Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Showing posts with label Kurikulum 1. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum 1. Show all posts

Rapat Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022

 Hari ini, Jum'at 4 Maret 2022 diadakan Rapat Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMP Negeri 3 Kalikajar. Rapat ini di hadiri oleh bebrapa guru dan kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kalikajar. Tim pengembang kurikulum bertugas menyusun dan mengembangkan kurikulum tahn pelajaran 2021/2022. Tim pengembang kurikulum juga bertanggungjawab dalam tersusunnya kurikulum dan melaporkan secara tertulis kepada Kepala Sekolah.

Susunan tim pengembang kurikulum SMP Negeri 3 Kalikajar tahun pelajaran 2021/2022 yaitu :

1. Mei Rohwati, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kalikajar sebagai Penanggung             jawab.

2. Setyo Nugroho, M.Pd sebagai Ketua/Pj Standar Isi. 

3.Yosephine Ida K., S.Pt., M.Pd. sebagai Sekretaris/Pj Standar Proses.

4. Wening Rinasari, S.Pd. sebagai Bendahara/Pj Pembiayaan.

5. Eni Budiarti, S.Pd. sebagai Anggota/Pj Standar Kelulusan.

6. Drs. Gatot Andoko, M.M.Pd. sebagai Anggota/Pj Standar Sarpras.

7. Ida Mustikawati, S.Pd. sebagai Anggota/Pj Standar Penilaian.

8. Sigit Purwanto, S.Pd. sebagai Anggota/Pj Standar Tendik.

9. Istianah, S.Pd. sebagai Anggota/Pj Standar Pengelolaan.

Masing-masing dari tim pengembang kurikulum SMP Negeri 3 Kalikajar memiliki tugas pokok dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan pembentukan tim pengembang kurikulum sekolah diharapkan dapat memaksimalkan apa yang menjadi tujuan sekolah.



Sosialisasi Persiapan Ujian Sekolah

Hari ini, Sabtu tanggal 26 Februari 2022 SMP Negeri 3 Kalikajar mengadakan Sosialisasi Persiapan Ujian Sekolah. Sosialisasi ini dihadiri oleh para wali murid dan Komite Sekolah. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. 

Acara tersebut bertujuan untuk membahas persiapan apa saja yang akan dan sudah dilakukan dalam pelaksanaan ujian sekolah yang rencana akan diadakan pada Senin, 14 Maret 2022.

Diharapkan setelah acara sosialisasi persiapan ujian sekolah ini berlangsung, para siswa-siswi SMP Negeri 3 Kalikajar dapat mempersiapkan hal-hal yang harus dilakukan yaitu belajar, berlatih soal-soal, menjaga kesehatan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Acara sosialiasi ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.






Simulasi Skala Besar (SSB) Ujian Berbasis Komputer Daring (UBKD) dan Asesmen Kompetisi Minimum (AKM)

Simulasi Skala Besar (SSB) Ujian Berbasis Komputer Daring (UBKD) dan Asesmen Kompetisi Minimum tingkat SMP/MTs Sederajat dilaksanakan hari ini Selasa, 1 Desember 2020 mulai jam 09.00 sampai selesai. SSB ini merupakan salah satu dari sosialisasi Asesmen Nasional (AS).

Pelaksanaan SSB ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam pelaksanaanya setiap sekolah menyiapkan maksimal 5 orang siswa dari kelas VIII sebagai peserta, satu proktor, serta perangkat komputer PC atau Laptop disertai sambungan internet. Untuk mekanismenya sama seperti ujian nasional biasa, tetapi saat ini full online.

Tujuan dari pelaksanaan ini, untuk mengetahui kesiapan perangkat dan juga sistem aplikasi yang dibuat oleh pihak pusat. Simulasi yang diukur saat ini bukan capaian siswa, tapi persiapan teknis, aplikasi dan kesiapan perangkat di sekolah.

Dalam Assesmen Nasional (AN) memiliki 3 kriteria uji, yaitu Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Survey Karakter dan Survey Lingkungan.

Dari 5 siswa yang mengikuti, 2 anak dapat mengerjakan dengan lancar tetapi untuk 3 anak yang lainnya terkendala kesulitan login dan error 404 dari awal sampai akhir sesi.

Berikut dokumentasi SSB:




Asesmen Nasional dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)


Perubahan mendasar pada Asesmen Nasional tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini akan menjadi cermin untuk melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontribusi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.

Kemampuan literasi dan numerasi akan membantu murid mempelajari bidang ilmu lain terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bantuk angka atau secara kuantitatif.

Bagian kedua dari Asesmen Nasional adalah survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif.

Bagian ketiga dari Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan, sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. Hasil Asesmen Nasional tidak ada konsekuensinya buat sekolah, hanya pemetaan agar tahu kondisi sebenarnya.

Sangat penting dipahami terutama oleh guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua bahwa Asesmen Nasional untuk tahun 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri. Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus demi Asesmen Nasional.

Melalui asesmen yang lebih berfokus, diharapkan perbaikan kualitas, layanan pendidikan bisa semakin efektif.


Jadwal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)


Kelas 11 SMA/MA dilaksanakan : pekan pertama Maret 2021, 

Kelas 11 SMK pada : pekan kedua Maret 2021

Kelas 8 SMP/MTs : pekan ketiga Maret 2021, 

Paket C : pekan keempat Maret 2020

Paket A dan Paket B : awal April 2021

Kelas 5 Sekolah Dasar (SD/MI) : Agustus 2021

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. Yang mengikuti asesmen adalah murid. Survey Karakter mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar non kognitif. Yang mengikuti survey adalah murid dan guru. Survey Lingkungan Belajar mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Yang mengikuti survey adalah kepala satuan pendidikan.

Asesmen Nasional dilaksanakan menggunakan komputer secara online. Murid mengerjakan pada sesi dengan jadwal yang ditentukan dan dengan diawasi. Sedangkan Guru dan kepala satuan pendidikan mengerjakan survei secara mandiri dengan periode waktu yang cukup panjang.


Untuk jenjang SD/MI, di hari pertama Asesmen Nasional dilakukan tes literasi 75 menit dan survey karakter 20 menit. Hari kedua dilakukan tes numerasi 75 menit dan Survey Lingkungan Belajar 20 menit. Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, di hari pertama dilakukan tes literasi 90 menit dan Survey Karakter 30 menit. Hari kedua, tes numerasi 90 menit dan Survey Lingkungan Belajar 30 menit.



Standar Nasional Pendidikan

1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

6. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
7. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.


Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

Panduan Penilaian SMP Terbaru tahun 2016/2017

Download Panduan Penilaian Terbaru untuk SMP tahun 2016/2017
Download Panduan Penilaian Keterampilan
Download Panduan Penilaian Pengetahuan
Download Permendikbud no. 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
Download Permendikbud no. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian