Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Perhitungan Minggu Efektif tahun 2017_2018






A.    Perincian Minggu Efektif Semester 1

1.      Banyaknya minggu :

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Juli 2017
4
2
2
1, 2
2
Agustus 2017
5
5
0
3
September 2017
4
3
1
 4
4
Oktober 2017
4
4
0
-
5
November 2017
5
5
0
6
Desember 2017
4
1
3
2, 3, 4

JUMLAH
26
20
6


2.      Kegiatan Minggu Tidak Efektif

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
Libur Semester 2 (2016/2017)
Juli
2
1,2
2
PTS, KTS, outdoor activity
September
1
4
3
TO Sekolah 1
November
-
2
4
Penilaian Akhir Semester
Desember
1
2
5
Kegiatan setelah PAS
1
3
6
ibur Semester 1
1
4
JUMLAH

6


B.     Perincian Minggu Efektif Semester 2

1.      Banyaknya Minggu

a.   Kelas VII dan  VIII

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Januari 2018
5
5
0
-
2
Pebruari 2018
4
4
0
-
3
Maret 2018
4
3
1
1
4
April 2018
4
3
1
3
5
Mei 2018
5
2
3
2, 4, 5
6
Juni 2018
4
0
4
1, 2, 3, 4

JUMLAH
26
17
9

 






b    Kelas IX

NO
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH
MINGGU KE
1
Januari 2018
5
5
0

2
Pebruari 2018
4
4
0

3
Maret 2018
4
2
2
1, 3
4
April 2018
4
3
1
3
5
Mei 2018
5
1
4
2, 3, 4, 5

JUMLAH
22
15
7

 

2.      Kegiatan Minggu Tidak Efektif

a.              Kelas VII dan VIII

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
PTS dan KTS
Maret
1
1
2
Ujian Sekolah/USBN
April
1
3
3
Ujian Nasional Kelas IX
Mei
1
2
4
PAS 2
Mei
2
4, 5
5
Kegiatan setelah PAS 2
Juni
1
1
6
Libur Semester 2
Juni
3
2, 3, 4
JUMLAH

9


b    Kelas IX

NO
KEGIATAN
BULAN
BANYAK MINGGU
MINGGU KE
1
Try Out Kabupaten 1
Februari
2
PTS dan KTS 2
Maret
1
1
3
Ujian Praktik
Maret
1
3
4
Try Out Kabupaten 2
April
 -
5
Ujian Sekolah/ USBN
April
1
3
6
Ujian Nasional
Mei
1
2
7
Setelah Ujian Nasional
Mei
3
3, 4, 5
JUMLAH

7




Pemetaan Dokumen 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

DAFTAR DOKUMEN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
1.         Data siswa/peserta didik (jumlah siswa laki-laki dan perempuan)
2.         Biodata siswa/buku induk siswa
3.         Data siswa bermasalah (mencontek, remedial, terlambat, bolos)
4.         Daftar mutasi
5.         Daftar siswa yang berprestasi
6.         Data kelulusan
7.         Daftar ekskul
8.         PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
9.         Data siswa drop out
10.       Daftar siswa miskin
11.       Daftar penerima beasiswa
12.       Daftar nilai siswa
13.       Daftar aktifitas ekskul
14.       Jurna/rekap PPDB)


DAFTAR DOKUMEN STANDAR PROSES
1.         Daftar judul buku pegangan guru
2.         Daftar judul buku pegangan siswa
3.         Daftar penggunaan media pembelajaran
4.         Daftar catatan kelas
5.         Dokumen remedial dan pengayaan
6.         Dokumen daftar referensi sumber belajar
7.         Dokumen pemanfaatan laboratorium
8.         Dokumen jurnal guru
9.         Dokumen pelaksanaan analisis jurnal/catatan kelas dan jurnal guru
10.       Dokumen pemanfaatan sumber belajar di perpustakaan sekolah
11.       Daftar hadir guru
12.       Dokumen lembar kerja siswa


DAFTAR DOKUMEN STANDAR ISI
1.    Dokumen kurikulum
2.    SK Tim Pengembangan kurikulum
3.    SK Tim Penjamin Mutu Standar Isi
4.    Dokumen Pelayanan BK
5.    Dokumen Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
6.    Dokumen Pengembangan Kurikulum Mulok
7.    Dokumen rapat pengembangan standar isi
8.    Dokumen notulen rapat pengembangan kurikulum
9.    Dokumen rencana pengembangan kurikulum
10.    Dokumen pelaksanaan pengembangan kurikulum
11.    Daftar nama guru yang telah mengikuti pengembangan kurikulum
12.    Daftar cek list guru-guru yang sudah menyerahkan RPP
13.    Dokumen visi misi
14.    Dokumen dokumentasi pengembangan kurikulum
15.    Dokumen hasil review implementasi kurikulum
16.    Dokumentasi perbaikan hasil supervise implementasi kurikulum


DAFTAR DOKUMEN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
1.    SK guru : PNS, CPNS dan Honorer
2.    SK Kepala Sekolah
3.    SK Kepala Administrasi
4.    SK Kepala Perpustakaan
5.    SK Kepala Laboratorium
6.    SK Penjaga Sekolah
7.    Kualifikasi akademik guru
8.    Kualifikasi Kepala Sekolah
9.    Sertifikat Pelatihan
10.    Sertifikat Pendidik
11.    SK Pembagian Tugas
12.    SK Aktif Tugas
13.    Surat Penugasan
14.    Dokumen Rencana Pengembangan PTK
15.    Dokumen/SK kepanitiaan notulen rapat
16.    Dokumen Laporan Pengembangan PTK
17.    Dokumen Data Base Guru (dapodik)
18.    Dokumen Peraturan Perundang Undangan terkait PTK (contoh: UU No.14/2005)
19.    Absensi Guru
20.    DP3
21.    Dokumen prestasi Guru
22.    Dokumen Supervisi Guru
23.    Dokumen Kenaikan pangkat/ berkala
24.    Dokumen Pembinaan Guru


DAFTAR DOKUMEN STANDAR PENILAIAN
1.    Dokumen pengembangan instrument dan pedoman penilaian semua mapel SNP
2.    Dokumen pelaksanaan dan hasil tes, pengamatan, penugasan semua mapel SNP
3.    Dokumen pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar/kesulitan semua mapel SNP
4.    Dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan siswa untuk semua mapel SNP
5.    Dokumen pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan penilai dan pembelajar semua mapel SNP
6.    Dokumen laporan hasil penilaian mapel pada setiap akhir semester kepada kepsek dalam bentuk laporan prestasi hasil belajar siswa
7.    Dokumen laporan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru PAI dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru PKN sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester
8.    Dokumen penentuan KKM setiap mapel dengan memperhatikan karakteristik siswa. Mapel dan kondisi sekolah
9.    Dokumen koordinasi sinkronisasi evaluasi tengah semester, akhir semester dan evaluasi kenaikan kelas untuk semua mapel SNP
10.    Dokumen kriteria kenaikan kelas
11.    Dokumen penyelenggaraan  dan hasil US dan UN
12.    Buku laporan hasil belajar siswa (raport)
13.    Dokumen pelaporan hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas kota/kab
14.    Dokumen penentuan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai dengan criteria kelulusan (notulen, daftar hadir dll)
15.    Dokumen SKHUN setiap siswa yang ikut UN
16.    Dokumen ijazah setiap siswa yang lulus
17.    Dokumen dasar hokum standar penilaian


DOKUMEN STANDAR PENGELOLAAN
1.    Dokumen PP No.17 Tahun 2010
2.    Dokumen RKS menengah
3.    Dokumen RKS 1 tahun
4.    Dokumen RKB
5.    Dokumen surat masuk dan surat keluar
6.    Buku tamu
7.    Dokumen visi sekolah
8.    Dokumen misi sekolah
9.    Dokumen Profil sekolah
10.    Daftar hadir rapat/ sosislisasi seluruh kegiatan sekolah
11.    Notulen rapat
12.    Surat undangan rapat guru/ mitra sekolah
13.    SK komite sekolah
14.    Surat Penugasan Guru
15.    Kalender pendidikan
16.    Dokumen RAPBS
17.    Dokumen EDS
18.    Dokumen kunjungan mitra ke sekolah (Badan Narkotika, Puskesmas dan Kepolisian)
19.    Dokumen Adiwiyata
20.    Dokumen penilaian Akreditasi Sekolah
21.    Dokumen Hasil Supervisi Sekolah


DOKUMEN STANDAR PEMBIAYAAN
1.    Dokumen daftar gaji guru dan pegawai
2.    Dokumen buku kas pengeluaran
3.    Dokumen buku kas pemasukan
4.    Dokumen RAPBS
5.    Dokumen SK bendahara sekolah
6.    Dokumen SK komite sekolah
7.    Dokumen harga perkiraan setempat/ tabel harga
8.    Dokumen buku setoran bank
9.    Dokumen buku kas umum pembantu
10.    Dokumen buku buku setoran ke KPKN
11.    Dokumen laporan keuangan tahunan
12.    Dokumen laporan keuangan triwulan
13.    Dokumen daftar sumber pendanaan/ donator
14.    Dokumen dunia usaha/ dunia industry mitra sekolah
15.    Dokumen MoU dengan DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industry)


STANDAR  SARANA PRASARANA
Data base barang inventaris sekolah
1.    Sertifikat tanah
2.    IMB sekolah
3.    Daftar inventaris barang
4.    Daftar perolehan barang (hibah)
5.    KIR (Kartu Inventaris Ruang)
6.    KIB (Kartu Inventaris Barang)
7.    Daftar peminjaman - pengembalian Barang)
8.    Daftar label nama dan nomor barang/tumbuhan
9.    Dokumen penghapusan barang
10.    Daftar kondisi barang
11.    Daftar pembelian barang
12.    Daftar nama ruangan
13.    IK (Instruksi Khusus)/ POB (Prosedur Operasional Baku)-SOP (Standar Operasional Prosedur): - perpustakaan dan laboratorium
14.    Daftar inventaris jurnal/ majalah
15.    Daftar inventaris bahan Ajar
16.    Daftar pengunjung perpustakaan
17.    Daftar peminjaman/pengembalian buku
18.    Kartu peminjaman/ pengembalian
19.    Kartu tanda anggota perpustakaan
20.    Data penggunaan laboratorium
21.    Daftar nama buku/jurnal/majalah
22.    Daftar inventaris slogan
23.    Daftar inventaris media pembelajaran sekolah
24.    Daftar inventaris media pembelajaran per mapel
25.    Daftar pengguna laboratorium

Studi Wisata Siswa SMP Negeri 3 Kalikajar Tahun 2016/2017

A. Latar Belakang
Muatan materi pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak hanya terdapat dalam satu kegiatan di sekolah saja, karena keberhasilan penguasaan ilmu pengetahuan itu sendiri meliputi segala aspek kehidupan.  Dalam kegiatan Studi Wisata, siswa dapat melihat secara langsung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta obyek bersejarah yang pernah dipelajarinya di sekolah.
Kegiatan Studi Wisata dilaksanakan di luar sekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta didik, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekreasi dan berapresiasi  melalui pendekatan: “belajar dengan observasi,”dan “bermain sambil belajar” melalui pengalaman secara langsung dan nyata. 
Kegiatan Studi Wisata memiliki sifat multidimensional, dan multikultural.  Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan  kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan mancanegara.  Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Kegiatan Studi Wisata memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan  yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal,  interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional. 


B. Tujuan
Kegiatan Studi Wisata bertujuan untuk:
1. Menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang wisata;
2. Membuktikan/melihat secara langsung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta obyek bersejarah yang pernah dipelajarinya di sekolah;
3. Menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan mancanegara.
4. Sebagai bekal wacana dan pengetahuan yang sangat berharga sebelum masuk pada jenjang yang lebih tinggi.


C. Waktu, Tempat dan Transportasi   
    Hari, Tanggal    : Selasa s.d. Jumat, tanggal 7, 8, 9 dan 10 Maret 2017 (Jadwal terlampir)
    Tujuan              : Jawa Timur
    Obyek              : 1. Wisata Bahari Lamongan (WBL);
                              2. Wisata Agro Apel;
                              3. Jatim Park 2;
                              4. Batu Night Spectacullar (BNS);
                       
    Transportasi       : 3 (tiga) Bus dari Biro Perjalanan “Bintang Mulia Tour”
    Jumlah Peserta    : 158 orang
    Berangkat dari    : SMP Negeri 3 Kalikajar (Selasa, 7 Maret 2017 Jam 16.00 WIB)


D. Tata Tertib Peserta Studi Wisata   
D.1. Kewajiban

1. Peserta wajib hadir di SMP Negeri 3 Kalikajar pada hari Selasa tgl. 7 Maret 2017 sebelum jam 15.30 WIB, bagi peserta yang tidak datang pada waktunya dianggap mengundurkan diri, dan kepadanya tidak diberikan pengembalian serta ganti rugi apapun;
2. Peserta wajib berpakaian sopan, rapi (aurat tertutup);
3. Peserta wajib Absensi sebelum pemberangkatan dari Sekolah;
4. Peserta wajib mengikuti dan memperhatikan penjelasan pelaksanaan studi wisata ke Jawa Timur dari Panitia/Pendamping Studi Wisata sebelum pemberangkatan;
5. Bagi peserta yang sedang tidak berhalangan wajib melakukan sholat lima waktu;
6. Peserta wajib membawa bekal persediaan makanan/minuman sendiri, untuk persiapan jadwal makan dari Biro yang tidak tepat waktu;
7. Peserta wajib menempati tempat duduk sesuai denah yang telah ditetapkan Panitia/Pendamping;
8. Peserta wajib menjaga ketenangan, ketertiban, kenyamanan selama dalam perjalanan berangkat/pulang;
9. Peserta wajib membawa peralatan tulis menulis/perekam data;
10. Peserta wajib mengikuti, memperhatikan, mencatat/merekam penjelasan dari pemandu wisata;
11. Peserta wajib absensi sebelum dan sesudah dari lokasi wisata;
12. Peserta wajib memberitahukan kepada Pendamping jika akan menemui/ditemui/dikunjungi teman atau sanak saudara yang ada di obyek wisata;
13. Peserta wajib memiliki dan menyimpan nomor HP dari Pendamping Studi Wisata/wali kelas masing-masing;
14. Peserta wajib memberitahukan kepada Pendamping apabila selama di perjalanan/obyek wisata menemukan/mengetahui hal-hal yang mencurigakan;
15. Peserta wajib menjaga nama baik SMP Negeri 3 Kalikajar, berpenampilan/prilaku yang sopan yang dapat menimbulkan rasa simpati;
16. Peserta wajib mematuhi jadwal perjalanan/pelaksanaan studi wisata SMP Negeri 3 Kalikajar;
17. Peserta wajib memberitahukan kepada Panitia/Pendamping jika ada peserta yang merasa sakit;
18. Peserta wajib membuat laporan perjalanan secara kelompok tentang studi wisata ke Jawa Timur;
19. Peserta wajib memakai pakaian renang, apabila akan berenang di kolam renang WBL;
20. Peserta wajib menjaga ketenangan penghuni Hotel yang lain (saat berada di Hotel).
21. Peserta wajib mematuhi tata tertib dan peraturan di Hotel (saat berada di Hotel).
22. Peserta wajib mentaati semua tata tertib yang berlaku (saat di jalan raya, tempat wisata, di hotel, dsb).

D.2. Larangan
1.  Peserta dilarang memakai celana pendek, pakaian ketat/transparan, aurat terbuka;
2.  Peserta dilarang membawa atau mengenakan perhiasan yang berlebihan;
3.  Peserta dilarang membawa obat-obat terlarang, gitar, senjata tajam, pisau dan sejenisnya;
4.  Peserta dilarang merokok, minum minuman keras/mengandung alkohol, mengkonsumsi NARKOBA;
5.  Peserta dilarang berkata kasar, kotor, jorok dan menyinggung atau menyakiti orang lain;
6.  Peserta dilarang berpisah dengan kelompok selama berada di lokasi Wisata;
7.  Peserta dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik dan citra sekolah;
8.  Peserta dilarang berbuat yang dapat membahayakan keselamatan;
9.  Peserta dilarang memisahkan diri dari kelompok/rombongan yang sudah ditentukan;
10. Peserta dilarang memisahkan diri/berjalan sendirian (jika terpaksa memisahkan dari kelompoknya minimal dua orang);
11. Selama perjalanan (di dalam Bus) dilarang keras mengeluarkan anggota badan, baik melalui kaca cendela maupun pintu masuk;
12. Peserta dilarang membawa barang yang dapat mengganggu/mencelakakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun peserta yang lain;
13. Peserta dilarang membawa barang maupun makanan yang tidak bermanfaat bagi perjalanan studi wisata;
14. Untuk menjaga kesehatan, peserta dilarang jajan/membeli makanan/minuman sembarangan (kurang berkualitas), walaupun kelihatannya menarik dan murah;
15. Untuk menghindari penipuan/hipnotis, peserta dilarang memberikan uang/barang kepada orang yang tidak dikenal sebelumnya, walaupun orang tersebut ceritanya/kelihatannya sangat membutuhkan;
16. Untuk menghindari penipuan/hipnotis, peserta dilarang menerima barang/makanan dari orang yang tidak dikenal sebelumnya, walaupun barang dan makanan jelas nama dan bentuknya;
17. Tidak diperkenankan memasang tiket masuk (gelang) sendiri tanpa sepengetahuan petugas Entrance/pintu masuk WBL;
18. Tidak diperkenankan membawa (Nasi, Lontong, dan Mie) dari luar area Wisata Bahari Lamongan;
19. Tidak diperbolehkan makan dan minum di kolam renang Wisata Bahari Lamongan.


D.3. Peralatan/Bahan yang perlu dibawa oleh peserta
1.  Bekal makanan (Roti dan sejenisnya), untuk persiapan jadwal makan dari Biro yang mundur (tidak tepat waktu);
2.  Air Minum secukupnya (3 botol sedang);
3.  Payung/jas hujan: 1 bh (mengingat sekarang musim hujan)
4.  Jaket/Sarung untuk menahan rasa dingin dalam Bus yang ber-AC.
5.  Alat Kesehatan (Minyak Angin: 1 bh, Antimo: 6 bj, Salon Pas: 3 bh, Plastik kecil untuk muntahan/sampah/kotoran: 10 bh);
6.  Peralatan Mandi (Sabun: 1 buah, Shampo: 4 bks, Sikat Gigi: 1 bh, Pasta Gigi: 1 bh, Handuk: 1 bh, Plastik besar untuk bungkus baju kotor: 2 bh);
7.  Pakaian (Hem: 1, Kaos: 3, Celana panjang/Rok: 4, Sandal: 2 psng (Biasa dan Jepit), Kaos Kaki:  3 psng, Pakaian Dalam: 4 psng);
8.  Peralatan Ibadah (Sarung: 1 bh atau Mukena: 1 bh);
9.  Alat tulis (Buku: 1 bh, Pulpen: 1 bh, Penggaris: 1 bh, Alas tulis: 1bh);
10.Untuk dokumentasi/perekam data (Camera: 1 bh, HP: 1 bh), jika ada;
11. Khusus peserta putri: Alat Kosmetik dan bahan keperluan lain yang bersifat pribadi (minyak wangi, body lotin, dll).


E. Peserta Studi Wisata
    Siswa kelas VIII SMP Negeri 3 Kalikajar sebanyak 158 orang.


F. Kepanitiaan

    Ketua              :  Shofyan Hadi
    Sekretaris        :  Farah Adiibah Salma Natis
    Bendahara 1    :  Irdat Mukaromah
    Bendahara 2    :  Aditya Wisnu Wibowo
    Sie PPPK        :  Sidik Yuwono
    Sie Keamanan :  Hanafi Nashoha
    Sie Konsumsi  :  Lutfiyah
    Sie Kegiatan    :  Erna Nur Avivah
   

G. Kendala- Kendala yang dihadapi dan pemecahannya
1. Beberapa peserta mabuk perjalanan dan muntah, cara mengatasinya dengan minum Antimo, di bagian pusar ditempeli dengan koyo, badan digosok dengan aroma terapi.
2. Beberapa peserta masuk angin, cara mengatasinya dengan memijat dan mengolesi dengan aroma terapi.
       

H. Dokumentasi Wisata Siswa Tahun 2016/2017:






Try Out Sekolah 1 tahun 2016/2017

Untuk persiapan ujian nasional, SMP Negeri 3 Kalikajar mengadakan Try Out 1 tingkat Sekolah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d. 24 November 2016, dimulai jam 07.15 s.d. 09.30 WIB.

Setiap hari siswa mengerjakan satu soal mapel ujian nasional. Pada hari pertama mapel Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, hari ketiga Bahasa Inggris dan hari keempat adalah IPA.

Soal tersebut dibuat oleh guru mapel yang mengajar kelas IX berdasarkan kisi-kisi yang ada.

Peserta Try Out saat ini adalah seluruh siswa kelas IX sebanyak 188 siswa reguler, dan ditambah siswa SMP Terbuka.

Try Out Sekolah 1 ini dikemas seperti ujian nasional, dilaksanakan pada pagi hari dan jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 siswa.

Ruangan yang dipakai sebanyak 11 ruang, dengan setiap ruang maksimal berisi 20 siswa.

Karena ruang kelasnya digunakan untuk Try Out maka siswa kelas VII dan VIII masuk sekolahnya setelah selesai Try Out yaitu mulai jam 09.45 dan tentunya pulangnya akan lebih siang dari biasanya.

Berikut dokumentasi pelaksanaan Try Out 1:





Standar Nasional Pendidikan

1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

6. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
7. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.


Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

Ulangan Tengah Semester 1 (UTS-1) tahun 2016/2017


Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS) telah dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d. 6 Oktober 2016. Secara umum kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan program yang telah dibuat oleh sekolah.

Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Panitia UTS, setiap hari terdapat 3 mapel yang diujikan dengan alokasi waktu tiap mapel 90 menit. Untuk mengurangi kejenuhan maka setelah selesai mengerjakan soal UTS, sebelum ganti mata pelajaran diselingi dengan istirahat selama 15 menit. Ruangan yang digunakan UTS sebanyak 18 ruang dengan jumlah rata-rata tiap ruang sebanyak 30 siswa. Untuk tempat duduk dibuat acak antara kelas VII, VIII dan IX sesuai dengan kartu peserta masing-masing.

Soal yang digunakan untuk UTS dibuat oleh masing-masing Guru yang mengajar pada kelas yang bersangkutan. Jumlah soal mapel Matematika sebanyak 25 dengan rincian 20 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, untuk mapel IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebanyak 35 dengan rincian 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, sedangkan mapel yang lainnya sebanyak 45 dengan rincian 30 soal pilihan, 10 isian singkat dan 5 soal uraian.

Kegiatan ini merupakan program rutin penilaian yang dilaksanakan pada tengah semester sesuai kurikulum SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016/2017, dengan tujuan untuk memberikan gambaran dalam pelaksanaan keberhasilan kegiatan belajar mengajar, pengukuran kemampuan siswa dan sebagai sarana
perbaikan pembelajaran kedepannya, dimana hasil Ulangan Tengah Semester (UTS) dapat dijadikan
tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan setelah melalui proses
penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan nasional. Ulangan Tengah Semester (UTS) dijadikan sarana untuk pemetaan setiap mata pelajaran dan sejauh mana penguasaan siswa dalam penerimaan input yang diberikan selama pembelajaran.

Berikut dokumentasi kegiatan Ulangan Tengah Semester 1 (UTS) tahun 2016/2017: