Taman Bawah

Lokasi Depan Kelas VII B.

Gerbang Depan

Pintu Masuk Utama.

Halaman Sekolah

Lokasi Upacara dan Bermain.

Kegiatan OSIS

Latihan Dasar Kepemimpinan bersama TNI.

Guru Kita

Siap Membimbing dan Mendidik Siswa.

Sang Juara

Lari Jarak Pendek.

Jaksa Goes to School

Belajar Hukum Menyenangkan

Layanan Kesiswaan dan Pengembangan Diri

Layanan Kesiswaan dan Pengembangan Diri secara umum meliputi penerimaan dan orientasi siswa, pembinaan kedisiplinan, bimbingan konseling (BK), wadah organisasi, serta program ekstrakurikuler untuk menyalurkan bakat dan minat. Secara lebih rinci, kedua cakupan layanan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori utama:

1. Layanan Kesiswaan (Administrasi & Pembinaan)

Layanan ini berfokus pada manajemen, ketertiban, dan pemenuhan hak-hak dasar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Hal ini dikelola oleh pihak madrasah atau sekolah, 

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Proses seleksi, pendaftaran, dan administrasi masuk bagi siswa baru.
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): Kegiatan orientasi untuk membantu siswa beradaptasi dengan budaya, guru, dan fasilitas sekolah.
  • Penegakan Tata Tertib dan Disiplin: Pengawasan perilaku siswa agar mematuhi aturan dan pemberian sanksi mendidik bagi yang melanggar.
  • Layanan Kesehatan Sekolah (UKS): Layanan pertolongan pertama, pemeriksaan kesehatan berkala, dan edukasi gaya hidup sehat.
  • Pengelolaan Beasiswa: Layanan informasi dan penyaluran bantuan finansial bagi siswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu secara ekonomi.

2. Layanan Pengembangan Diri (Karakter & Potensi)

Layanan ini bertujuan membentuk watak, kemandirian, dan memfasilitasi kebutuhan siswa di luar jam pelajaran akademik utama. Layanan ini terbagi menjadi dua jalur:

A. Bimbingan Konseling (BK)

  • Konseling Pribadi: Membantu siswa mengatasi masalah emosional, psikologis, atau adaptasi sosial.
  • Konseling Belajar: Membantu siswa mengenali gaya belajar dan mengatasi kesulitan akademis.
  • Bimbingan Karier: Mengarahkan siswa dalam memilih kelanjutan studi ke jenjang SMA/SMK yang sesuai.

B. Kegiatan Ekstrakurikuler & Organisasi

  1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Wadah kepemimpinan dan manajemen organisasi bagi siswa.
  2. Ekstrakurikuler Wajib: Kegiatan Pramuka untuk menanamkan jiwa kepanduan, nasionalisme, dan kemandirian.
  3. Ekstrakurikuler Pilihan: 

  • Olahraga: Futsal, basket, badminton, voli.
  • Seni & Kreativitas: Paduan suara, tari tradisional, musik band, teater, lukis.
  • Sains & Akademik: Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), club matematika/bahasa Inggris.
  • Keagamaan: Pembacaan kitab suci (BTQ), pengajian

3. Kegiatan Pembiasaan Rutin

Untuk melatih karakter secara harian, sekolah juga menerapkan pembiasaan terstruktur:

  • Upacara Bendera: Dilakukan setiap hari Senin atau hari besar nasional untuk memupuk jiwa patriotisme.
  • Literasi Sekolah: Pembiasaan membaca buku non-pelajaran sebelum jam pertama dimulai.
  • Kesehatan Lingkungan (Kesling): Kegiatan kerja bakti (Jumat Bersih) untuk menumbuhkan cinta lingkungan.

Layanan Akademik

Layanan akademik meliputi kegiatan proses belajar mengajar di kelas, pengaturan kurikulum dan jadwal pelajaran, layanan bimbingan konseling belajar, pelaksanaan penilaian atau ujian, program remedial dan pengayaan, hingga penyediaan fasilitas pendukung belajar seperti perpustakaan dan laboratorium

Komponen Layanan Akademik 

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Proses tatap muka interaktif di kelas sesuai kurikulum nasional yang berlaku.
  2. Pengaturan Kurikulum & Kalender: Penyusunan jadwal pelajaran, ATP, dan penanggalan kegiatan akademik per semester.
  3. Penilaian & Evaluasi: Pelaksanaan ulangan harian, asesmen sumatif/formatif, Asesmen Sumatif Tengah Semester, dan Asesmen Sumatif Akhir Semester.
  4. Remedial & Pengayaan: Program perbaikan bagi siswa yang belum tuntas belajar dan pengayaan materi bagi siswa berprestasi.
  5. Bimbingan & Konseling Belajar: Layanan konsultasi dan arahan cara belajar efektif serta mengatasi kesulitan akademik.
  6. Fasilitas Penunjang: Pemanfaatan perpustakaan sekolah dan laboratorium komputer atau IPA untuk praktik



SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

Yth. Siswa/Alumni/Orang Tua/Wali/Masyarakat/Tamu

SMP Negeri 3 Kalikajar


Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan di SMP Negeri 3 Kalikajar, dimohon untuk mengisi kuesioner berikut ini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Data yang anda berikan akan memberi masukan pada pihak manajemen sekolah untuk mengadakan perbaikan secara berkesinambungan.

Atas kesediaan dalam mengisi kuesioner ini, kami mengucapkan terima kasih.


Untuk mengisi survei, silahkan klik pada tautan berikut: 

https://forms.gle/38aPiT2fRQ9RXcWbA

https://s.id/surveip3

Atau SCAN QR CODE berikut ini:

QR CODE SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)


Layanan Pengaduan Masyarakat

Sebagai sekolah terakreditasi A (Unggul), SMP Negeri 3 Kalikajar Kabupaten Wonosobo terus berkomitmen memberikan layanan publik terbaik dan terbuka bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat luas.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 800/002/2026, telah dibentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dengan penanggung jawab Kepala Sekolah, Bapak Sunarto, S.Pd.

Alur & Penanganan Pengaduan Masyarakat:

  1. Penerimaan & Registrasi: Setiap pengaduan yang masuk via Link Google Form, WhatsApp, Email, Kotak Saran, Surat, maupun Tatap Muka akan diberi nomor registrasi.
  2. Verifikasi Cepat: Tim akan melakukan verifikasi awal maksimal 2 hari kerja.
  3. Tindak Lanjut & Kerahasiaan: Pengaduan ditindaklanjuti secara objektif dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Mari bersama-sama membangun SMP Negeri 3 Kalikajar menjadi lingkungan pendidikan yang makin ramah, transparan, dan berkualitas!


Link/Form Layanan Pengaduan Masyarakat SMP Negeri 3 Kalikajar:

https://forms.gle/3DnQdHR8dbHW1PNDA

https://s.id/aduanp3

Atau SCAN QR Code berikut:

QR Code Layanan Pengaduan Masyarakat


VISI MISI DAN MOTTO PELAYANAN

 VISI PELAYANAN

  • Terwujudnya layanan publik dan pendidikan yang cepat, tepat, transparan, serta memuaskan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat.


MISI PELAYANAN

  1. Mudah dan Cepat: Memberikan layanan yang cekatan dan transparan tanpa prosedur yang berbelit-belit.
  2. Ramah dan Santun: Mengutamakan sikap 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam setiap interaksi dengan warga sekolah maupun masyarakat.
  3. Profesional dan Akuntabel: Meningkatkan mutu kerja pegawai agar dapat bertanggung jawab penuh sesuai aturan yang berlaku.


MOTTO PELAYANAN

  • "Melayani dengan Hati, Cepat, dan Tulus Ikhlas" 

Maklumat Pelayanan Publik dan Kompensasi Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK 

  1. Kami segenap pelaksana pelayanan berjanji untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK atau Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
  2. Kami segenap pelaksana pelayanan berjanji untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus.
  3. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, kami segenap pelaksana pelayanan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi bagi pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.


------------------------------------------------------------------------------------------------------------


MAKLUMAT KOMPENSASI PELAYANAN


"Apabila waktu pelayanan kami tidak sesuai standar pelayanan yang berlaku, maka kami akan memberikan kompensasi berupa layanan diluar jam kerja"


Download SK Maklumat Pelayanan Publik SMPN 3 Kalikajar:

https://drive.google.com/file/d/1-XMvV5VTdiS9NnGZBvDoeXjhTmJFEpuH/view?usp=sharing


Test Diagnostik Kognitif (Tes Kompetensi Awal)

PETUNJUK:

  1. Berdoalah dengan sungguh-sungguh sebelum mengerjakan tes ini.
  2. Tes Diagnostik Kognitif ini digunakan untuk mendiagnosis kemampuan dasar(awal) siswa dalam topik sebuah mata pelajaran.
  3. Pilihlah salah satu jawaban yang kamu anggap paling benar.
  4. Kerjakan dengan jujur dan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan kalian.
  5. Setelah selesai mengerjakan,  klik tombol kirim.
  6. Setiap siswa cukup mengerjakan tes ini satu kali.


Untuk memulai tes klik link berikut ini:

KERJAKAN  TES




Jangan lupa mengisi daftar hadir dalam mengikuti tes ini.


Terima kasih.


Baca juga Tes Diagnostik Non Kognitif (Gaya Belajar)

Test Diagnostik Non Kognitif_Pemetaan Gaya Belajar

PETUNJUK:

  1. Sebelumnya berdoalah dalam mengerjakan tes berikut.
  2. Tes ini digunakan untuk menentukan model gaya belajar yang cocok dengan karakter dan kebiasaan kamu sehari-hari.
  3. Semua jawaban adalah benar (tidak ada yang salah).
  4. Kerjakan dengan jujur sesuai keadaan/kebiasaan kamu sehari-hari.
  5. Setelah selesai jangan lupa klik tombol kirim.
  6. Setiap peserta didik cukup mengerjakan tes inia satu kali.

Untuk memulai tes klik link berikut:

MULAI MENGERJAKAN  TES




Jangan lupa setelah selesai, mengisi daftar hadir pelaksanaan tes ini.

Terima kasih.


TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

Tata Tertib Penggunaan Komputer SMP Negeri 3 Kalikajar

A. Penggunaan Komputer

1.Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.

2.Semua siswa berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.

3.Siswa melakukan scanning virus terhadap flashdisk yang digunakannya diawal penggunaan komputer.

4.Setiap siswa harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar.

5.Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.

6.Setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan  peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.

7.Siswa yang tidak mematuhi peraturan/ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.

 

B. Pengajaran

1.Seluruh siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan.

2.Dalam hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.

3.Selama pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu siswa lain.

4.Siswa selain kelompok yang sedang praktik dilarang memasuki ruangan.

5.Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.

6.Siswa berhak meminta bantuan kepada pembimbing lab seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.

 

C. Internet

1.Siswa yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktik komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab lab.

2.Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang.

3.Siswa tidak boleh membuka situs-situs yang berbau pornografi dan atau permainan.

4.Siswa yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.

5.Siswa yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.

6. Siswa meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.

 

D. Penggunaan Hardware dan Software

1.Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.

2.Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.

3.Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software-software lain yang dapat mengganggu sistem laboratorium.

4.Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.

5. Siswa berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium.

 

E. Penampilan

1.Siswa wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium komputer.

2.Siswa wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.

3.Siswa dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.

4.Siswa dilarang menggunakan pakaian olahraga.

5.Siswa dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.

6.Siswa harus merapikan kembali tempat yang dipakai.

7.Siswa dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium.

8.Siswa harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.

9.Siswa wajib menjaga kebersihan laboratorium.


TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR

 TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 3 KALIKAJAR


I. KETENTUAN  DI RUANG  PERPUSTAKAAN


1.Seluruh warga SMP Negeri 3 Kalikajar dapat menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu.

3. Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai sandal.

4. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan, minuman ataupun merokok, baik di dalam ruangan perpustakaan maupun di luar area perpustakaan.

5. Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban, kebersihan ruangan atau bahan pustaka yang dipergunakan. 

6. Dilarang membuat gaduh, dan mengganggu pengunjung lain. Handphone harap  dimatikan (dalam kondisi silent)

7. Petugas berhak untuk menegur atau meminta keluar pengguna yang berpakaian tidak sopan, melakukan tindakan yang tidak sopan atau tidak memenuhi yang berlaku. 


II. KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN


1. Semua anggota Perpustakan dapat memperoleh layanan informasi dan mempergunakan fasilitas layanan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Semua anggota  yang memasuki ruang perpustakaan wajib mengisi buku tamu/pengunjung.

3. Koleksi Perpustakaan yang berada di ruang perpustakaan dapat dibaca/difotocopy sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dapatkan kartu fotocopy) pada tiap layanan.

4. Koleksi Perpustakaan yang telah harus dikembalikan ke rak semula.

5. Pengunjung  perpustakaan tidak diperkenankan melakukan perusakan, perobekan ataupun tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi perpustakaan.


III. KETENTUAN  PEMINJAMAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN

KETENTUAN PEMINJAMAN KOLEKSI 


1. Peminjam adalah peserta didik, guru, dan karyawan SMP Negeri 3 Kalikajar

2. Peminjaman hanya dapat dilakukan atas nama peminjam yang bersangkutan.

3. Yang dapat dipinjam oleh anggota adalah buku-buku koleksi perpustakaan, kecuali buku-buku referensi.

4. Buku-buku referensi hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan dan tidak dipinjamkam.

5. Setiap kali meminjam, anggota perpustakaan diharuskan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku .

6. Peminjaman buku hanya dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan.

7. Jumlah koleksi yang dapat dipinjam  setiap anggota adalah 1 buku dalam 1 minggu.

8. Perpustakaan berhak untuk menarik kembali buku yang dipinjam sebelum jangka waktu peminjaman berakhir apabila buku  tersebut diperlukan oleh pengguna lain.

     

PERPANJANGAN DAN PEMESANAN KOLEKSI 

1. Perpanjangan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam  jangka waktu1 minggu, jika koleksi  tidak sedang dipesan oleh pengguna orang lain.

2. Perpanjangan peminjaman koleksi dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian layanan/sirkulasi.

3. Perpanjangan atau peminjaman koleksi tidak dapat dilakukan :

-bila  masih ada keterlambatan  peminjaman  meskipun belum  melewati batas  jumlah  peminjaman

-masih ada tunggakan denda. 


4. Pemesanan koleksi yang sedang dipinjam dapat dilakukan dengan datang langsung ke bagian Sirkulasi.

5. Jika dalam batas waktu 2 hari, koleksi pesanan tidak diambil, maka koleksi akan dikembalikan ke rak atau dipinjamkan kepada pengguna lain yang membutuhkan.

  

SANKSI DAN DENDA 

1. Anggota perpustakaan yang sering melakukan pelanggaran (3x berturut-turut) atau tidak mematuhi tata tertib yang berlaku, maka keanggotaannya ditarik kembali.

2. Menghilangkan / merusak koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi yang  sama  atau , atau mengganti biaya pengadaan minimal seharga koleksi tersebut.

3. Keterlambatan pengembalian buku  dikenakan denda sebesar Rp 500/ hari/buku (perhitungan denda  dilakukan  1 hari  setelah tanggal batas akhir pengembalian koleksi).

4. Pembayaran denda  dilakukan dengan membayar langsung di bagian Sirkulasi.


Untuk keterlambatan buku diberikan surat tagihan sampai tagihan ketiga :

• Tagihan  I:  dikirim 1 (satu) minggu setelah batas akhir peminjaman.

• Tagihan   II: dikirim 1  (satu) minggu  setelah  pengiriman surat tagihan I


Ditetapkan

Di : Kalikajar

Tanggal : 01 Juli 2023


Kepala Sekolah





NGAZAM SALIMAL M., S.Pd., MM.Pd

NIP 197106131994121002

-----------------------------

Kepala Perpustakaan



DIDIK ADI PRASETYO, SE

NIP 197401072008011002