LP2P adalah laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari
pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan
bermotor, yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan yang memiliki pangkat penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi,
seluruh pegawai fungsional dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan
publik.
Dasar hukum penyampaian LP2P kepada Menteri Keuangan
adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 366/KMK.09/2012 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang
Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Yang
wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan adalah:
1.
Pejabat
struktural;
2.
Pejabat
fungsional;
3.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau
lebih tinggi;
4.
Pejabat/pegawai
lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh
pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaporan
LP2P dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling lambat tanggal 30
April setelah tahun yang
dilaporkan.
Berikut link download Panduan LP2P:
Berikut link download Panduan LP2P:
Download Panduan Pengisian Form Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)-Versi PPT.
0 comments:
Post a Comment