PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN 2023/2024

 PERATURAN SEKOLAH TENTANG KETERTIBAN SISWA TAHUN AJARAN  2023/2024


BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1


1. SMP NegeriI 3 Kalikajar adalah sekolah umum yang beralamat di Kembaran Kalikajar, Kabupaten  Wonosobo.

2. Para Siswa harus mengembangkan pergaulan yang sehat dengan para Guru dan Karyawan serta antar teman.

3. Pergaulan yang sehat seperti dimaksud pada ayat 2 antara lain dilakukan dengan bertegur sapa, mengucapkan salam dan tersenyum.


BAB II

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

PASAL 2


1. Para siswa masuk sekolah pada pukul 07.15 wib.

2. Para siswa pulang sekolah ketika selesai mengikuti kegiatan Pembelajaran .

3. Para siswa masuk dan pulang Sekolah lewat Jalan khusus siswa.


BAB. III

UPACARA BENDERA

PASAL 3


1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan pada hari besar nasional.

2. Upacara Bendera diikuti oleh Seluruh guru dan karyawan,serta seluruh siswa .

3. Para Siswa mengenakan seragam OSIS lengkap.

4. Pembina Upacara adalah Kepala Sekolah atau seorang guru yang telah diberi mandat oleh Kepala sekolah.

5. Petugas Upacara adalah kelompok petugas yang telah disusun berdasarkan jadwal tugas secara bergilir .


BAB IV

KEGIATAN PEMBELAJARAN ( INTRA KURIKULER )

Pasal 4


1. Sebelum Pelajaran pertama dimulai para siswa disiapkan oleh Ketua Kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

2. Ketika pelajaran jam terakhir selesai para siswa disiapkan oleh Ketua kelas dan berdoa menurut ajaran agama masing – masing.

3. Para siswa harus mengikuti pelajaran dengan sungguh – sungguh dan mengerjakan tugas dari Guru Mata pelajaran.

4. Para Siswa yang mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran diberi sanksi oleh Guru Mata pelajaran yang bersangkutan.

5. Dalam Kegiatan Pembelajaran para siswa harus berperilaku sopan dan patuh kepada Guru Mata Pelajaran.



BAB V

PIKET KELAS

Pasal 5

Kebersihan Kelas


1. Regu Piket Kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kerapian Ruang kelas, yaitu sebelum dan selama kegiatan Pembelajaran pada hari tersebut.

2. Regu Piket menyiapkan dan merawat perlengkapan kelas.

3. Regu piket mempersiapkan sarana pembelajaran yang diperlukan.

4. Regu piket melaporkan kepada Wali Kelas apabila ada pelanggaran ketertiban di kelas.

5. Regu Piket disusun berdasarkan jadwal secara musyawarah dengan dibimbing Wali Kelas.

6. Setiap siswa wajib menjaga keindahan kelas dan halaman.



PASAL 6

Piket Kebersihan Toilet


1. Regu piket kelas juga bertugas dan bertanggung jawab atas kebersihan Toilet/WC Kelas.

2. Hal-hal mengenai penggunaan toilet diatur dengan Tata tertib pemakaian Toilet.




BAB VI

WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 7


1. Pada waktu istirahat para Siswa berada di luar kelas.

2. Para siswa membeli makanan kecil di Kantin Sekolah dan membeli perlengkapan Pelajaran di Koperasi Sekolah.

3. Ketika Istirahat berakhir para siswa harus segera masuk kelas,untuk mengikuti Pelajaran selanjutnya.

4. Para siswa menunggu Guru mata pelajaran dengan tenang di dalam Kelas.

5. Apabila Guru Mata Pelajaran terlambat datang, maka Ketua Kelas/Wakil Ketua mencari Guru Mata Pelajaran ke Kantor Guru.


BAB VII

PERIJINAN

Pasal 8


1. Siswa yang datang terlambat diijinkan masuk untuk mengikuti Pelajaran oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

2. Siswa yang ada keperluan khusus dapat diijinkan pulang oleh Guru Piket Kesiswaan atau Guru BK.

3. Siswa yang tidak masuk Sekolah harus mengirimkan surat ijin.

4. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan, pada hari berikutnya wajib lapor kepada Wali Kelas dan menjelaskan alas an ketidak hadirannya.

5. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan 3 hari berturut – turut akan mendapat sanksi / pembinaan dari Wali Kelas dan Guru BK. 

6. Hal-hal mengenai sanksi, tercantum dalam bagian Penjelasan.



BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK SISWA.

PASAL 9

Kewajiban Siswa.


1. Mentaati Peraturan sekolah

2. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tertib dan sungguh – sungguh.

3. Melaksanakan tugas yang diberikanb oleh guru mata pelajaran

4. Bersikap hormat dan sopan kepada Guru,dan karyawan .

5. Mendukung Program sekolah dan Program OSIS.

6. Menjaga dan merawat dengan baik sarana dan prasarana (fasilitas) milik sekolah.



PASAL 10

Hak Siswa.


1. Memperoleh pelayanan dari sekolah.

2. Memanfaatkan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah.

3. Menerima transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan.

4. Bagi Siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik akan memperoleh penghargaan dari sekolah.

5. Melatih bakat dan minat serta pengembangan diri.

6. Belajar berorganisasi melalui OSIS , PRAMUKA DLL



BAB IX

SERAGAM SEKOLAH

PASAL 11


1. Seragam OSIS LENGKAP meliputi :

Topi logo Tut wuri handayani, Pakaian putih dengan badge OSIS, tanda lokasi sekolah, nama , tanda jenjang kelas, ikat pinggang hitam, Celana biru, Kaos kaki putih dan sepatu hitam dan dasi  dengan pin SMPN 3 Leksono.

2. Dikenakan pada saat Upacara Bendera baik di Sekolah maupun di luar sekolah.

3. Para Siswa berpakaian seragam OSIS pada hari Senin dan Selasa dengan sepatu wajib hitam.

4. Para Siswa berpakaian seragam identitas pada hari Rabu dan Kamis dengan sepatu hitam/tidak hitam.

5. Para Siswa berpakaian seragam Pramuka pada hari Jum’at dan Sabtu dengan sepatu wajib hitam.

6. Para Siswa dalam berpakaian seragam harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :


1. Bagi Siswa Putra :

1. Baju dimasukkan secara rapi.

2. Celana Panjang sampai mata kaki

3. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris.


2. Bagi Siswa Putri yang tidak berjilbab :

4. Baju dimasukkan secara rapi

5. Rok Panjang sama/melebihi lutut

6. Seragam sekolah tidak boleh ditempel hiasan /assesoris tidak semestinya.


3. Untuk Siswa Putri yang mengenakan seragam muslim/berjilbab :

1. Seragam OSIS dengan jilbab warna Putih

2. Seragam identitas dengan jilbab warna hitam( sesuai warna rok )

3. Seragam Pramuka dengan jilbab warna coklat tua ( sesuai warna rok )


BAB X

LARANGAN – LARANGAN

PASAL 12

Para Siswa dilarang :


1. Meminta secara paksa yang disertai ancaman / Pengompasan  (Pemerasan) baik berupa uang atau barang.

2. Memberikan ancaman yang membahayakan keselamatan orang lain (Teman, Guru dan Karyawan )

3. Berkelahi baik individu maupun secara kelompok, di dalam dan atau di luar lingkungan Sekolah.

4. Membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

5. Membawa alat judi, bermain judi dalam bentuk apapun.

6. Mencuri, milik teman atau milik sekolah.

7. Membawa senjata tajam (Clurit /parang ), petasan atau barang berbahaya lainnya.

8. Merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

9. Berpacaran di lingkungan sekolah.

10. Membawa, membaca,dan mempertunjukkan barang – barang (Kaset VCD/DVD) / gambar porno .

11. Berbicara kotor,mengumpat, menghina ,melecehkan dengan panggilan yang  tidak sepatutnya.

12. Merusak, mencorat - coret dinding sekolahatau fasilitas   sekolah dll.

13. Berambut gondrong / melebihi krah baju.

14. Rambut disemir bukian warna aslinya.

15. Mengendarai sepeda motor ke sekolah.

16. Membawa hand phone sehingga Sekolah tidak bertanggung jawab apabila ada laporan kehilangan Hand phone.

17. Siswa putra : memakai kalung, anting dan gelang

18. Siswa Putri : bermake up secara berlebihan (Menor)


 

BAB XI

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

PASAL 13


1. Ada 2 macam kegiatan Ekstra Kurikuler Yaitu :

a. Ekstra kurikuler Wajib adalah Pramuka bagi siswa Kelas VII.

b. Ekstra Kurikuler Pilihan. (macam – macam Ekstra Kurikuler Pilihan akan diatur Kemudian.)

c. Siswa Kelas VII dan VIII memilih 1 cabang ekstra pilihan dan dilaksanakan minimal 1 semester.


2. Kegiatan Ekstra Kurikuler dilaksanakan setelah selesai kegiatan Pembelajaran.

3. Dalam mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler tetap berpedoman pada Peraturan sekolah.


BAB XII

PENUTUP

PASAL 14


1. Hal – hal yang belum diatur di Peraturan Sekolah ini akan diatur dalam aturan Pelaksanaan.

2. Peraturan Sekolah ini berlaku selama 1 tahun Pelajaran.

3. Peraturan Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan : Kalikajar

Tanggal : 01  Juli 2023

  

Ketua

Komite Sekolah




MUHAMAD UMAR

------------------------

Kepala Sekolah




NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-------------------------------------------

PROSEDUR TETAP PENANGANAN TINDAK PELANGGARAN


Tahap 1 : Mencari Informasi dan keterangan pihak – pihak yang terlibat.

Tahap 2 : Pemanggilan orang tua

Tahap 3 : Konferensi Kasus yang diikuti oleh: 

Pihak-pihak yang terlibat

1. Orang Tua

2. Wali kelas

3. Guru BK

4. Kesiswaan

Tahap 4 : Pemberian sanksi (Surat Peringatan, Surat Skorsing dan atau dikembalikan kepada orang Tua)

-------------------------------------------------------------------------------------------------

MODEL SERAGAM SISIWA


 Model Seragam Putra


Model Seragam Putri



Download Model Seragam Putra (PDF)

Download Model Seragam Putri (PDF)







0 comments: