Berdasarkan Surat
Edaran Dirjen Dikdasmen No. 15/D/ED/2016, semua sekolah wajib melengkapi
aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang terintegrasi dengan aplikasi
dapodik. Aplikasi PMP telah dirilis pada laman DAPODIK dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Pengisian kuesioner dilakukan untuk mengumpulkan data mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah
di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui kondisi sekolah terkait
dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat
menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.
Kuesioner
disusun dengan mengacu pada turunan Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk
indikator-indikator sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dan
perundangan terkait SNP. Indikator yang telah tercakup dalam Dapodik tidak
dicantumkan kembali dalam kuesioner.
0 comments:
Post a Comment