Berikut ini kami bagikan hasil rapat tentang Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tahunan, Usulan Kenaikan Pangkat dan Usulan Kenaikan Jabatan PNS yang bersumber dari BKD:
.:: BERKAS PERSYARATAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) TAHUNAN
- DUPAK Lampiran I, II, III, IV dan Lampiran V
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK Jabatan Fungsional
- Foto Copy Karpeg / KPE
- Foto Copy Konversi NIP Baru
- Foto Copy SK PAK Terakhir
- Foto Copy PAK Impasing
- Foto Copy Ijasah Terakhir
- FC Ijasah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian AK nya, beserta Foto Copy Izin Belajar/tugas belajar
- Foto Copy SK Pembagian Tugas KBM
- Foto Copy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
- Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja) tahun terakhir
- Foto Copy PKG (Penilaian Kinerja Guru)
- DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai masa penilaian sebagaimana diatur dalam Permenpan nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
- Foto Copy Kartu PGRI, IGI (Ikatan Guru Indonesia)
- Foto Copy Kartu Anggota Pramuka
- Foto Copy Kartu Anggota MGMP
- Laporan Pengembangan Diri
- Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
- Laporan Membuat Karya Inovatif
- Usulan PAK tahunan dengan masa penilaian selama 1 tahun (2 semester), tidak diperkenankan 3 semester.
- Masa penilaian melanjutkan/disesuaikan PAK lama masing-masing PNS: Masa Juli-Juni atau Januari-Desember.
- PAK terakhir boleh menyusul, jika belum jadi.
- Usul PAK dibuat rangkap 1 (satu).
- Berkas Usul PAK dimasukkan dalam Snalhecter dan beri Identitas.
.:: PERSYARATAN USUL KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
Usulan Kenaikan Jabatan diperuntukkan bagi PNS:
Usulan Kenaikan Jabatan diperuntukkan bagi PNS:
- dari Jabatan Guru Pertama ke Guru Muda (golongan III/b ke III/c)
- dari Jabatan Guru Muda ke Guru Madya (golongan III/d ke IV/a)
- Daftar Usul Kenaikan Jabatan Fungsional
- FC SK Impasing Jabatan Guru / SK Jabatan Fungsional Guru terakhir
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir
- FC SK PAK terakhir
- FC SK PAK baru
- FC SK Petikan Konversi NIP
- Penilaian Prestasi Kerja (PPK) setahun terakhir
.:: PERSYARATAN
BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT PNS
1. KP REGULER/PEJABAT FUNGSIONAL UMUM (JFU/STAF)
- Check list (lampiran 6)
- Mengisi data usul kenaikan pangkat
- FC SK Pangkat terakhir
- FC Ijazah terakhir
- FC IPB & IPG Bagi yang memiliki dan belum tercantum dalam KP terakhir
- FC STLUD bagi PNS yang pindah golongan
- FC Karpeg / KPE
- FC Petikan Konversi NIP
- FC SK CPNS dan PNS
- FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
- Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
- Bagi berkas usul KP regular mohon mencermati listing Nominatif PNS dari BKN dan menyesuaikan dengan format usulan sesuai lampiran 3 dengan ketentuan:
- Apabila dari daftar nominatif terdapat perbedaan data/perubahan data maka langsung dibenarkan dalam form DIUSULKAN SESUAI LISTING DENGAN PERBAIKAN
- Apabila terdapat usulan baru dimasukkan dalam form USULAN BARU TIDAK MASUK LISTING
- Apabila tidak disulkan dimasukkan dalam form TIDAK DIUSULKAN
2.
KP PILIHAN STRUKTURAL (PEJABAT ESELON)
- Check list (lampiran 7)
- Mengisi data usul kenaikan pangkat
- FC SK Pangkat terakhir
- FC SK Jabatan (jabatan yang tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini)
- FC Surat Pernyataan Pelantikan & Naskah Pelantikan serta Berita Acara Sumpah Jabatan (jabatan yang tercantum dalam SKKP terakhir s.d saat ini)
- FC STTPL Diklat Struktural Pim III / FC STLUD bagi PNS yang pindah golongan III/d ke IV/a
- FC Ijazah terakhir
- FC IPB & IPG Bagi yang memiliki dan belum tercantum dalam KP terakhir
- FC transkrip nilai, bagi Ijazah dan transkrip nilai yang baru pertama kali digunakan wajib dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna)
- FC Karpeg / KPE
- FC Petikan Konversi NIP
- FC SK CPNS dan PNS
- FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
- Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
3.
KP PILIHAN FUNGSIONAL TERTENTU/FUNGSIONAL KHUSUS (GURU)
- Check list (lampiran 8)
- Mengisi data usul kenaikan pangkat
- FC SK Pangkat terakhir
- FC PAK Lama (sesuai dengan nilai yg tercantum dalam KP sebelumnya)
- PAK baru (untuk KP yang diusulkan)
- FC SK kenaikan jabatan fungsional sesuai nama jabatan yang tercantum dalam PAK baru
- SK Pengangkatan pertama dalam JFT bagi yang pertama kali naik pangkat
- FC Ijazah dan Transkrip
- FC Karpeg / KPE
- FC Petikan Konversi NIP
- FC SK CPNS dan PNS
- FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
- Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
- Bagi JFT Guru : FC SK Inpassing Jabatan Guru, PAK Inpassing, PAK Baru sesuai Permenpan 16 Tahun 2009
4.
KP PENYESUAIAN IJAZAH (PI) dan PENINGKATAN IJAZAH
- Bagi JFU
- Check list (JFU/STAF lampiran 9, FUNGSIONAL TERTENTU/KHUSUS (lampiran 10)
- Mengisi data usul kenaikan pangkat
- FC SK Pangkat terakhir
- FC Ijazah, Akta IV dan transkrip nilai wajib dilegalisir oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna)
- Bagi JFU yang ijin belajar:
- Bagi JFU yang tugas belajar
- Uraian Tugas pekerjaan disesuaikan dengan ijazahnya yang ditandatangani Pejabat Eselon II
- FC Karpeg / KPE
- FC Petikan Konversi NIP
- FC CPNS dan PNS
- FC Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 dan 2015 (SKP, Capaian SKP, Hasil Penilaian)
- Surat Pernyataan tidak dalam proses/sedang dijatuhi Hukuman Disiplin
a) Surat Keterangan IB / SKB / SKMI
b) STLUD Penyesuaian Ijazah
a) SK Tugas Belajar
b) SK Penempatan Kembali setelah tuga belajar
- Bagi JFT
Selain persyaratan tersebut diatas untuk kelengkapan berkas ditambah dengan:
- FC PAK Lama
- PAK baru
- FC SK Pembebasan Sementara dari JFT
- SK Pengangkatan Kembali dalam JFT
- Dikecualikan persyaratan STLUD Penyesuaian Ijazah
CATATAN PENTING:
- RANGKAP BERKAS a. Gol I s.d. III/d rangkap 3 (utk ORPEG 2, dikpora 1)
- WARNA STOPMAP a. KP Reguler Golongan 1/b s.d. III/d warna MERAH
- LEGALISASI a) Bagi PNS yang memperoleh ijazah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan baru pertama kali digunakan WAJIB dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah (stempel dan tanda tangan asli, bukan hasil scanner, stempel atau FC berwarna), serta wajib melampirkan Surat Keputusan Tugas Belajar / Surat Keterangan Ijin Belajar / Surat Keterangan Belajar / SKMI (Surat Keterangan Memiliki Ijazah)
- Bagi PNS JFU yang akan melampirkan Ijazah setingkat lebih tinggi harus melengkapi Uraian Tugas (sesuai Tupoksi) yang ditandatangani Pejabat Eselon II
- Bagi Jabatan Fungsional Umum dan Struktural tidak melampaui pangkat atasan langsung
- Bagi pejabat fungsional tertentu, a) Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Apoteker, Asisten Apoteker, Pamong Balajar, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan, Pranata Labkes, Dosen, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Widyaiswara, harus melampirkan SK Jabatan/SK Kenaikan Jabatan.
- Bagi PNS yang memiliki, a) Peninjauan Masa Kerja (PMK) untuk melampirkan SK PMK.
b. Gol IV/a dan IV/b rangkap 4 (utk ORPEG 3, dikpora 1)
c. Gol IV/c rangkap 5 (lima)
b. KP Golongan IV untuk Jabatan Struktural, JFT, JFU warna KUNING
c. KP JFT warna BIRU
d. KP PI warna HIJAU
e. KP Jabatan Struktural warna KUNING
b) Dokumen lainya dilegalisir oleh SKPD
b) Arsiparis, Pustakawan, Bidan, Auditor, Penyuluh Pertanian/Perikanan/Kehutanan, harus melampirkan foto copy sah Sertifikat Diklat Ahli apabila Alih jenjang dari terampil ke ahli.
c) Pejabat Fungsional Tertentu yang diusulkan kenaikan pangkatnya pertama kali harus melampirkan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan, TMT SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan sampai dengan TMT Kenaikan Pangkat minimal 1 tahun.
b) Pindah Wilayah Kerja (PWK) untuk melampirkan SK PWK Gubernur (pindah di wilayah Jateng) dan SK PWK BKN (pindah antar provinsi).
c) Perbedaan data di Konversi NIP dengan data di SK CPNS/PNS harap mengisi kolom catatan di lembar check list.
Daftar Singkatan:
No
|
Singkatan
|
Kepanjangan
|
1
|
FC
|
Foto Copy
|
2
|
PAK
|
Penetapan Angka Kredit
|
3
|
SK
|
Surat Keputusan
|
4
|
JFU
|
Pejabat Fungsional Umum
|
5
|
JFT
|
Pejabat Fungsional Tertentu
|
6
|
STLU
|
Surat Tanda Lulus Ujian
|
7
|
IPG
|
Ijin Penggunaan Gelar
|
8
|
PMK
|
Peninjauan Masa Kerja
|
9
|
PWK
|
Pindah Wilayah Kerja
|
10
|
PPK
|
Penilaian Prestasi Kerja
|
11
|
SKPD
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah
|
Download Petunjuk/Persyaratan Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2016
Download Petunjuk/Persyaratan Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2018
Download Petunjuk/Persyaratan Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2018
0 comments:
Post a Comment