Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Try Out Sekolah 1 tahun 2016/2017

Untuk persiapan ujian nasional, SMP Negeri 3 Kalikajar mengadakan Try Out 1 tingkat Sekolah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d. 24 November 2016, dimulai jam 07.15 s.d. 09.30 WIB.

Setiap hari siswa mengerjakan satu soal mapel ujian nasional. Pada hari pertama mapel Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, hari ketiga Bahasa Inggris dan hari keempat adalah IPA.

Soal tersebut dibuat oleh guru mapel yang mengajar kelas IX berdasarkan kisi-kisi yang ada.

Peserta Try Out saat ini adalah seluruh siswa kelas IX sebanyak 188 siswa reguler, dan ditambah siswa SMP Terbuka.

Try Out Sekolah 1 ini dikemas seperti ujian nasional, dilaksanakan pada pagi hari dan jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 siswa.

Ruangan yang dipakai sebanyak 11 ruang, dengan setiap ruang maksimal berisi 20 siswa.

Karena ruang kelasnya digunakan untuk Try Out maka siswa kelas VII dan VIII masuk sekolahnya setelah selesai Try Out yaitu mulai jam 09.45 dan tentunya pulangnya akan lebih siang dari biasanya.

Berikut dokumentasi pelaksanaan Try Out 1:





Standar Nasional Pendidikan

1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

6. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
7. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.


Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

Ulangan Tengah Semester 1 (UTS-1) tahun 2016/2017


Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS) telah dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d. 6 Oktober 2016. Secara umum kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan program yang telah dibuat oleh sekolah.

Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Panitia UTS, setiap hari terdapat 3 mapel yang diujikan dengan alokasi waktu tiap mapel 90 menit. Untuk mengurangi kejenuhan maka setelah selesai mengerjakan soal UTS, sebelum ganti mata pelajaran diselingi dengan istirahat selama 15 menit. Ruangan yang digunakan UTS sebanyak 18 ruang dengan jumlah rata-rata tiap ruang sebanyak 30 siswa. Untuk tempat duduk dibuat acak antara kelas VII, VIII dan IX sesuai dengan kartu peserta masing-masing.

Soal yang digunakan untuk UTS dibuat oleh masing-masing Guru yang mengajar pada kelas yang bersangkutan. Jumlah soal mapel Matematika sebanyak 25 dengan rincian 20 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, untuk mapel IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebanyak 35 dengan rincian 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, sedangkan mapel yang lainnya sebanyak 45 dengan rincian 30 soal pilihan, 10 isian singkat dan 5 soal uraian.

Kegiatan ini merupakan program rutin penilaian yang dilaksanakan pada tengah semester sesuai kurikulum SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016/2017, dengan tujuan untuk memberikan gambaran dalam pelaksanaan keberhasilan kegiatan belajar mengajar, pengukuran kemampuan siswa dan sebagai sarana
perbaikan pembelajaran kedepannya, dimana hasil Ulangan Tengah Semester (UTS) dapat dijadikan
tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan setelah melalui proses
penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan nasional. Ulangan Tengah Semester (UTS) dijadikan sarana untuk pemetaan setiap mata pelajaran dan sejauh mana penguasaan siswa dalam penerimaan input yang diberikan selama pembelajaran.

Berikut dokumentasi kegiatan Ulangan Tengah Semester 1 (UTS) tahun 2016/2017: