliasi kelengkapan data usulan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo;

b. Melakukan penelitian berkas persyaratan, penulisan file dan hal-hal teknis usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 Oktober 2023 secara teliti sesuai ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat ini;

c. Mengusulkan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terlebih dahulu bagi Pejabat Fungsional yang kenaikan pangkatnya bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional;

d. Lebih mencermati dan memahami persyaratan berkas usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

3. Pengiriman usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil serta kekurangan berkas Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dianggap sebagai usulan pada periode Kenaikan Pangkat berikutnya.

4. Hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dengan Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo, telepon (02861) 321221.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n. Bupati Wonosobo
Sekretaris Daerah

Drs. ONE ANDANG WARDOYO, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 196809251988031003

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL

Scan berkas dan Penamaan File

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir
SKKP_NAMA

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022)
SKP_TAHUN_NAMA

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)
PAK_NAMA

4. Klarifikasi PAK untuk KP gol IV/c ke atas dari rumpun Pendidikan dan Kesehatan
KLARIFPAK_NAMA

5. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sesuai nama Jabatan yang tercantum dalam PAK baru (untuk pengangkatan jabatan JFT Pertama dan Utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)
SK_JABATAN_NAMA

6. Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
IJAZAH_NAMA

7. Transkrip Nilai Ijazah
TRANSKRIP_NAMA

8. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI bagi yang gelar pendidikannya belum tercanturn dalam KP Terakhir
IBEL_NAMA

9. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF Tertentu untuk naik Jabatan
KOMPETENSI_NAMA

10. Sertifikat Pendidik dan Program Induksi Guru bagi JFT Guru CPNS Tahun 2014
SERDIK_NAMA

11. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali  mengajukan Kenaikan Pangkat
CPNS_NAMA
PNS_NAMA

12. Surat Pernyataan Tidak dalam Proses Hukuman Displin 
HUDIS_NAMA

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :
a. Perangkat Daerah yang mengajukan usulan kenaikan pangkat wajib menyerahkan softfile berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas dalam format .pdf dengan kapasitas maksimal 2 MB per file;

b. Softfile berkas persyaratan dimasukkan ke dalam Folder yang diberi nama sesuai dengan trama PNS yang mengajukan Kenaikan Pangkat dan disertai PENGANTAR DAFTAR NOMINATIF NOTA USUL KENAIKAN PANGKAT sesuai jenis Kenaikan Pangkat (dapat diunduh pada website: bkd.wonosobokab.go.id).


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat SD

Mulai hari Senin, 15 November 2021 dilaksanakan ANBK tingkat SD di SMP Negeri 3 Kalikajar. Ada delapan SD yang pelaksanaannya menumpang di SMP Negeri 3 Kalikajar antara lain: 

  1. SD NEGERI 1 KEMBARAN
  2. SD NEGERI 3 KEMBARAN
  3. SD NEGERI 2 LAMUK
  4. SD NEGERI 2 BOWONGSO
  5. SD NEGERI KALIKUNING
  6. SD NEGERI 1 LAMUK
  7. SD NEGERI 1 KARANGDUWUR
  8. SD NEGERI 2 MADURETNO

Pelaksanaan ANBK tingkat SD ini direncanakan sebanyak 3 gelombang selama 6 hari, mulai tanggal 15 November 2021 s.d. 23 November 2021. Setiap sekolah mengikuti 2 kali atau 2 hari dengan jadwal sebagai berikut:



Peserta didik mengerjakan soal Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Asesmen Kompetensi Minimum diikuti peserta didik dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. Survei Karakter diikuti peserta didik untuk mengukur sikap kebiasaan dan nilai-nilai sebagai hasil belajar non kognitif. Sementara Survei Lingkungan Belajar diikuti kepala satuan pendidikan dan guru untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.


PROSEDUR PELAKSANAAN ANBK SD-MI-PAKET A-SDLB HARI-1
  1. Jalankan dan login ke Proktor Browser. ID Proktor diaktifkan pada pukul 07.00 WAKTU SETEMPAT.
  2. Masuk ke Menu Status Tes.
  3. Pilih Daftar Tes: AKM21D_1
  4. Pilih kelompok (Kelompok Tes menyesuaikan Sesi Ujian).
  5. Tekan Rilis Token; 
  6. Token SESI 1 dibuka pukul 07.20 WAKTU SETEMPAT.
  7. Token SESI 2 dibuka pukul 12.50 WAKTU SETEMPAT.
  8. Masuk ke Menu Kelompok Tes, pilih Assign All; untuk mengaktifkan peserta login tes.
  9. Username/password siswa akan muncul di web sesuai dengan waktu sesi.
Catatan :
a. Siswa akan mengerjakan 3 Subtes:
  • Subtes 1 adalah Latihan (60 menit),
  • Subtes 2 adalah Literasi (75 menit),
  • Subtes 3 adalah Survei Karakter 10 Soal (20 menit);
b. Antar Subtes terdapat jeda waktu 1 menit ditandai dengan tombol MULAI berwarna BIRU;
c. Pastikan peserta kembali ke HALAMAN LOGIN untuk dapat keluar dari halaman tes;


PROSEDUR PELAKSANAAN ANBK SD-MI-PAKET A-SDLB HARI-2
  1. Jalankan dan login ke Proktor Browser. ID Proktor diaktifkan pada pukul 07.00 WAKTU SETEMPAT.
  2. Masuk ke Menu Status Tes.
  3. Pilih Daftar Tes: AKM21D_2
  4. Pilih kelompok (Kelompok Tes menyesuaikan Sesi Ujian).
  5. Tekan Rilis Token;
  6. Token SESI 1 dibuka pukul 07.20 WAKTU SETEMPAT.
  7. Token SESI 2 dibuka pukul 12.50 WAKTU SETEMPAT.
  8. Masuk ke Menu Kelompok Tes, pilih Assign All; untuk mengaktifkan peserta login tes.
  9. Username/password siswa akan muncul di web sesuai dengan waktu sesi.
Catatan :
a. Siswa akan mengerjakan 3 subtes:
  • Subtes 1 adalah Latihan (25 menit),
  • Subtes 2 adalah Numerasi 30 Soal (75 menit),
  • Subtes 3 adalah Survei Lingkungan Belajar 35 Soal (20 menit);
b. Antar Subtes terdapat jeda waktu 1 menit ditandai dengan tombol MULAI berwarna BIRU;
c. Pastikan peserta kembali ke HALAMAN LOGIN untuk dapat keluar dari halaman tes;


CATATAN KEGIATAN PELAKSANAAN ANBK SD PER HARI

Kegiatan pada hari pertama, Senin-Selasa, tanggal 15-16 November 2021 Alhamdulillah berjalan lancar dan diikuti dengan sebaik-baiknya oleh para peserta.

Kegiatan pada hari ketiga, Rabu tanggal 17 November 2021 sesi 1 berjalan lancar, tetapi pada sesi 2 ruang 2 terdapat kendala/gangguan karena server offline massal, dan baru aktif mulai jam 15.00.

Terkait dengan gangguan tersebut, TIDAK ADA penambahan waktu aktif untuk token tes. Sebagai penggantinya, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga pilihan berikut ini:

  • Bagi satuan pendidikan yang terkendala dan ingin melanjutkan tes, dapat melanjutkan pada hari ini 18 November 2021 pada pukul 10.00 waktu setempat (token aktif hingga pukul 16.00 waktu setempat).
  • Bagi satuan pendidikan yang terkendala dan ingin melanjutkan tes, dapat melanjutkan pada gelombang 4, hari Rabu, 24 November 2021.
  • Bagi satuan pendidikan yang terkendala dan ingin mengulang tes, dapat berpartisipasi pada tes penjadwalan ulang, hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021.

Kegiatan pada hari keempat, Kamis, 18 November 2021 sesi 1 berjalan lancar, tetapi pada sesi 2 ruang 2 terdapat kendala/gangguan karena server offline massal, dan baru aktif mulai jam 14.30.

Terkait masih terjadinya gangguan jaringan ANBK moda Semi-daring sesi 2 dari beberapa provider ke server pusat ANBK pada hari Kamis, 18 November 2021, maka ada beberapa informasi yang perlu diperhatikan:

1. TIDAK ADA penambahan waktu aktif untuk token tes yaitu pukul 16.00 waktu setempat.

2. Bagi satuan pendidikan yang terkendala dapat melanjutkan asesmen dengan memilih salah satu dari dua jadwal berikut ini:

  • Pada hari Jumat, 19 November 2021. Jadwal asesmen dapat dimulai dari pukul 08.00 s.d. 15,00 waktu setempat (token ditutup pukul 16.00 waktu setempat).
  • Pada ANBK SD gelombang 4, hari Kamis, 25 November 2021.

3. Bagi satuan pendidikan yang terkendala dan ingin mengulang tes, dapat mengikuti penjadwalan ulang pada hari Kamis, 2 Desember 2021.

Kegiatan pada hari kelima, Senin, 22 November 2021 Alhamdulillah berjalan lancar dan diikuti dengan sebaik-baiknya oleh para peserta.

Kegiatan pada hari keenam, Selasa, 23 November 2021 Alhamdulillah berjalan lancar dan diikuti dengan sebaik-baiknya oleh para peserta.


Berikut Dokumentasi pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat SD yang menumpang di SMP Negeri 3 Kalikajar:

























Dokumentasi diambil dari luar ruang pelaksanaan, karena dilarang masuk untuk mengambil gambar/foto.






Download Berkas ANBK 2021 : 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021


Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaa Peserta Didik Baru, SMP Negeri 3 Kalikajar membuka pendaftaran Calon Peserta Didik Baru melalui empat jalur, yaitu:

  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  4. Prestasi


Berikut Link Download Materi Sosialisasi Kebijakan PPDB 2021:

  1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaa Peserta Didik Baru
  2. Peraturan Bupati no. 11 tahun 2021 tentang Penerimaa Peserta Didik Baru
  3. Materi Sosialisasi PPDB 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Asesmen Nasional 2021


Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Asesmen Nasional 2021

Buku 4 dan Buku 5 Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya Revisi 2019

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang.

Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21. Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Download Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Download Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Logo SMP Negeri 3 Kalikajar dan Logo Pemerintah Kabupaten Wonosobo_Pemkab Wonosobo

Logo SMP Negeri 3 Kalikajar



Logo Pemerintah Kabupaten Wonosobo








Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan


Berikut ini kami bagikan File Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan bagi PNS maupun CPNS dengan Format Micrsoft Excel yang bersumber dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Untuk petunjuknya ada didalam file tersebut, silahkan download dan diisi sesuai petunjuknya.

Untuk berkas dan lampiran  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan adalah sebagai berikut:

  1. DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
  4. Foto Copy Karpeg / KPE
  5. Foto Copy Konversi NIP Baru
  6. Foto Copy SK PAK  Terakhir
  7. Foto Copy PAK Impasing
  8. Foto Copy Ijasah Terakhir
  9. FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
  11. Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  12. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
  13. Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  14. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
  15. Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
  16. Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
  17. Foto Copy Kartu Anggota MGMP 
  18. Laporan Pengembangan Diri
  19. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  20. Laporan Membuat Karya Inovatif

  • Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
  • Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
  • PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
  • Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
  • Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.

Peraturan Tentang Perjalanan Dinas

Peraturan Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Mekanisme Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Download PMK No. 113/PMK.05/2012 
Download PMK No. 190/PMK.05/2012
Download File Presentasi:

Indeks Harga Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016

Berikut ini kami bagikan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 72 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Indeks Harga Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016. Dalam rangka melaksanakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016 yang efisien dan efektif, perlu ada Standar Satuan Harga Kegiatan, Honorarium, pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016

Download Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 72 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Indeks Harga Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016

Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2016_2017

Untuk meningkatkan  kualitas pendidikan guna mencapai sumber  daya  manusia  yang  beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis serta  bertanggung  jawab  perlu didukung  dengan  pelaksanaan penerimaan  peserta  didik baru pada PAUD,  Pendidikan  Dasar dan Pendidikan Menengah, secara obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2016/2017.


Juknis PPDB 2016


Program Kerja Wali Kelas, Bendahara, Standar Isi

Keberhasilan suatu kegiatan salah satunya didukung dari sebuah perencanaan yang baik. Agar tugas sebagai wali kelas, bendahara dan standar isi berjalan dengan baik maka perlu disusun program kerja. Berikut ini adalah contoh program kerja dengan  Versi MS Excel.






Download Program Kerja: Wali Kelas, Bendahara, Standar Isi

Perangkat Akreditasi

Dalam rangka menuntaskan Renstra 2010-2014, BAN-S/M telah
melaksanakan review dan revisi terhadap seluruh perangkat akreditasi, yang
meliputi: Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB.
Review dan revisi dilaksanakan terhadap empat elemen, yaitu Instrumen
Akreditasi; Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi; Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi; dan Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi sebagai satu kesatuan.

Download Perangkat Akreditasi