Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan


Berikut ini kami bagikan File Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan bagi PNS maupun CPNS dengan Format Micrsoft Excel yang bersumber dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Untuk petunjuknya ada didalam file tersebut, silahkan download dan diisi sesuai petunjuknya.

Untuk berkas dan lampiran  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan adalah sebagai berikut:

  1. DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
  4. Foto Copy Karpeg / KPE
  5. Foto Copy Konversi NIP Baru
  6. Foto Copy SK PAK  Terakhir
  7. Foto Copy PAK Impasing
  8. Foto Copy Ijasah Terakhir
  9. FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
  11. Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  12. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
  13. Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  14. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
  15. Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
  16. Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
  17. Foto Copy Kartu Anggota MGMP 
  18. Laporan Pengembangan Diri
  19. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  20. Laporan Membuat Karya Inovatif

  • Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
  • Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
  • PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
  • Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
  • Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.

Daftar Tenaga Kependidikan SMP Negeri 3 Kalikajar

NO
NAMA
NIP
Tugas/Jabatan
1
Basiran, S.Pd.
19831118 201406 1 001 
Operator Dapodik & Urusan Kepegawaian
2
Fredy Irawan, S.M
-
Staf Administrasi
3
Tusiman

Penjaga Sekolah
     4Salim

Satpam
5
Slamet Raharjo

Staf Kebersihan



Daftar Guru SMP Negeri 3 Kalikajar

1. Drs. Eko Mulardi  
2. Drs. Gatot Andoko, M.M.Pd 
3. Sri Narmi,S.Pd.,M.M.Pd 
4. Yuli Supriyanto, S.Pd 
5. Ida Mustikawati, S.Pd 
6. Eni Budiarti, S.Pd 
7. Rochayati, S.Pd 
8. Istianah, S.Pd 
9. Iwan Kastiwan, S.Pd 
10. Didik Adi Prasetyo, SE 
11. Akhmad Lazim, S.Pd
12. Setyo Nugroho, M.Pd 
13. Hermanto, S.Pd 
14. Wening Rinasari, S.Pd 
15. Nanik Ruswanti, S.Pd
16. Yosephine Ida K.,S.Pt.,M.Pd 
17. Sigit Purwanto, S.Pd.Si  
18. Khoirul Amin, S.Pd.I
19. Wiwik Indarwati, S.Pd
20. Eko Nandang Sungkowo, S.Fil.
21. Gayu Bening Apsari, S.Pd
22. Ardianta Dwi Prasetya, S.Pd
23. Ellys Saknah, S.Pd
24. Zumrotunnisa, S.Pd
25. Ahmad Atal Aidi, S.Pd.I
26. Agustina Fita Arumsari, S.Pd
27. Suryani Subekti Utami, S.Pd.
28. Khalifah Prasetyo Ermando, S.Pd

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo tahun 2018/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Nomor: 421/2068/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tanam Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2018/2019 Kabupaten Wonosobo, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo pada tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan sistem Online.

Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PPDB Online tahun 2018/2019 Kabupaten Wonosobo sebanyak 30 Sekolah antara lain:
  1. SMP NEGERI 1 GARUNG, JLN RAYA DIENG KM. 09
  2. SMP NEGERI 1 KALIKAJAR, GANDOK, KALIKAJAR
  3. SMP NEGERI 3 KALIKAJAR, DESA KEMBARAN, KEC. KALIKAJAR
  4. SMP NEGERI 1 KERTEK, KARANGLUHUR, KERTEK
  5. SMP NEGERI 2 KERTEK, JL. PARAKAN GAJIHAN
  6. SMP NEGERI 3 KERTEK, JL. DESA WRINGINANOM, KERTEK, WONOSOBO
  7. SMP NEGERI 4 KERTEK, JL. PARAKAN KM. 03
  8. SMP NEGERI 1 LEKSONO, SMP NEGERI 1 LEKSONO
  9. SMP NEGERI 1 MOJOTENGAH, JL. DIENG KM. 4 WONOSOBO
  10. SMP NEGERI 1 SAPURAN, JL. PURWOREJO KM 2 SAPURAN
  11. SMP NEGERI 1 SELOMERTO, JL. PRONA PLOBANGAN 140, PLOBANGAN, SELOMERTO, WONOSOBO
  12. SMP NEGERI 2 SELOMERTO, JL. BANYUMAS KM. 5 WONOSOBO
  13. SMP NEGERI 1 SUKOHARJO, JL. RAYA SUKOHARJO
  14. SMP NEGERI 1 WADASLINTANG, JL. RAYA WADASLINTANG NO 5
  15. SMP NEGERI 1 WONOSOBO, JL. PEMUDA NO. 7 WONOSOBO
  16. SMP NEGERI 2 WONOSOBO, JL. BHAYANGKARA NO. 10 WONOSOBO
  17. SMP NEGERI 3 WONOSOBO, JL. LINGKAR UTARA
  18. SMP NEGERI 2 KALIKAJAR, DS PERBOTO KALIKAJAR
  19. SMP NEGERI 1 KEPIL, JL. PURWOREJO KM 26 KEPIL
  20. SMP NEGERI 2 MOJOTENGAH, JL. DESA CANDIREJO
  21. SMP NEGERI 1 KEJAJAR, JL. RAYA DIENG KM 17 KEJAJAR, WONOSOBO
  22. SMP NEGERI 1 WATUMALANG, JL. WATUMALANG KM 10
  23. SMP NEGERI 2 SUKOHARJO, JEBENGPLAMPITAN, SUKOHARJO
  24. SMP NEGERI 2 LEKSONO, DS. MANGGIS, KEC. LEKSONO, KAB. WONOSOBO
  25. SMP NEGERI 1 KALIWIRO, JL. SELOMANIK NO 76
  26. SMP NEGERI 3 KALIWIRO, JL. KEBUMEN KM 30, WONOSOBO
  27. SMP NEGERI 2 WADASLINTANG, LANCAR, WADASLINTANG
  28. SMP NEGERI 1 KALIBAWANG, DEPOK, KALIBAWANG
  29. SMP NEGERI 4 WONOSOBO, JL. LINGKAR SELATAN KM. 5
  30. SMP NEGERI 3 WATUMALANG, BINANGUN, WATUMALANG
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online ini memberikan kesempatan pada calon peserta didik untuk memilih 2 (dua) sekolah negeri yang melaksanakan PPDB Online, jika calon peserta didik tergeser posisinya dari pilihan ke-1 maka secara otomatis akan masuk pada peminatan ke-2. Bila pada pilihan ke-2 tergeser keluar dari kuota, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara offline di sekolah yang berbeda.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun datang langsung ke SMP Negeri 3 Kalikajar untuk memperoleh bantuan dari Panitia PPDB untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) online Kabuparen Wonosobo pada laman https://wonosobo.siap-ppdb.com/

Untuk simulasi pendaftaran PPDB online dapat mengunjungi laman https://wonosobo.demo.siap-ppdb.com/


ATURAN DAN PROSEDUR

1. Ketentuan Umum

    Dalam keputusan/Juknis PPDB Kabupaten Wonosobo yang dimaksud dengan:
  1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Penerimaan Peserta Didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
  3. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Sekolah adalah jenjang pendidikan formal pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUSBN adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian sekolah yang terdiri dari mata pelajaran  Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
  7. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD/MI.
  9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP/MTs.
  10. Prestasi adalah hasil yang telah dicapai dari sebuah kompetisi dalam bidang akademis, bidang olah raga, bidang kesenian dan bidang ketrampilan oleh peserta didik baik perorangan maupun kelompok.
  11. Nilai Prestasi yang selanjutnya disingkat NP adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila berprestasi di bidang: akademik, olahraga, kesenian, dan bidang keterampilan baik individu maupun kelompok.
  12. Prestasi bidang akademis adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi KIR, Lomba mata pelajaran dan peserta didik berprestasi.
  13. Prestasi olahraga adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi semua cabang olahraga resmi yang dipertandingkan pada event tingkat nasional.
  14. Prestasi bidang kesenian adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi seni tari tradisional, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca ”cerkak”, mengarang dan MTQ.,
  15. Prestasi bidang keterampilan adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi Pramuka dan PMR pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota .

2. Persyaratan Peserta

  1. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
  2. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) ditempel pas foto ukuran 3 x 4 dan dikenai cap yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah berdasarkan Daftar Komulatif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang diterbitkan oleh provinsi/ Kabupaten.
  3. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2018.
  4. Melampirkan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  5. Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan serta bidang lainnya  bagi yang memiliki yang sudah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
  7. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari desa/kelurahan.
  8. Fotocopy KK dan KTP orangtua masing masing 1 (satu) lembar.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online pada alamat website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/) atau datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju.
  2. Pendaftaran sebagaimana tersebut tidak harus pada sekolah pilihan pertama, namun dapat mendaftar pada Sekolah pilihan ke dua. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP Negeri.
  3. Setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik baru mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  4. Calon peserta didik baru datang pada sekolah pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan berkas kelengkapan pendaftaran, untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Berkas pendaftaran terdiri dari :
  5. 1. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN)/surat sejenis Asli atau sementara SD/MI Sederajat 
    2. Foto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran 1 (satu) lembar.
    3. Fotocopy Prestasi bidan akademis/olahraga/keterampilan atau bidang lainnya minimal tingkat Kabupaten/Kota yang tertinggi (bagi yang memiliki) dengan di legalisir sesuai ketentuan yang berlaku 1 (satu ) lembar, diperoleh kurun waktu 4 tahun terakhir. 
    4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyar 3 lembar.
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/Kartu keluarga (KK) yang legalisir pejabat yang berwenang.
  6. Setelah formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran diteliti dan disahkan kebenaranya oleh panitia selanjutnya operator sekolah menginput data calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi/laman pendaftaran online.
  7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran rangkap 2, satu lembar untuk diserahkan ke calon peserta didik yang lainya untuk arsip.
  8. Tanda bukti pendaftaran tersebut disimpan calon peserta didik baru yang akan digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima dan tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
  9. Bagi calon peserta didik baru yang telah mendaftar diberi tandatangan bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan panitia di satuan pendidikan.
  10. Calon peserta didik yang telah menerima dan menandatangani berkas regristrasi tidak diperkenankan mengubah pilihan maupun urutan sekolah
  11. Peserta didik dapat memantau peringkat seleksi (jurnal online) pada laman www.wonosobo.siap-ppdb.com
  12. Pengembalian berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima bisa dilakukan pada saat sudah melebihi peringkat jurnal.
  13. Saat proses pendaftaran telah selesai, bagi calon peserta didik yang diterima bukan tempat mendaftar diwajibkan mengambil sendiri berkas pendaftarannya untuk diserahkan ke panitia sekolah dimana siswa tersebut diterima.

4. Jadwal Pelaksanaan






5. Tempat Pelaksanaan



  • SMP Negeri 3 Kalikajar Alamat: Desa Kembaran Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
  • Website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/)


6. Pemilihan Sekolah Tujuan


  • Calon peserta didik baru yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dapat memilih maksimal 2 pilihan satuan pendidikan.



7. Dasar Dan Cara Seleksi
  1. Seleksi penerimaan calon peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB didasarkan atas nilai murni hasil Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah,  meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Mempertimbangkan bakat olahraga,  bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang lainnya, dengan nilai bonus sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
  3. Penilaian akademis ditentukan sebagai berikut :
  • Nilai akademis = 2 A + B
  • A : Rata-rata nilai UN/US sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
  • B : Nilai Prestasi

  • Catatan: Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung wajib menerima semua tanpa melalui seleksi Penerimaaan Peserta Didik.


8. Daya Tampung


  • Daya tampung Calon Peserta didik Baru SMP Negeri 3 Kalikajar adalah sebanyak 6 rombel/kelas dengan rincian 6 x 32 = 192 peserta didik.



9. Sistem Zonasi

  1. Satuan Pendidikan Negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di kabupaten Wonosobo paling sedikit sebesar 98% (Sembilan puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
  3. Satuan Pendidikan dapat menerima calon peserta didik maksimal 2% dari  mutasi  (kabupaten lain) dan kemaslahatan sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 Pasal 15 (5).
  4. Pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan sarana belajar tidak dibenarkan dikaitkan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru.
  5. Bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif wajib menyediakan quota 10% setiap rombongan belajar bagi anak berkebutuhan khusus.

10. Juknis PPBD Kabupaten Wonosobo



Berikut ini kami sampaikan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019:


Penyerahan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo Periode 1 April 2018

Hari ini Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB di Gedung SKB Wonosobo telah dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo Periode 1 April 2018.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan/laporan dari Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Bapak Drs. Amir Nurhakim, M.M.) dan sambutan sekaligus penyerahan SK secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Bapak Sigit Sukarsana, M.Si.).

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaporkan bahwa terdapat 266 orang Guru yang akan menerima  Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan saat ini, yang terdiri dari Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo pada periode 1 April 2018.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Bapak Sigit Sukarsana, M.Si.) memberikan sambutan sekaligus secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru Periode 1 April 2018. Dalam sambutannya, Bapak Sigit Sukarsana, M.Si. mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi terhadap Guru yang telah mencurahkan segala pikiran dan tenaga untuk memajukan pendidikan di Wonosobo menjadi lebih baik, selanjutnya beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan, baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Selain itu itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo juga menghimbau agar Guru tetap memegang teguh kedisiplinan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku yang salah satunya sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, juga menghimbau kepada semua Guru pada umumnya dan khususnya yang telah Naik Pangkat agar meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat, karena pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi, oleh karena itu beliau meminta agar:
  1. Menggunakan waktu kerja se-efektif mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus melaksanakan konsolidasi internal.
  2. Membuang jauh-jauh stigma negatif bahwa ASN sibuk melayani diri sendiri dan tanamkan nilai-nilai etika pelayanan.
  3. Mengingatkan bahwa guru jangan sombong terutama bagi yang baru saja naik pangkatnya.
  4. Mengucapkan "Selamat menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan" bagi yang menjalankannya. Semoga amal ibadahnya diterima dan semuanya akan dikumpulkan di surga.

SMP Negeri 3 Kalikajar Juara 3 FLS2N Seni Kriya 2018

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 pukul 07.30 s.d. selesai. Cabang Seni yang dilombakan antara lain: kreativitas tari, musik tradisional, gitar solo, menyanyi solo, desain poster, cipta lagu, lukis, desain batik, dan kriya.

Karena padatnya acara pada bulan April dan Mei maka SMP Negeri 3 Kalikajar hanya mengirimkan 4 siswa untuk 4 cabang seni antara lain: seni lukis, desain batik, menyanyi solo dan kriya.

Ahmad Alifil Ma'luf siswa kelas VII SMP Negeri 3 Kalikajar dengan karyanya yaitu Kap Lampu dari bahan dasar batok kelapa, Alhamdulillah bisa mengantarkanya  mendapatkan juara 3 dalam cabang seni kriya.

Ibu Sri Sukanti, S.Pd sebagai pembimbing tak menyangka siswanya akan menjadi pemenang, dikarenakan waktu persiapan lomba yang begitu singkat.

Semoga perolehan kejuaraan ini dapat memotivasi semuanya terutama para siswa untuk lebih semangat dalam belajar, berkreasi dan berkarya.

SMP Negeri 3 Kalikajar Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX

Pada hari ini Sabtu tanggal 12 Mei 2018 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB SMP Negeri 3 Kalikajar menyelenggarakan Acara Pelepasan Siswa kelas IX yang bertempat di Gedung Haji Mendolo Kabupaten Wonosobo. Acara yang diadakan atas kerjasama orang tua/wali siswa dan pihak sekolah tersebut berlangsung meriah dan juga mengesankan.

Acara tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota komite SMP Negeri 3 Kalikajar, seluruh siswa kelas IX , orang tua/wali murid kelas IX, dewan Guru dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar, hadir juga pada kesempatan tersebut Pengawas SMP Disdikpora Kabupaten Wonosobo (Bapak Hari Subardo S.Pd.,MM.) 

Acara pelepasan berlangsung meriah diawali dengan pra acara penampilan grup rebana dan grup paduan suara dari Spentika, prosesi pelepasan, sambutan ketua panitia oleh Bapak Akhmad Lazim S.Pd, ucapan perwakilan siswa kelas IX oleh Anggita, sambutan Kepala Sekolah (Ibu Tri Hari Agustanti S.Pd.,MM, sambutan komite sekolah (Bapak Umar), sambutan Pengawas SMP Disdikpora Wonosobo dan di akhiri dengan penampilan kesenian tari yang dipersembahkan oleh anak-anak kelas VII dan VIII, sebuah lagu dari Ibu Eni Budiarti, S.Pd. dan sebuah lagu "Kisah Kasih di Sekolah" oleh Bapak Umar selaku Ketua Komite SMP Negeri 3 Kalikajar.

Kepala SMP Negeri 3 Kalikajar pada sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada sekolah, meminta maaf atas segala kesalahan atau kekurangan dan tak lupa pula berpesan kepada orang tua dan siswa kelas IX bahwa perjalanan masih panjang, setelah lulus dari SMP agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, melanjutkan SMA maupun SMK agar nantinya mampu bersaing dan berprestasi.


Perhitungan Minggu Efektif tahun 2017_2018






A.    Perincian Minggu Efektif Semester 1

1.      Banyaknya minggu :

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Juli 2017
4
2
2
1, 2
2
Agustus 2017
5
5
0
3
September 2017
4
3
1
 4
4
Oktober 2017
4
4
0
-
5
November 2017
5
5
0
6
Desember 2017
4
1
3
2, 3, 4

JUMLAH
26
20
6


2.      Kegiatan Minggu Tidak Efektif

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
Libur Semester 2 (2016/2017)
Juli
2
1,2
2
PTS, KTS, outdoor activity
September
1
4
3
TO Sekolah 1
November
-
2
4
Penilaian Akhir Semester
Desember
1
2
5
Kegiatan setelah PAS
1
3
6
ibur Semester 1
1
4
JUMLAH

6


B.     Perincian Minggu Efektif Semester 2

1.      Banyaknya Minggu

a.   Kelas VII dan  VIII

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Januari 2018
5
5
0
-
2
Pebruari 2018
4
4
0
-
3
Maret 2018
4
3
1
1
4
April 2018
4
3
1
3
5
Mei 2018
5
2
3
2, 4, 5
6
Juni 2018
4
0
4
1, 2, 3, 4

JUMLAH
26
17
9

 






b    Kelas IX

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Januari 2018
5
5
0

2
Pebruari 2018
4
4
0

3
Maret 2018
4
2
2
1, 3
4
April 2018
4
3
1
3
5
Mei 2018
5
1
4
2, 3, 4, 5

JUMLAH
22
15
7

 

2.      Kegiatan Minggu Tidak Efektif

a.              Kelas VII dan VIII

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
PTS dan KTS
Maret
1
1
2
Ujian Sekolah/USBN
April
1
3
3
Ujian Nasional Kelas IX
Mei
1
2
4
PAS 2
Mei
2
4, 5
5
Kegiatan setelah PAS 2
Juni
1
1
6
Libur Semester 2
Juni
3
2, 3, 4
JUMLAH

9


b    Kelas IX

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
Try Out Kabupaten 1
Februari
2
PTS dan KTS 2
Maret
1
1
3
Ujian Praktik
Maret
1
3
4
Try Out Kabupaten 2
April
 -
5
Ujian Sekolah/ USBN
April
1
3
6
Ujian Nasional
Mei
1
2
7
Setelah Ujian Nasional
Mei
3
3, 4, 5
JUMLAH

7