Panduan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)

LP2P adalah  laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor, yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki pangkat penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, seluruh pegawai fungsional dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik.

Dasar hukum penyampaian LP2P kepada Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 366/KMK.09/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Yang wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan adalah:
1.  Pejabat struktural;
2.  Pejabat fungsional;
3.  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi;
4.  Pejabat/pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pelaporan LP2P dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling lambat tanggal 30 April setelah tahun yang
dilaporkan.

Berikut link download Panduan LP2P:

Download Form Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).
Download Panduan Pengisian Form Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)-Versi PPT.

0 comments: