Tata Tertib Penggunaan Komputer SMP Negeri 3 Kalikajar
A. Penggunaan Komputer
1.Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
2.Semua siswa berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
3.Siswa melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya diawal penggunaan komputer.
4.Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.
5.Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.
6.Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
7.Siswa yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B. Pengajaran
1.Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.
2.Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
3.Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.
4.Siswa selain kelompok yang sedang praktik dilarang memasuki ruangan.
5.Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
6.Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. Internet
1.Siswa yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktik komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab.
2.Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.
3.Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.
4.Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
5.Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.
D. Penggunaan Hardware dan Software
1.Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
2.Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
3.Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software-software lain yang dapat mengganggu sistem laboratorium.
4.Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.
E. Penampilan
1.Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer.
2.Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
3.Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
4.Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga.
5.Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
6.Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.
7.Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.
8.Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
9.Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.