Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
  3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
  4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
  5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
  6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a.pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b.pengkajian program tahunan dan semester; dan
c.pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5
(1)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:

a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
==========================================================================

Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Fungsi/Tugas Guru (Pasal 1 ayat 1)

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban Kerja dalam 1 minggu (Pasal 2: 1-3)

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pelaksanaan Beban Kerja Guru (Pasal 3: 1-2)

(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

Tugas Utama Guru (Pasal 4: 1-8)

(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Tugas Tambahan Bagi Guru (Pasal 5: 1-2)

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Tugas Tambahan Lain (Pasal 6: 1- 9)

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Tugas Tambahan Ganda (Pasal 7:1-2)

(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Penetapan Tugas Tambahan Guru (Pasal 9: 1-4)

(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan PKB bagi Guru (Pasal 11: 1-3)

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas Kedinasan bagi Guru (Pasal 12: 1-2)

(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pengecualian Beban Kerja Guru (Pasal 13: 1-2)

(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:

a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b. Guru pendidikan khusus;

c. Guru pendidikan layanan khusus; dan

d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar

==========================================================================

Lampiran 1:
Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.


1. Wali Kelas (1 (satu) Guru/kelas/tahun)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pembina OSIS (1 (satu) Guru/kelas/tahun)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program pembinaan OSIS;
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

3. Pembina Ekstrakurikuler (1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Bukti Fisik Kerja:

a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun rencana program PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
d. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
f. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG;
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
k. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun program kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
c. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
j. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
b. program kerja BKK;
c. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
g. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

6. Guru Piket; 1 (satu) Guru/ hari/minggu

Ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
b. menerima dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
f. membuat laporan hasil piket per tugas.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 (satu) Guru/sekolah

Ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program LSP-P1;
b. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
c. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;
d. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
e. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
f. melaksanakan sertifikasi;
g. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
h. memverifikasi dan menetapkan TUK;
i. memelihara kinerja asesor dan TUK;
j. mengembangkan pelayanan sertifikasi;
k. membuat jejaring dengan SMK-SMK lain;
l. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP-P1;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
b. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
c. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

8. Penilai Kinerja Guru; 1 (satu) Guru/ sekolah/5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru

Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru tingkat:

a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
b. provinsi ( ketua dan wakil); dan
c. kabupaten/kota (ketua)

1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun

Ekuivalensi:

a. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
b. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;

Rincian Tugas:
Sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.

Bukti Fisik Kerja:
SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

==========================================================================

Lampiran 2:
Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

1. Manajerial

Rincian Tugas:
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:

1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.

c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Bukti Fisik:
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja18-24 jam kerja perminggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam TatapMuka per minggu.

2. Pengembangan kewirausahaan

Rincian Tugas:
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:

1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi; dan
4) Melaksanakan program pemagangan.

c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan. 

Bukti Fisik:
a. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 3-4 jam Tatap Muka per minggu.

3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan;

Rincian Tugas:
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan; 
b. Melaksanakan supervisi guru; 
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasidan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepadaGuru dan tenaga kependidikan.

Bukti Fisik:
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Ekuivalensi:
Memenuhi beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 4-6 jam Tatap Muka per minggu.

==========================================================================

Lampiran 3:
Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah

1. Pengawas Muda

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihanprofessional Guru dan Kepala Sekolah diKKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dansejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftarhadir, surat keteranganpelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

2. Pengawas Madya

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pegawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online),daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah(instrumen yang telah diisimanual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasil pelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka. di dalamnya sudah mencakup 24 jamTatap Muka.

3. Pengawas Utama

Rincian Tugas:
a. menyusun program pengawasan;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standarpembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atauKepala Sekolah;
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan pada sekolah binaan;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihanprofessional Guru dan Kepala Sekolah diKKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dansejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah;
i. membimbing pengawas sekolah muda danpengawas sekolah madya dalam melaksanakantugas pokok; 
j. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah dalampelaksanaan penelitian tindakan;
k. membimbing pengawas sekolah muda danpengawas sekolah madya dalam melaksanakantugas pokok; dan
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional Guru dan Kepala Sekolah dalampelaksanaan penelitian tindakan.

Bukti Fisik:
a. sasaran kerja pengawas;
b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. data hasil pemantauanpelaksanaan SNP (instrumen yangtelah diisi manual/offline/online),daftar hadir responden, suratketerangan pelaksanaanpemantauan dari Kepala Sekolah;
d. data kinerja guru/Kepala Sekolah(instrumen yang telah diisimanual/offline/online);
e. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasilpelaksanaan programpemantauan pelaksanaan SNP,tabel data evaluasi hasilpelaksanaan program penilaiankinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. program pembimbingan danpelatihan profesional bagi Gurudan Kepala Sekolah;
h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
k. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah

Ekuivalensi:
memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

==========================================================================

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan

Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan


Berikut ini kami bagikan File Aplikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan bagi PNS maupun CPNS dengan Format Micrsoft Excel yang bersumber dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo.

Untuk petunjuknya ada didalam file tersebut, silahkan download dan diisi sesuai petunjuknya.

Untuk berkas dan lampiran  Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan adalah sebagai berikut:

  1. DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan Fungsional
  4. Foto Copy Karpeg / KPE
  5. Foto Copy Konversi NIP Baru
  6. Foto Copy SK PAK  Terakhir
  7. Foto Copy PAK Impasing
  8. Foto Copy Ijasah Terakhir
  9. FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
  11. Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
  12. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
  13. Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  14. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
  15. Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
  16. Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
  17. Foto Copy Kartu Anggota MGMP 
  18. Laporan Pengembangan Diri
  19. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  20. Laporan Membuat Karya Inovatif

  • Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
  • Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
  • PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
  • Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
  • Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.

Daftar Tenaga Kependidikan SMP Negeri 3 Kalikajar

NO
NAMA
NIP
Tugas/Jabatan
1
Basiran, S.Pd.
19831118 201406 1 001 
Operator Dapodik & Urusan Kepegawaian
2
Fredy Irawan, S.M
-
Staf Administrasi
3
Tusiman

Penjaga Sekolah
     4Salim

Satpam
5
Slamet Raharjo

Staf Kebersihan



Daftar Guru SMP Negeri 3 Kalikajar

1. Drs. Eko Mulardi  
2. Drs. Gatot Andoko, M.M.Pd 
3. Sri Narmi,S.Pd.,M.M.Pd 
4. Yuli Supriyanto, S.Pd 
5. Ida Mustikawati, S.Pd 
6. Eni Budiarti, S.Pd 
7. Rochayati, S.Pd 
8. Istianah, S.Pd 
9. Iwan Kastiwan, S.Pd 
10. Didik Adi Prasetyo, SE 
11. Akhmad Lazim, S.Pd
12. Setyo Nugroho, M.Pd 
13. Hermanto, S.Pd 
14. Wening Rinasari, S.Pd 
15. Nanik Ruswanti, S.Pd
16. Yosephine Ida K.,S.Pt.,M.Pd 
17. Sigit Purwanto, S.Pd.Si  
18. Khoirul Amin, S.Pd.I
19. Wiwik Indarwati, S.Pd
20. Eko Nandang Sungkowo, S.Fil.
21. Gayu Bening Apsari, S.Pd
22. Ardianta Dwi Prasetya, S.Pd
23. Ellys Saknah, S.Pd
24. Zumrotunnisa, S.Pd
25. Ahmad Atal Aidi, S.Pd.I
26. Agustina Fita Arumsari, S.Pd
27. Suryani Subekti Utami, S.Pd.
28. Khalifah Prasetyo Ermando, S.Pd

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo tahun 2018/2019

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Nomor: 421/2068/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tanam Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2018/2019 Kabupaten Wonosobo, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo pada tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan sistem Online.

Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan PPDB Online tahun 2018/2019 Kabupaten Wonosobo sebanyak 30 Sekolah antara lain:
  1. SMP NEGERI 1 GARUNG, JLN RAYA DIENG KM. 09
  2. SMP NEGERI 1 KALIKAJAR, GANDOK, KALIKAJAR
  3. SMP NEGERI 3 KALIKAJAR, DESA KEMBARAN, KEC. KALIKAJAR
  4. SMP NEGERI 1 KERTEK, KARANGLUHUR, KERTEK
  5. SMP NEGERI 2 KERTEK, JL. PARAKAN GAJIHAN
  6. SMP NEGERI 3 KERTEK, JL. DESA WRINGINANOM, KERTEK, WONOSOBO
  7. SMP NEGERI 4 KERTEK, JL. PARAKAN KM. 03
  8. SMP NEGERI 1 LEKSONO, SMP NEGERI 1 LEKSONO
  9. SMP NEGERI 1 MOJOTENGAH, JL. DIENG KM. 4 WONOSOBO
  10. SMP NEGERI 1 SAPURAN, JL. PURWOREJO KM 2 SAPURAN
  11. SMP NEGERI 1 SELOMERTO, JL. PRONA PLOBANGAN 140, PLOBANGAN, SELOMERTO, WONOSOBO
  12. SMP NEGERI 2 SELOMERTO, JL. BANYUMAS KM. 5 WONOSOBO
  13. SMP NEGERI 1 SUKOHARJO, JL. RAYA SUKOHARJO
  14. SMP NEGERI 1 WADASLINTANG, JL. RAYA WADASLINTANG NO 5
  15. SMP NEGERI 1 WONOSOBO, JL. PEMUDA NO. 7 WONOSOBO
  16. SMP NEGERI 2 WONOSOBO, JL. BHAYANGKARA NO. 10 WONOSOBO
  17. SMP NEGERI 3 WONOSOBO, JL. LINGKAR UTARA
  18. SMP NEGERI 2 KALIKAJAR, DS PERBOTO KALIKAJAR
  19. SMP NEGERI 1 KEPIL, JL. PURWOREJO KM 26 KEPIL
  20. SMP NEGERI 2 MOJOTENGAH, JL. DESA CANDIREJO
  21. SMP NEGERI 1 KEJAJAR, JL. RAYA DIENG KM 17 KEJAJAR, WONOSOBO
  22. SMP NEGERI 1 WATUMALANG, JL. WATUMALANG KM 10
  23. SMP NEGERI 2 SUKOHARJO, JEBENGPLAMPITAN, SUKOHARJO
  24. SMP NEGERI 2 LEKSONO, DS. MANGGIS, KEC. LEKSONO, KAB. WONOSOBO
  25. SMP NEGERI 1 KALIWIRO, JL. SELOMANIK NO 76
  26. SMP NEGERI 3 KALIWIRO, JL. KEBUMEN KM 30, WONOSOBO
  27. SMP NEGERI 2 WADASLINTANG, LANCAR, WADASLINTANG
  28. SMP NEGERI 1 KALIBAWANG, DEPOK, KALIBAWANG
  29. SMP NEGERI 4 WONOSOBO, JL. LINGKAR SELATAN KM. 5
  30. SMP NEGERI 3 WATUMALANG, BINANGUN, WATUMALANG
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online ini memberikan kesempatan pada calon peserta didik untuk memilih 2 (dua) sekolah negeri yang melaksanakan PPDB Online, jika calon peserta didik tergeser posisinya dari pilihan ke-1 maka secara otomatis akan masuk pada peminatan ke-2. Bila pada pilihan ke-2 tergeser keluar dari kuota, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara offline di sekolah yang berbeda.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun datang langsung ke SMP Negeri 3 Kalikajar untuk memperoleh bantuan dari Panitia PPDB untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) online Kabuparen Wonosobo pada laman https://wonosobo.siap-ppdb.com/

Untuk simulasi pendaftaran PPDB online dapat mengunjungi laman https://wonosobo.demo.siap-ppdb.com/


ATURAN DAN PROSEDUR

1. Ketentuan Umum

    Dalam keputusan/Juknis PPDB Kabupaten Wonosobo yang dimaksud dengan:
  1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Penerimaan Peserta Didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
  3. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  4. Sekolah adalah jenjang pendidikan formal pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SKHUSBN adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian sekolah yang terdiri dari mata pelajaran  Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
  7. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD/MI.
  9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP/MTs.
  10. Prestasi adalah hasil yang telah dicapai dari sebuah kompetisi dalam bidang akademis, bidang olah raga, bidang kesenian dan bidang ketrampilan oleh peserta didik baik perorangan maupun kelompok.
  11. Nilai Prestasi yang selanjutnya disingkat NP adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila berprestasi di bidang: akademik, olahraga, kesenian, dan bidang keterampilan baik individu maupun kelompok.
  12. Prestasi bidang akademis adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi KIR, Lomba mata pelajaran dan peserta didik berprestasi.
  13. Prestasi olahraga adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi semua cabang olahraga resmi yang dipertandingkan pada event tingkat nasional.
  14. Prestasi bidang kesenian adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi seni tari tradisional, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca ”cerkak”, mengarang dan MTQ.,
  15. Prestasi bidang keterampilan adalah hasil yang telah dicapai peserta didik dalam kompetisi Pramuka dan PMR pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota .

2. Persyaratan Peserta

  1. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
  2. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) ditempel pas foto ukuran 3 x 4 dan dikenai cap yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah berdasarkan Daftar Komulatif Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (DKHUSBN) yang diterbitkan oleh provinsi/ Kabupaten.
  3. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2018.
  4. Melampirkan pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  5. Melampirkan fotocopy bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan serta bidang lainnya  bagi yang memiliki yang sudah dilegalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
  7. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari desa/kelurahan.
  8. Fotocopy KK dan KTP orangtua masing masing 1 (satu) lembar.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online pada alamat website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/) atau datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju.
  2. Pendaftaran sebagaimana tersebut tidak harus pada sekolah pilihan pertama, namun dapat mendaftar pada Sekolah pilihan ke dua. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP Negeri.
  3. Setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran secara online dan melakukan pemilihan sekolah, calon peserta didik baru mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  4. Calon peserta didik baru datang pada sekolah pilihan pertama dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan berkas kelengkapan pendaftaran, untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Berkas pendaftaran terdiri dari :
  5. 1. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN)/surat sejenis Asli atau sementara SD/MI Sederajat 
    2. Foto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran 1 (satu) lembar.
    3. Fotocopy Prestasi bidan akademis/olahraga/keterampilan atau bidang lainnya minimal tingkat Kabupaten/Kota yang tertinggi (bagi yang memiliki) dengan di legalisir sesuai ketentuan yang berlaku 1 (satu ) lembar, diperoleh kurun waktu 4 tahun terakhir. 
    4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyar 3 lembar.
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/Kartu keluarga (KK) yang legalisir pejabat yang berwenang.
  6. Setelah formulir pendaftaran dan berkas pendaftaran diteliti dan disahkan kebenaranya oleh panitia selanjutnya operator sekolah menginput data calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi/laman pendaftaran online.
  7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran rangkap 2, satu lembar untuk diserahkan ke calon peserta didik yang lainya untuk arsip.
  8. Tanda bukti pendaftaran tersebut disimpan calon peserta didik baru yang akan digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima dan tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
  9. Bagi calon peserta didik baru yang telah mendaftar diberi tandatangan bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan panitia di satuan pendidikan.
  10. Calon peserta didik yang telah menerima dan menandatangani berkas regristrasi tidak diperkenankan mengubah pilihan maupun urutan sekolah
  11. Peserta didik dapat memantau peringkat seleksi (jurnal online) pada laman www.wonosobo.siap-ppdb.com
  12. Pengembalian berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima bisa dilakukan pada saat sudah melebihi peringkat jurnal.
  13. Saat proses pendaftaran telah selesai, bagi calon peserta didik yang diterima bukan tempat mendaftar diwajibkan mengambil sendiri berkas pendaftarannya untuk diserahkan ke panitia sekolah dimana siswa tersebut diterima.

4. Jadwal Pelaksanaan






5. Tempat Pelaksanaan



  • SMP Negeri 3 Kalikajar Alamat: Desa Kembaran Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
  • Website PPDB online Kab. Wonosobo (https://wonosobo.siap-ppdb.com/)


6. Pemilihan Sekolah Tujuan


  • Calon peserta didik baru yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dapat memilih maksimal 2 pilihan satuan pendidikan.



7. Dasar Dan Cara Seleksi
  1. Seleksi penerimaan calon peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB didasarkan atas nilai murni hasil Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah,  meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  2. Mempertimbangkan bakat olahraga,  bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang lainnya, dengan nilai bonus sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
  3. Penilaian akademis ditentukan sebagai berikut :
  • Nilai akademis = 2 A + B
  • A : Rata-rata nilai UN/US sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
  • B : Nilai Prestasi

  • Catatan: Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung wajib menerima semua tanpa melalui seleksi Penerimaaan Peserta Didik.


8. Daya Tampung


  • Daya tampung Calon Peserta didik Baru SMP Negeri 3 Kalikajar adalah sebanyak 6 rombel/kelas dengan rincian 6 x 32 = 192 peserta didik.



9. Sistem Zonasi

  1. Satuan Pendidikan Negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di kabupaten Wonosobo paling sedikit sebesar 98% (Sembilan puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
  3. Satuan Pendidikan dapat menerima calon peserta didik maksimal 2% dari  mutasi  (kabupaten lain) dan kemaslahatan sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 Pasal 15 (5).
  4. Pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan sarana belajar tidak dibenarkan dikaitkan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru.
  5. Bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif wajib menyediakan quota 10% setiap rombongan belajar bagi anak berkebutuhan khusus.

10. Juknis PPBD Kabupaten Wonosobo



Berikut ini kami sampaikan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019:


Penyerahan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo Periode 1 April 2018

Hari ini Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB di Gedung SKB Wonosobo telah dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo Periode 1 April 2018.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan/laporan dari Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Bapak Drs. Amir Nurhakim, M.M.) dan sambutan sekaligus penyerahan SK secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Bapak Sigit Sukarsana, M.Si.).

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaporkan bahwa terdapat 266 orang Guru yang akan menerima  Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan saat ini, yang terdiri dari Guru TK, SD, SMP Kabupaten Wonosobo pada periode 1 April 2018.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo (Bapak Sigit Sukarsana, M.Si.) memberikan sambutan sekaligus secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru Periode 1 April 2018. Dalam sambutannya, Bapak Sigit Sukarsana, M.Si. mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi terhadap Guru yang telah mencurahkan segala pikiran dan tenaga untuk memajukan pendidikan di Wonosobo menjadi lebih baik, selanjutnya beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan, baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Selain itu itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo juga menghimbau agar Guru tetap memegang teguh kedisiplinan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku yang salah satunya sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, juga menghimbau kepada semua Guru pada umumnya dan khususnya yang telah Naik Pangkat agar meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat, karena pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi, oleh karena itu beliau meminta agar:
  1. Menggunakan waktu kerja se-efektif mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus melaksanakan konsolidasi internal.
  2. Membuang jauh-jauh stigma negatif bahwa ASN sibuk melayani diri sendiri dan tanamkan nilai-nilai etika pelayanan.
  3. Mengingatkan bahwa guru jangan sombong terutama bagi yang baru saja naik pangkatnya.
  4. Mengucapkan "Selamat menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan" bagi yang menjalankannya. Semoga amal ibadahnya diterima dan semuanya akan dikumpulkan di surga.

SMP Negeri 3 Kalikajar Juara 3 FLS2N Seni Kriya 2018

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 pukul 07.30 s.d. selesai. Cabang Seni yang dilombakan antara lain: kreativitas tari, musik tradisional, gitar solo, menyanyi solo, desain poster, cipta lagu, lukis, desain batik, dan kriya.

Karena padatnya acara pada bulan April dan Mei maka SMP Negeri 3 Kalikajar hanya mengirimkan 4 siswa untuk 4 cabang seni antara lain: seni lukis, desain batik, menyanyi solo dan kriya.

Ahmad Alifil Ma'luf siswa kelas VII SMP Negeri 3 Kalikajar dengan karyanya yaitu Kap Lampu dari bahan dasar batok kelapa, Alhamdulillah bisa mengantarkanya  mendapatkan juara 3 dalam cabang seni kriya.

Ibu Sri Sukanti, S.Pd sebagai pembimbing tak menyangka siswanya akan menjadi pemenang, dikarenakan waktu persiapan lomba yang begitu singkat.

Semoga perolehan kejuaraan ini dapat memotivasi semuanya terutama para siswa untuk lebih semangat dalam belajar, berkreasi dan berkarya.

SMP Negeri 3 Kalikajar Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX

Pada hari ini Sabtu tanggal 12 Mei 2018 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB SMP Negeri 3 Kalikajar menyelenggarakan Acara Pelepasan Siswa kelas IX yang bertempat di Gedung Haji Mendolo Kabupaten Wonosobo. Acara yang diadakan atas kerjasama orang tua/wali siswa dan pihak sekolah tersebut berlangsung meriah dan juga mengesankan.

Acara tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota komite SMP Negeri 3 Kalikajar, seluruh siswa kelas IX , orang tua/wali murid kelas IX, dewan Guru dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar, hadir juga pada kesempatan tersebut Pengawas SMP Disdikpora Kabupaten Wonosobo (Bapak Hari Subardo S.Pd.,MM.) 

Acara pelepasan berlangsung meriah diawali dengan pra acara penampilan grup rebana dan grup paduan suara dari Spentika, prosesi pelepasan, sambutan ketua panitia oleh Bapak Akhmad Lazim S.Pd, ucapan perwakilan siswa kelas IX oleh Anggita, sambutan Kepala Sekolah (Ibu Tri Hari Agustanti S.Pd.,MM, sambutan komite sekolah (Bapak Umar), sambutan Pengawas SMP Disdikpora Wonosobo dan di akhiri dengan penampilan kesenian tari yang dipersembahkan oleh anak-anak kelas VII dan VIII, sebuah lagu dari Ibu Eni Budiarti, S.Pd. dan sebuah lagu "Kisah Kasih di Sekolah" oleh Bapak Umar selaku Ketua Komite SMP Negeri 3 Kalikajar.

Kepala SMP Negeri 3 Kalikajar pada sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada sekolah, meminta maaf atas segala kesalahan atau kekurangan dan tak lupa pula berpesan kepada orang tua dan siswa kelas IX bahwa perjalanan masih panjang, setelah lulus dari SMP agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, melanjutkan SMA maupun SMK agar nantinya mampu bersaing dan berprestasi.