Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Try Out Sekolah 1 tahun 2016/2017

Untuk persiapan ujian nasional, SMP Negeri 3 Kalikajar mengadakan Try Out 1 tingkat Sekolah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d. 24 November 2016, dimulai jam 07.15 s.d. 09.30 WIB.

Setiap hari siswa mengerjakan satu soal mapel ujian nasional. Pada hari pertama mapel Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, hari ketiga Bahasa Inggris dan hari keempat adalah IPA.

Soal tersebut dibuat oleh guru mapel yang mengajar kelas IX berdasarkan kisi-kisi yang ada.

Peserta Try Out saat ini adalah seluruh siswa kelas IX sebanyak 188 siswa reguler, dan ditambah siswa SMP Terbuka.

Try Out Sekolah 1 ini dikemas seperti ujian nasional, dilaksanakan pada pagi hari dan jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 siswa.

Ruangan yang dipakai sebanyak 11 ruang, dengan setiap ruang maksimal berisi 20 siswa.

Karena ruang kelasnya digunakan untuk Try Out maka siswa kelas VII dan VIII masuk sekolahnya setelah selesai Try Out yaitu mulai jam 09.45 dan tentunya pulangnya akan lebih siang dari biasanya.

Berikut dokumentasi pelaksanaan Try Out 1:





Standar Nasional Pendidikan

1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016

2. Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016

3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016

4. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan


5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

6. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
7. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.


Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

Ulangan Tengah Semester 1 (UTS-1) tahun 2016/2017


Kegiatan Ulangan Tengah Semester (UTS) telah dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d. 6 Oktober 2016. Secara umum kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan program yang telah dibuat oleh sekolah.

Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Panitia UTS, setiap hari terdapat 3 mapel yang diujikan dengan alokasi waktu tiap mapel 90 menit. Untuk mengurangi kejenuhan maka setelah selesai mengerjakan soal UTS, sebelum ganti mata pelajaran diselingi dengan istirahat selama 15 menit. Ruangan yang digunakan UTS sebanyak 18 ruang dengan jumlah rata-rata tiap ruang sebanyak 30 siswa. Untuk tempat duduk dibuat acak antara kelas VII, VIII dan IX sesuai dengan kartu peserta masing-masing.

Soal yang digunakan untuk UTS dibuat oleh masing-masing Guru yang mengajar pada kelas yang bersangkutan. Jumlah soal mapel Matematika sebanyak 25 dengan rincian 20 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, untuk mapel IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebanyak 35 dengan rincian 30 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian, sedangkan mapel yang lainnya sebanyak 45 dengan rincian 30 soal pilihan, 10 isian singkat dan 5 soal uraian.

Kegiatan ini merupakan program rutin penilaian yang dilaksanakan pada tengah semester sesuai kurikulum SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016/2017, dengan tujuan untuk memberikan gambaran dalam pelaksanaan keberhasilan kegiatan belajar mengajar, pengukuran kemampuan siswa dan sebagai sarana
perbaikan pembelajaran kedepannya, dimana hasil Ulangan Tengah Semester (UTS) dapat dijadikan
tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan setelah melalui proses
penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan nasional. Ulangan Tengah Semester (UTS) dijadikan sarana untuk pemetaan setiap mata pelajaran dan sejauh mana penguasaan siswa dalam penerimaan input yang diberikan selama pembelajaran.

Berikut dokumentasi kegiatan Ulangan Tengah Semester 1 (UTS) tahun 2016/2017:












Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016/2017

Pemilihan ketua OSIS SMP Negeri 3 Kalikajar telah dilaksanakan hari ini Sabtu, tanggal 17 September 2016 pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar, walaupun hujan turun tetapi Panitia penyelenggara segera bertindak cepat dengan mengalihkan TPS yang sudah dibuat di halaman sekolah pada hari Jumat lalu. Untuk TPS-1 dialihkan di tempat parkir, TPS-2 dialihkan di teras depan ruang tamu, dan TPS-3 dialihkan di depan ruang OSIS. Para siswa bergantian memberikan hak suaranya  di mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX , kemudian dilanjutkan Bapak dan Ibu Guru/Karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar. Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Untuk tempat pemungutan suara telah dibuat 3 lokasi yaitu siswa kelas VII pada TPS-1, siswa kelas VIII pada TPS-2 dan siswa kelas IX pada TPS-3.

Moment ini cukup menarik bahkan bisa dibilang unik. Pasalnya sistem yang digunakan dalam pemilihan Ketua OSIS mengadopsi sistem yang biasa digunakan oleh KPU dalam pemilihan umum, dimana setiap pemilih diberikan selembar kertas suara yang diberi nomor dan foto sesuai dengan nomor urut yang dimiliki oleh masing-masing calon. Selanjutnya pemilih memberikan hak suara dengan cara mencontreng atau melingkari salah satu nomor atau foto dengan bollpoint yang telah disediakan sesuai dengan nomor urut Calon Ketua OSIS yang dijagokan, dan setelah itu surat suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara. Untuk menghindari adanya pemilih ganda, setiap usai memberikan hak suaranya para pemilih wajib mencelupkan jari kedalam wadah yang berisi tinta.

Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS dengan menggunakan sistem pemilu ini merupakan sebuah proses pembelajaran demokrasi secara langsung bagi seluruh siswa. Sehingga kedepanya saat menghadapi Pemilu para siswa tidak canggung lagi, karena telah memiliki pengalaman pada saat di sekolah. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan menanamkan sikap jujur dan sportif bagi setiap siswa.


Hasil dari perhitungan suara diperoleh bahwa Shofyan Hadi memperoleh suara paling banyak, lalu disusul Achmad Rofiq P. dan Aditya Wisnu Wibowo. Bagi kandidat yang telah bersaing tersebut semoga dapat  menerima apapun hasil yang diperoleh dalam proses pemilihan yang telah dilaksanakan. Demikian pula para pendukungnya harus dapat menerima hasil yang telah diperoleh. Semoga Ketua OSIS yang terpilih benar-benar mampu menjadi sosok yang bisa memimpin dan menjadi contoh yang baik bagi dirinya sendiri dan teman-temannya.

Berikut dokumentasi Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 3 Kalikajar:


































Persiapan Pemilihan Ketua OSIS SMP Negeri 3 Kalikajar tahun 2016_2017


Pembelajaran demokrasi akan dilaksanakan siswa SMP Negeri 3 Kalikajar pada hari Sabtu, 17 September 2016 dengan menggelar pemilihan ketua OSIS. Kegiatan yang mengadopsi sistem pemilihan umum yang dilaksanakan oleh KPU ini di dahului oleh penyampaian Visi dan Misi calon ketua OSIS di hadapan seluruh siswa pada hari Jumat, 9 September 2016 di halaman sekolah. Calon ketua OSIS saat ini ada 3 orang yaitu: Aditya Wisnu Wibowo, Achmad Rofiq P, dan Shofyan Hadi.

Mekanisme pemilihan ketua OSIS merupakan agenda tetap pengurus OSIS. Setiap  siswa bergantian memberikan hak suaranya  di mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX dan seluruh Guru/Karyawan, sehingga proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dapat berjalan dengan baik. Telah disiapkan beberapa bilik suara dan 3 tempat pemungutan suara (TPS), untuk siswa kelas VII pada TPS-1, siswa kelas VIII pada TPS-2 dan siswa kelas IX pada TPS-3, sehingga pemungutan suara dapat berjalan tertib dan lancar.

Moment ini cukup menarik bahkan bisa dibilang unik. Pasalnya sistem yang digunakan dalam pemilihan Ketua OSIS mengadopsi sistem yang biasa digunakan oleh KPU dalam pemilihan umum, dimana setiap pemilih diberikan selembar kertas suara yang diberi nomor dan foto sesuai dengan nomor urut yang dimiliki oleh masing-masing calon. Selanjutnya pemilih memberikan hak suara dengan cara mencoblos salah satu nomor atau foto sesuai dengan nomor urut Calon Ketua OSIS yang dijagokan, dan setelah itu surat suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara. Untuk menghindari adanya pemilih ganda, setiap usai memberikan hak suaranya para pemilih wajib mencelupkan jari kedalam wadah yang berisi tinta.

Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS dengan menggunakan sistem pemilu ini merupakan sebuah proses pembelajaran demokrasi secara langsung bagi seluruh siswa. Sehingga kedepanya saat menghadapi Pemilu para siswa tidak canggung lagi, karena telah memiliki pengalaman pada saat di sekolah. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan menanamkan sikap jujur dan sportif bagi setiap siswa.

Bagi kandidat yang bersaing diharapkan dapat  menerima apapun hasil yang diperoleh dalam proses pemilihan yang dilaksanakan. Selain itu Ketua OSIS yang nantinya terpilih  diharapkan mampu menjadi sosok yang bisa memimpin dan memberikan contoh yang baik bagi temannya.


Berikut dokumentasi penyampaian Visi dan Misi calon ketua OSIS di hadapan seluruh siswa pada hari Jumat, 9 September 2016 di halaman sekolah:



Pemilihan Ketua OSIS

Pemilihan Ketua OSIS-2





Sosialisasi BOS SMP Tahun 2016

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan kelancaran pada Sosialisasi Bantuan Operasional (BOS) SMP yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, pukul 07.30 s.d. selesai, bertempat di Resto Ongklok Jl. Raya Dieng, Bugangan, Wonosobo.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP dengan Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Wonosobo.

Berikut adalah link dari presentasi dan materi yang disajikan pada saat Sosialisasi BOS SMP tahun 2016,

Semoga dapat menjadi bahan pedoman dan pembelajaran di Sekolah.

Download Materi Sosialisasi BOS SMP Tahun 2016

Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2016

Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-33 di desa Kembaran diisi dengan berbagai kegiatan dan lomba. Tema yang diusung pada Haornas tahun 2016 adalah “Ayo Olahraga Untuk Indonesia Sehat dan Produktif ". Tema ini ditujukan sebagai upaya bersama dalam menggerakkan seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan olahraga. Semangat berolahraga harus terus terpelihara di tengah-tengah masyarakat.

Rangkaian acara dimulai pada hari ini Jumat, 9 September 2016 pukul 07.30 yaitu dengan apel pagi di halaman sekolah.

Setelah apel selesai dilanjutkan dengan sosialisasi program kerja calon pengurus dan ketua OSIS SMP Negeri 3 Kalikajar.

Kemudian para siswa diminta untuk jalan kaki menuju lapangan Kembaran untuk mengikuti senam masal bersama sekolah yang lain di lapangan desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Tampak hadir dalam acara ini beberapa unsur masyarakat: perangkat desa, pegawai Puskesmas, Guru dan siswa SDN 1 Kembaran, Guru dan siswa SDN 2 Kembaran, Guru dan siswa SDN 3 Kembaran, siswa SMP Negeri 3 Kalikajar beserta Guru, Mahasiswa KKN UNES, tokoh masyarakat yang ada di desa Kembaran.

Rangkaian acara masih dilanjutkan jalan santai dan pembagian door prize.

Berikut dokumentasi kegiatan Haornas: